Nah, kan akhirnya datang juga polisi untuk mengintimidasi para buruh yang 
mogok. Hanya menuntut apa yang sudah jelas adalah hak buruh yang tertera dalam 
UU ketenagakerjaan, perusahaan masih kepala batu tidak mau memenuhinya!!! 
Intimidasi Mulai dilakukan Perusahaan Suplayer Wilmar Kepada Buruh yang 
MogokJakarta, 14 Feburari 2018. Pemogokan ratusan buruh PT. Sarana Prima Multi 
Niaga (SPMN), salah satu Perusahaan suplayer Wilmar masih berlangsung dan telah 
memasuki hari ketiga. belum dapat dipastikan kapan pemogokan akan dihentikan 
oleh buruh, pasalnya pihak perusahaan belum mengabulkan tuntutan buruh, 
sebaliknya di ketahui pihak perusahaan mulai melakukan Intimidasi.Menurut Anto 
sekertaris Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPASI), hari kedua pemogokan 
berlangsung sudah ada kehadiran dari pihak kepolisian, diantaranya kepolisian 
sektor (Polsek) Pundu, Polsek Paranjen dan Kepolisian Resort (Polres) 
Kotawaringin Timur. Kedatangan pihak aparat kepolisian menjadi tanda tanya 
besar dikaloangan buruh, apakah hal ini diundang oleh pihak perusahaan atau 
karena pemeritahuan yang kami kirimkan. Akan tetapi “bisa dikatakan sudah ada 
intimidasi terhadap sebagian peserta pemogokan, misal sudah ada dua orang dari 
peserta pemogokan didatangi dan diminta untuk tidak terlibat lagi dalam 
pemogokan. Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangi dan mempertanyakan 
surat pemberitahuan pemogokan dan masalah legalitas organisasi”Terkait dengan 
rencana pemogokan, Anto menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan akan 
mengakhiri pemogokan, sebab perundingan yang dilakukan pada hari kedua 
pemogokan (13/2/18) berakhir dengan kebuntuan. pihak perusahaan tidak 
mengabulkan seluruh tuntutan kami.Rahmat Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma 
Agraria (AGRA) menyayangkan berlarutnya pemogokan oleh lebih dari 700 buruh 
yang mayoritas bekerja dibagian perawat dan pemanen sawit ini. Menurutnya 
berlarutnya pemogokan disebabkan oleh respon yang kurang baik dari pihak 
perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari proses bipartit yang tidak menghasilkan 
kesepakatan, apalagi pihak perusahaan malah mengeluarkan surat panggilan kerja 
kepada buruh-buruh yang melakukan pemogokan.Menurut Rahmat, tindakan perusahaan 
yeng mengeluarkan surat panggilan kerja ditengah berlengsungnya pemogokan, 
disinyalir sebagai usaha perusahaan untuk mengumpulkan syarat agar dapat 
menggiring buruh yang mogok dapat dianggap mengundurkan diri.“Kelihatanya 
perusahaan ingin menang sendiri, satu sisi perusahaan ingin menjerat buruh yang 
mogok dengan menggunakan Undang-Undang ketenagakerjan, tapi disisi lain 
perusahaan tidak mau menjalankan undang-undang ketenagakerjaan untuk 
memabayarkan kekuarangan upah buruh yang pendapatanya di bawah UMK yang menjadi 
salah satu sebab pemogokan ini terjadi”Tindakan perusahaan ini menunjukan 
sikapnya yang tidak serius ingin menyelesaikan tuntutan buruh, sehingga 
bipartit yang dilakukan pada hari kedua pemogokan kemarin dilakukan bukan untuk 
musyawarah mencari penyelesaian akan tetapi bisa jadi hanya untuk syarat juga 
bahwa sudah dilakukan perundingan.Atas perkebangan pemogokan yang terjadi di 
PT. SPMN ini, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak untuk 
kedua kalinya kepada pihak PT. Sarana Prima Multi Niaga untuk segera memenuhi 
tuntutan buruh. untuk kedua kalinya juga kami menuntut kepada Wilmar group 
sebagai perusahaan yang mendapat Suplay dari SPMN ikut bertangungjawab dalam 
memenuhi hak para buruh.Secara khusus kami mendesak pihak pemerintah dalam hal 
ini pihak dinas tenagakerja Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera 
memastikan PT. SPMN memenuhi seluruh hak buruh dan memastikan tidak ada terjadi 
intimidasi terlebih kekerasan maupun kriminalisasi kepada para buruh, dinas 
Tenagakerja harus dapat memastikan ranah perselisihan ini dibawah tanggungjawab 
dinas tenagakerja dan tidak ada keterlibatan aparat kepolisian, untuk itu 
penting segera ada penarikan aparat kepolisian dari lokasi pemogokan.Pemogokan 
yang dilakukan ratusan buruh perkebunan sawit ini terjadi sejak hari senin 12 
Februari 2018, pemogokan tersebut dilatarbelakangi oleh tidak dibayarkanya 
kekuarangan upah buruh yang berpenghasilan dibawah UMK, selain terdapat 14 
(empat belas) masalah lain yang semua menjadi tunttutan buruh saat ini.PT. SPMN 
adalah perusahaan bergerak disektor perkebunan dan pengolahan sawit di 
Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. SPMN adalah anak perusahaan 
dari TSH Resources Berhad perusahaan Malaysia yang memasok Wilmar dan terdaftar 
sebagai anggota RSPO.
kontak Person. 
Anton sekretaris SPASI +62 812 5088 8050 ; 
Mohamad Ali sekjed AGRA +62 821 2013 5553

Kirim email ke