Orang yang punya prinsip memihak kepada kaum buruh pasti akan menentang keputusan Gubernur ini, bukan? Sebaliknya seorang penganut dan pendukung kapitalisme akan membujuk kaum buruh supaya sabaaar, kasih kesempatan kepada pengusaha untuk untung yang banyaaak dulu baru nanti bisa bayar UMK...Lantas apa ada orang yang satu kakinya di pihak buruh dan kaki lainnya di pihak kaum kapitalis???Pro-kapitalis tapi juga pro-sosialis...O ya bisa, tapi sosialisnya harus dikasih embel-embel "kanan", jadinya 'soska' , sosialis kanan, yang dulu dipimpin Sutan Syahrir, bukan?/
Gubernur Kabulkan Penangguhan Upah Belasan Perusahaan KP GSBI Karawang Nyatakan Keprihatinan. INFO GSBI. Karawang/Senin Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang sayangkan Gubernur kabulkan belasan perusahaan yang menangguhkan upah di Kabupaten Karawang. | | | Dokumen SK Gubernur Jawa Barat Atas Penangguhan Upah Minimum Kab Karawang 2017 | Apalagi hingga hari ini masalah UMSK juga belum terselesaikan di Kabupaten Karawang, dimana mengenai hal ini KP GSBI Kabupaten Karawang Untuk segera mengirim surat untuk mendesak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017. Terkait penangguhan upah tahun 2017 dimana ada belasan perusahaan yang di kabulkan penangguhan upahnya di Kabupaten Karawang, Diki Iskandar Koordinator KP GSBI Kabupaten Karawang kepada Suara Independen di Karawang hari ini Senin [30/01/17] menyatakan keprihatinanya. Apalagi hingga hari ini banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang yang belum melaksanakan upah diperusahaannya sesuai ketentuan baik UMK ataupun UMSK yang sudah di rekomendasikan Bupati Kabupaten Karawang dengan alasan belum ada SK dari Gubernur Jawa Barat, lanjut Diki demikian biasa disapa. Kami juga akan terus mengawal penandatangan SK tersebut apalagi serikat-serikat buruh di Kabupaten Karawang juga sudah berencana untuk melakukan aksi di pemda hingga kawasan Industri jelas Diki. Selain itu kami juga meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk dengan sungguh-sungguh memantau pelaksanaan penangguhan upah ini karena meskipun menangguhkan upah perusahaan tetap harus membayar upah sessuai UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan sesuai SK Gubernur tersebut lanjut Diki. Selanjutnya Diki juga menyerukan kepada serikat-serikat buruh di wilayah kabupaten Karawang untuk mengawal penangguhan Upah Kabupaten Karawang ini secara sungguh-sungguh dan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur. Apalagi UMK hanya mengalami kenaikan 8,25% dan UMSK sektor Tekstil Produk Tekstil hanya 2,5% dari UMK tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan buruh yang jauh dari cukup, sebab kenaikan UMK dan UMSK yang begitu kecil tahun ini, tambah Diki.##(red/ism jan2017).