Istana akui kabulkan grasi Antasari, dan ini alasannya

Rabu, 25 Januari 2017 10:58 WIB | 3.516 Views

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi



Antasari Azhar (ANTARA /muhammad Iqbal )



Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun 



Jakarta (ANTARA News) -  Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu 
alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah 
Agung (MA).

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan 
kepada Presiden," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain 
sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.

Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah 
ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta 
Selatan pada Senin 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke 
PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.

Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu ada;ah pengurangan masa 
hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 
tahun," kata Johan.

Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko 
Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.

Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas 
bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan 
terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, 
namun ia tetap dihukum. 



Editor: Jafar M Sidik


  • [GELORA45] Istana akui ka... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]

Kirim email ke