-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5210103/keimigrasian-dalam-cipta-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Keimigrasian dalam "Cipta Kerja" Ardi Permana - detikNews Senin, 12 Okt 2020 14:07 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Jakarta - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan setidaknya akan menyederhanakan 79 UU yang masih berlaku dan 1203 Pasal menjadi hanya 15 Bab dan 186 Pasal saja yang mencakup beberapa kluster. Tanpa terkecuali, perubahan terhadap beberapa pasal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. Ruang lingkup UU Cipta Kerja ini meliputi 10 kluster yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. Keniscayaan Terkait perubahan terhadap beberapa pasal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipandang sebagai suatu keniscayaan. Konsep Cipta Kerja yang juga berfokus terhadap kemudahan berusaha yang salah satu sumbernya berasal dari Penanaman Modal Asing tentunya dianggap sangat berpengaruh dan berkontribusi terhadap jalannya investasi ini. Sebab, kewenangan Imigrasi dalam UU Keimigrasian tentunya akan sangat menentukan perihal Izin Masuk dan Izin Tinggal Warga Negara Asing yang akan datang dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk UU yang beberapa ketentuan isi pasalnya diubah dan dimasukkan ke Bab VI Kemudahan Berusaha Bagian Kesatu Umum Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi. Perubahan Setidaknya terdapat delapan ketentuan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Pertama, Visa dan Izin Tinggal saat ini dapat diberikan baik secara manual dan elektronik (Pasal 1 Angka 18 dan Angka 21). Kedua, Visa Kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka pra investasi (Pasal 38). Ketiga, Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) juga dapat diberikan kepada Orang Asing sebagai rumah kedua (Pasal 39 huruf a) dan penambahan ketentuan huruf mengenai VITAS dimaksud selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 39 huruf c). Keempat, Pemberian VITAS tidak hanya dapat diberikan di Perwakilan Indonesia di Luar Negeri KBRI/KJRI/KDEI (Pasal 40 Ayat (2)), dan Pemberian Visa Kunjungan dan VITAS di Perwakilan Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri (Pasal 40 Ayat (3)). Kelima, penambahan ketentuan ayat terkait Orang Asing yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak perlu melapor dan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat (Pasal 46 Ayat (4)). Keenam, Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak lagi dapat diberikan kepada Lansia namun dialihkan kepada Orang Asing pemegang ITAS sebagai rumah kedua yaitu orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 54 Ayat (1) huruf a)) dan penambahan ketentuan Ayat lebih lanjut mengenai ITAP diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 54 Ayat (4)). Ketujuh, penambahan ketentuan huruf mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal dan Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan (Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan huruf c)), dan penambahan ketentuan ayat Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjaminan (Pasal 63 Ayat (6)), serta penambahan ketentuan ayat lebih lanjut mengenai tata cara penjaminan bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 63 Ayat (7)). Kedelapan, penambahan ketentuan ayat terkait Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia tidak lagi memperlihat Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya melainkan wajib menyerahkannya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian (Pasal 71 Ayat (1) huruf b)), dan penambahan ketentuan Ayat terkait lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 71 Ayat (2)). Penegasan Apabila dicermati, beberapa pasal dan ayat serta huruf dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah, ditambahkan, dan dihapus ini menyangkut mengenai pemberian Visa dan Izin Tinggal, serta penjaminan bagi Orang Asing yang berada di wilayah Republik Indonesia, serta penegasan akan adanya Peraturan Pemerintah atas UU Cipta Kerja ini yang mengatur mengenai beberapa perubahan dan penambahan serta penghapusan ketentuan yang ada. Dari semua perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan UU Keimigrasian dalam UU Cipta Kerja ini, yang menarik adalah bahwa Investor Asing dapat melakukan pra investasi di Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan. Hal ini tentu adalah sebuah inovasi di mana Investor Asing dapat menanamkan modalnya tanpa harus terlebih dahulu menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) dengan berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang tidak hanya ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, melainkan juga sebelumnya ditujukan kepada beberapa instansi terkait yang berwenang dalam hal perizinan Penanaman Modal Asing. Hal ini juga sejalan dengan Tri Fungsi Keimigrasian yang salah satunya adalah menjadi Fasilitator Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang salah satunya diejawantahkan melalui pembukaan lapangan pekerjaan. Namun demikian, kemudahan berusaha ini tidak lantas akan menjadikan sebuah "ladang emas" bagi Investor Asing, karena Imigrasi akan tetap menjalankan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian. Adapun pertanyaan yang juga menjadikan prediksi bagi para pemangku kebijakan di bidang Keimigrasian adalah apakah dengan adanya perubahan dan penambahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tercantum di UU Cipta Kerja ini akan berdampak pada akan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian? Tentu pertanyaan ini setidaknya saat ini dapat dijawab berdasarkan Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 185 huruf c UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, maka Peraturan Pelaksanaan dari UU yang telah mengalami perubahan berdasarkan UU dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan ke depan. Setidaknya Omnibus Law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, Omnibus Law juga bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Hanya saja kemudian menjadi persoalan secara teori pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai kedudukannya; harus diberikan legitimasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karena jika dalam sebuah UU Omnibus Law ketentuannya umum, akan menjadi soal jika dibenturkan dengan asas lex spesialis derogat legi generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum). Oleh sebab itu, setidaknya ke depan harus diatur dalam hierarki perundang-undangan perihal kedudukannya. Namun demikian, salah satu tujuan konsep Omnibus Law adalah untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia yang juga akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Mengingatkan, kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) secara berangsur-angsur sudah menunjukkan perbaikan menjadi peringkat 91 dari 106 pada 2016. Ardi Permana, S.H Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi (mmu/mmu)