Cuti petahana aslinya bukanlah tentang kampanye, tetapi tentang JURDIL, supaya petahana bisa bersaing tanpa menyalahgunakan jabatan & kewenangannya (mengerahkan dana, fasilitas, aparat / staf dsb) untuk melicinkan kemenangan.
- Jika Ada KampanyePutaran Kedua, Cagub Petahana Harus Cuti Kembali Senin, 20Februari 2017 13:32 WIB WARTA KOTA, SENEN - Komisi PemilihanUmum (KPU) DKI Jakarta akan membahas peraturan bersama KPU RI, mengenaipemberlakuan kampanye di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar,mengatakan jika diberlakukan kampanye pada putaran kedua maka calon gubernurpetahana urut dua itu dipastikan akan dinonaktifkan kembali. Dari hasil sistem informasi penghitungansuara (Situng) KPU DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayatmenduduki peringkat pertama dengan perolehan 42,91 persen (2.357.587 suara). Berkaca dari hal tersebut, diprediksikanakan ada putaran kedua. "Sekarang kami ingin membahasbersama KPU RI, apakah kita ingin memberlakukan ketentuan yang sama karenakalau seandainya ada kampanye, ada hal-hal yang harus diatur berikutnya. Misalnya berarti gubernur petahana karenadia juga calon harus cuti, harus non-aktif, sementara karena kita kampanye,"kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin(20/2/2017). Selain itu, tentang peraturan dana kampanyeyang telah tutup buku pada, 12 Februari kemarin. Dahliah menyebut tak ada peraturan KPUDKI terkait dana kampanye di putaran kedua. "Jadi kalau sudah tutup buku, kalaumisalnya ada kampanye lagi, berarti harus ada pengaturan dana kampanye dariawal lagi, sedangkan masa kampanye atau masa sebelum pemungutan suara itusangat sempit, nah itu yang akan kami diskusikan," paparnya. Dijelaskan Dahliah kampanye pada putarankedua sesuai peratura KPU, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh pasangancalon. "Hanya kampanye difasilitasi oleh KPU dalam bentuk penajamanvisi-misi," imbuhnya. Berkaca pada Pilkada DKI 2012, KPU DKIpun melarang paslon yang lolos pada putaran kedua dilarang melakukan kampanye. "Kalau kita melihat pada putarankedua dulu tahun 2012, kami memang melarang calon yang masuk putaran keduauntuk kampanye karena memang kampanye hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentukdebat saat itu, dua kali debat, satu dibiayai oleh KPU, satu disponsori olehtelevisi," tandasnya. (M12)