Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Reporter:


       Imam Hamdi

Editor:


       Dwi Arjanto

Kamis, 9 Juli 2020 18:11 WIB

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan WicaksonoBasuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono

*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapaAhok <https://www.tempo.co/tag/ahok> itu menilai kebijakan perluasan ataureklamasi Ancol <https://metro.tempo.co/read/1363179/aktivis-akan-gugat-anies-baswedan-yang-izinkan-reklamasi-ancol>hampir sama dengan rencana pembangunan pulau reklamasi L dan K di Teluk Jakarta.

"Harusnya sama. Karena itu ada flam peta gambar perda tata ruang," kataAhok <https://metro.tempo.co/read/1363022/anggota-bappeda-reklamasi-ancol-terbentuk-dari-tanah-timbul> melalui pesan singkatnya, Kamis, 9 Juli 2020.

Reklamasi Ancol <https://metro.tempo.co/read/1363033/soal-perluasan-kawasan-manajemen-tolak-disebut-reklamasi-ancol>tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.

MenurutAhok <https://metro.tempo.co/read/1362981/anggota-bappeda-reklamasi-ancol-bukan-lanjutan-proyek-ahok>, dari pulau buatan yang akan dibangun di Ancol sama dengan rencana reklamasi pulau L dan K. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang DKI tahun 2014. "Bandingkan saja Perda tata ruang tahun 2014 yang lama. Semua letak pulau sudah ada."

Ditambahkan Ahok <https://nasional.tempo.co/read/1361204/survei-ipo-publik-ingin-sandiaga-uno-dan-ahok-masuk-kabinet>, semestinya dalam membuat kebijakan reklamasi tersebut pemerintah mengacu pada Perda RDTR. Jika ingin merancang reklamasi Ancol, pemerintah harus mengubah Perda RDTR sejak tahun lalu. "Jadi harus mengacu pada Perda Tata ruang yang ada."

Adapun gambar pulau yang akan dibangun DKI di Ancol yang tertuang dalam Kepgub 237, tidak jauh berbeda dengan rencanareklamasi Pulau <https://metro.tempo.co/read/1362321/dprd-duga-perluasan-reklamasi-ancol-berdiri-di-lahan-pulau-k-l>K dan L. Peta perluasan bagian timur Ancol seluas 120 hektare itu mirip dengan gambar reklamasi Pulau L bagian selatan. Sedangkan, sisi barat yang digunakan untuk pengembangan Dunia Fantasi mirip dengan rencana reklamasi Pulau K.

Kirim email ke