-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1490020/istana-jelaskan-pp-pemulihan-ekonomi-nasional-selamatkan-usaha-rakyat



Istana jelaskan PP Pemulihan Ekonomi Nasional selamatkan usaha rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 19:15 WIB

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha 
rakyat
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan 
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi 
Nasional (PEN) bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak 
wabah COVID-19.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha 
rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan 
hubungan kerja (PHK)," kata Dini Purwono, di Jakarta, Rabu.

Pemerintah mengundangkan PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program 
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara 
untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan 
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan 
Ekonomi Nasional pada 11 Mei 2020.

"Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama 
lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan 
kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah," ujar 
Dini.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas 
perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk 
melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

"Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha 
yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Dini lagi.

Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama 
BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan 
ekonomi nasional," kata Dini.
Baca juga: BKF harap PP Program Pemulihan Ekonomi segera ditandatangani Presiden


Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko 
Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan 
Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan 
strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang 
terdampak COVID-19.

Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak COVID-19.

Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan 
yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal 
kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling 
sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank 
kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Kirim email ke