KPK periksa 30 saksi terkait pembangunan gereja di Timika Jumat, 13 November 2020 07:54 WIB Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-KPK
Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah memeriksa 30 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mile 32 Timika. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada ANTARA, Jumat, membenarkan saat ini tercatat 30 saksi sudah dimintai keterangannya terkait dengan kasus tersebut. Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan dari penyidik. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua, Jayapura, kata Fikri yang dihubungi dari Jayapura. Baca juga: Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Ia mengatakan bahwa para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama. Belum dipastikan sampai kapan dan berapa banyak saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut. Penyidik KPK, kata dia, sejak Senin (9/11) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika pada tahun anggaran 2015. Baca juga: KPK konfirmasi Wali Kota Banjar catatan keuangan proyek Dinas PUPR Pewarta: Evarukdijati Editor: D.Dj. Kliwantoro Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Jumat, 13 November 2020 07:39 WIB Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil soal pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama pada tahun anggaran 2015. "Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa Agustina dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada tahun 2015) Lalu Mikson. Berikutnya, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahap I dan I TA 2015—2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan tahap I dan II TA 2015—2016 Risiard Waromi, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan PNS pada Dinas PU/Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 Yuricha Belo. "Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," ungkap Ali. Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura. Baca juga: KPK dalami penyimpangan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Pewarta: Benardy Ferdiansyah Editor: D.Dj. Kliwantoro