-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>






https://news.detik.com/kolom/d-5210103/keimigrasian-dalam-cipta-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Keimigrasian dalam "Cipta Kerja"

Ardi Permana - detikNews

Senin, 12 Okt 2020 14:07 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Jakarta -
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan setidaknya akan 
menyederhanakan 79 UU yang masih berlaku dan 1203 Pasal menjadi hanya 15 Bab 
dan 186 Pasal saja yang mencakup beberapa kluster. Tanpa terkecuali, perubahan 
terhadap beberapa pasal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa Cipta Kerja adalah upaya 
penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan 
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi 
dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek 
strategis nasional. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas 
pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan 
kemandirian.

Ruang lingkup UU Cipta Kerja ini meliputi 10 kluster yaitu peningkatan 
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, 
perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, dukungan riset dan inovasi, 
pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan 
proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan 
sanksi.

Keniscayaan

Terkait perubahan terhadap beberapa pasal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipandang sebagai suatu keniscayaan. 
Konsep Cipta Kerja yang juga berfokus terhadap kemudahan berusaha yang salah 
satu sumbernya berasal dari Penanaman Modal Asing tentunya dianggap sangat 
berpengaruh dan berkontribusi terhadap jalannya investasi ini.

Sebab, kewenangan Imigrasi dalam UU Keimigrasian tentunya akan sangat 
menentukan perihal Izin Masuk dan Izin Tinggal Warga Negara Asing yang akan 
datang dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal tersebut 
dapat dilihat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk UU 
yang beberapa ketentuan isi pasalnya diubah dan dimasukkan ke Bab VI Kemudahan 
Berusaha Bagian Kesatu Umum Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang bertujuan 
untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi.

Perubahan

Setidaknya terdapat delapan ketentuan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang 
Keimigrasian yang mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Pertama, Visa dan 
Izin Tinggal saat ini dapat diberikan baik secara manual dan elektronik (Pasal 
1 Angka 18 dan Angka 21). Kedua, Visa Kunjungan juga dapat diberikan kepada 
Orang Asing dalam rangka pra investasi (Pasal 38). Ketiga, Visa Izin Tinggal 
Terbatas (VITAS) juga dapat diberikan kepada Orang Asing sebagai rumah kedua 
(Pasal 39 huruf a) dan penambahan ketentuan huruf mengenai VITAS dimaksud 
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 39 huruf c).

Keempat, Pemberian VITAS tidak hanya dapat diberikan di Perwakilan Indonesia di 
Luar Negeri KBRI/KJRI/KDEI (Pasal 40 Ayat (2)), dan Pemberian Visa Kunjungan 
dan VITAS di Perwakilan Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan oleh Pejabat 
Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri (Pasal 40 Ayat (3)). Kelima, penambahan 
ketentuan ayat terkait Orang Asing yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas di 
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak perlu melapor dan mengajukan permohonan ke 
Kantor Imigrasi setempat (Pasal 46 Ayat (4)).

Keenam, Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak lagi dapat diberikan kepada Lansia 
namun dialihkan kepada Orang Asing pemegang ITAS sebagai rumah kedua yaitu 
orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 
(lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu 
(Pasal 54 Ayat (1) huruf a)) dan penambahan ketentuan Ayat lebih lanjut 
mengenai ITAP diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 54 Ayat (4)).

Ketujuh, penambahan ketentuan huruf mengenai penjaminan tidak berlaku bagi 
Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai 
investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan 
perundang-undangan mengenai penanaman modal dan Warga dari suatu negara yang 
secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan (Pasal 63 Ayat (4) huruf b 
dan huruf c)), dan penambahan ketentuan ayat Pelaku Usaha dengan 
kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia 
menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjaminan (Pasal 63 Ayat 
(6)), serta penambahan ketentuan ayat lebih lanjut mengenai tata cara 
penjaminan bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 63 Ayat 
(7)).

Kedelapan, penambahan ketentuan ayat terkait Orang Asing yang berada di wilayah 
Indonesia tidak lagi memperlihat Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang 
dimilikinya melainkan wajib menyerahkannya apabila diminta oleh Pejabat 
Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian (Pasal 71 Ayat (1) 
huruf b)), dan penambahan ketentuan Ayat terkait lebih lanjut mengenai 
pemenuhan kewajiban diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 71 Ayat (2)).

Penegasan

Apabila dicermati, beberapa pasal dan ayat serta huruf dalam UU Nomor 6 Tahun 
2011 tentang Keimigrasian yang diubah, ditambahkan, dan dihapus ini menyangkut 
mengenai pemberian Visa dan Izin Tinggal, serta penjaminan bagi Orang Asing 
yang berada di wilayah Republik Indonesia, serta penegasan akan adanya 
Peraturan Pemerintah atas UU Cipta Kerja ini yang mengatur mengenai beberapa 
perubahan dan penambahan serta penghapusan ketentuan yang ada.

Dari semua perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan UU 
Keimigrasian dalam UU Cipta Kerja ini, yang menarik adalah bahwa Investor Asing 
dapat melakukan pra investasi di Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan. 
Hal ini tentu adalah sebuah inovasi di mana Investor Asing dapat menanamkan 
modalnya tanpa harus terlebih dahulu menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas 
(VITAS) dengan berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang tidak hanya 
ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, melainkan juga sebelumnya 
ditujukan kepada beberapa instansi terkait yang berwenang dalam hal perizinan 
Penanaman Modal Asing.

Hal ini juga sejalan dengan Tri Fungsi Keimigrasian yang salah satunya adalah 
menjadi Fasilitator Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang salah 
satunya diejawantahkan melalui pembukaan lapangan pekerjaan. Namun demikian, 
kemudahan berusaha ini tidak lantas akan menjadikan sebuah "ladang emas" bagi 
Investor Asing, karena Imigrasi akan tetap menjalankan Fungsi Pengawasan dan 
Penegakan Hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum 
Keimigrasian.

Adapun pertanyaan yang juga menjadikan prediksi bagi para pemangku kebijakan di 
bidang Keimigrasian adalah apakah dengan adanya perubahan dan penambahan 
beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang 
tercantum di UU Cipta Kerja ini akan berdampak pada akan adanya perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang 
Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian?

Tentu pertanyaan ini setidaknya saat ini dapat dijawab berdasarkan Bab XV 
Ketentuan Penutup Pasal 185 huruf c UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa pada 
saat UU ini mulai berlaku, maka Peraturan Pelaksanaan dari UU yang telah 
mengalami perubahan berdasarkan UU dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak 
bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan ke 
depan. Setidaknya Omnibus Law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman 
kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi.

Berkenaan dengan hal ini, Omnibus Law juga bisa menjadi cara singkat sebagai 
solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara 
vertikal maupun horizontal. Hanya saja kemudian menjadi persoalan secara teori 
pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai kedudukannya; harus diberikan 
legitimasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-Undangan. Karena jika dalam sebuah UU Omnibus Law ketentuannya umum, 
akan menjadi soal jika dibenturkan dengan asas lex spesialis derogat legi 
generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum).

Oleh sebab itu, setidaknya ke depan harus diatur dalam hierarki 
perundang-undangan perihal kedudukannya. Namun demikian, salah satu tujuan 
konsep Omnibus Law adalah untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di 
Indonesia yang juga akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan bagi 
masyarakat. Mengingatkan, kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing 
Business (EODB) secara berangsur-angsur sudah menunjukkan perbaikan menjadi 
peringkat 91 dari 106 pada 2016.
Ardi Permana, S.H Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

(mmu/mmu)






Kirim email ke