Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Dwi Arjanto
Kamis, 9 Juli 2020 18:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat
menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor
Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan
WicaksonoBasuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret
dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di
kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan
Wicaksono
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
yang akrab disapaAhok <https://www.tempo.co/tag/ahok> itu menilai
kebijakan perluasan ataureklamasi Ancol
<https://metro.tempo.co/read/1363179/aktivis-akan-gugat-anies-baswedan-yang-izinkan-reklamasi-ancol>hampir
sama dengan rencana pembangunan pulau reklamasi L dan K di Teluk Jakarta.
"Harusnya sama. Karena itu ada flam peta gambar perda tata ruang,"
kataAhok
<https://metro.tempo.co/read/1363022/anggota-bappeda-reklamasi-ancol-terbentuk-dari-tanah-timbul> melalui
pesan singkatnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Reklamasi Ancol
<https://metro.tempo.co/read/1363033/soal-perluasan-kawasan-manajemen-tolak-disebut-reklamasi-ancol>tertuang
dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin
Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas
sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas
120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.
MenurutAhok
<https://metro.tempo.co/read/1362981/anggota-bappeda-reklamasi-ancol-bukan-lanjutan-proyek-ahok>,
dari pulau buatan yang akan dibangun di Ancol sama dengan rencana
reklamasi pulau L dan K. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Peraturan
Daerah Rencana Detail Tata Ruang DKI tahun 2014. "Bandingkan saja Perda
tata ruang tahun 2014 yang lama. Semua letak pulau sudah ada."
Ditambahkan Ahok
<https://nasional.tempo.co/read/1361204/survei-ipo-publik-ingin-sandiaga-uno-dan-ahok-masuk-kabinet>,
semestinya dalam membuat kebijakan reklamasi tersebut pemerintah mengacu
pada Perda RDTR. Jika ingin merancang reklamasi Ancol, pemerintah harus
mengubah Perda RDTR sejak tahun lalu. "Jadi harus mengacu pada Perda
Tata ruang yang ada."
Adapun gambar pulau yang akan dibangun DKI di Ancol yang tertuang dalam
Kepgub 237, tidak jauh berbeda dengan rencanareklamasi Pulau
<https://metro.tempo.co/read/1362321/dprd-duga-perluasan-reklamasi-ancol-berdiri-di-lahan-pulau-k-l>K
dan L. Peta perluasan bagian timur Ancol seluas 120 hektare itu mirip
dengan gambar reklamasi Pulau L bagian selatan. Sedangkan, sisi barat
yang digunakan untuk pengembangan Dunia Fantasi mirip dengan rencana
reklamasi Pulau K.