Orang yang punya prinsip memihak kepada kaum buruh pasti akan menentang 
keputusan Gubernur ini, bukan? Sebaliknya seorang penganut dan pendukung 
kapitalisme akan membujuk kaum buruh supaya sabaaar, kasih kesempatan kepada 
pengusaha untuk untung yang banyaaak dulu baru nanti bisa bayar UMK...Lantas 
apa ada orang yang satu kakinya di pihak buruh dan kaki lainnya di pihak kaum 
kapitalis???Pro-kapitalis tapi juga pro-sosialis...O ya bisa, tapi sosialisnya 
harus dikasih embel-embel "kanan", jadinya 'soska' , sosialis kanan, yang dulu 
dipimpin Sutan Syahrir, bukan?/



Gubernur Kabulkan Penangguhan Upah Belasan Perusahaan KP GSBI Karawang Nyatakan 
Keprihatinan.
INFO GSBI. Karawang/Senin Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh 
Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang sayangkan  Gubernur kabulkan  belasan 
perusahaan yang menangguhkan upah di Kabupaten Karawang.

|  |
| Dokumen SK Gubernur Jawa Barat Atas Penangguhan Upah Minimum Kab Karawang 
2017 |

Apalagi hingga hari ini masalah UMSK juga belum terselesaikan di Kabupaten 
Karawang, dimana mengenai hal ini KP GSBI Kabupaten Karawang Untuk segera 
mengirim surat untuk mendesak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur Jawa Barat untuk 
segera mengesahkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2017.


Terkait penangguhan upah tahun 2017 dimana ada belasan perusahaan yang di 
kabulkan penangguhan upahnya di Kabupaten Karawang, Diki Iskandar Koordinator 
KP GSBI Kabupaten Karawang kepada Suara Independen di Karawang hari ini Senin 
[30/01/17] menyatakan keprihatinanya.


Apalagi hingga hari ini banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang yang 
belum melaksanakan upah diperusahaannya sesuai ketentuan baik UMK ataupun  UMSK 
yang sudah di rekomendasikan Bupati Kabupaten Karawang dengan alasan belum ada 
SK dari Gubernur Jawa Barat, lanjut Diki demikian biasa disapa.


Kami juga akan terus mengawal penandatangan SK tersebut apalagi serikat-serikat 
buruh di Kabupaten Karawang juga sudah berencana untuk melakukan aksi di pemda 
hingga kawasan Industri jelas Diki. Selain itu kami juga meminta Disnakertrans 
Kabupaten Karawang untuk dengan sungguh-sungguh memantau pelaksanaan 
penangguhan upah ini karena meskipun menangguhkan upah perusahaan tetap harus 
membayar upah sessuai UMK atau UMSK di akhir masa penangguhan sesuai SK 
Gubernur tersebut lanjut Diki.
Selanjutnya Diki juga menyerukan kepada serikat-serikat buruh di wilayah 
kabupaten Karawang untuk mengawal penangguhan Upah Kabupaten Karawang ini 
secara sungguh-sungguh dan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur.



Apalagi UMK hanya mengalami kenaikan 8,25% dan UMSK sektor Tekstil Produk 
Tekstil hanya 2,5% dari UMK tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan buruh yang 
jauh dari cukup, sebab kenaikan UMK dan UMSK yang begitu kecil tahun ini, 
tambah Diki.##(red/ism jan2017).

Kirim email ke