https://majalahwekonews.com/2019/10/07/keluarga-minta-proses-persidangan-tapol-papua-dilakukan-di-papua/



Keluarga Minta Proses Persidangan Tapol Papua Dilakukan di Papua

Penulis

 *Nuken* <https://majalahwekonews.com/author/nuken-kogoya/>

7 Oktober 2019

<https://majalahwekonews.com/wp-content/uploads/2019/10/keluargaTapol.jpg>Keluarga
para tahanan politik yang dipindahkan ke Kalimantan Timur menyampaikan
permintaan agar ketujuh tahanan politik itu dikembalikan ke Papua. –
Jubi/Hengky Yeimo

*MAJALAHWEKO, JAYAPURA* – Keluarga minta Polda Papua untuk mengembalikan
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), wakil ketua dua legislatif
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan lima Tahanan Politik
Papua yang sudah diterbangkan di Kalimantan Timur.

Pemindahan tujuh tahanan politik Papua ini, menurut kepolisian untuk
menjaga keamanan dalam melakukan proses persidangan.

Istri dari Agus Kossay, ketua umum KNPB Pusat dan Bucthar Tabuni, ketua II
legislatif ULMWP meminta persidangan terhadap tujuh Tapol dilakukan di
Papua.

*Baca Juga: **Polda Ungkap Alasan, Tapol Papua Pindah ke Kalimantan
<https://majalahwekonews.com/2019/10/06/polda-ungkap-alasan-tapol-papua-pindah-ke-kalimantan/>*

“Kami ingin suami kami dikembalikan ke tanah Air West Papua dan melakukan
persidangan di sini. Karena Kami khawatir jaminan keamanan terhadap mereka
bayangkan saja saat ditahan disini kami mau bawa makan selalu kami
dipersulit,” kata Anike Mohi, Istri Ketua Umum KNPB, Minggu (6/10/2019) di
Jayapura, Papua.

Sebelum mereka diberangkatkan pada, Sabtu 5 Oktober 2019 dari Jayapura
Provinsi Papua ke Kalimantan Timur, Mohi mengaku tidak diberitahu oleh
penyidik Polda Papua. Dan ia pihak keluarga mengetahuinya setelah
diberangkatkan.

“Jadi selama mereka di tahan di sini, kami diizinkan dari pihak kepolisian
hanya 3 kali dalam satu minggu, itu pun kami dibatasi waktu dan dilarang
berbicara bahasa daerah. Sehingga di sini saja suami kami tidak bisa lihat
secara detail apa yang mereka hadapi dan alami di sana,” jelasnya.

*Baca Juga: **Polda Papua harus Jelaskan Alasan Pemindahan Persidangan
terhadap Agus Kossay Cs di Kalimatan Timur
<https://majalahwekonews.com/2019/10/05/polda-papua-harus-jelaskan-alasan-pemindahan-persidangan-terhadap-agus-kossay-cs-di-kalimatan-timur/>*

Ia mengatakan, saat ditahan di Mako Brimob Polda Papua, pihak keluarga
tidak memberikan akses yang baik untuk kunjungi mereka. Selain itu, ia juga
mengatakan polisi terkesan merahasiakan rencana pemindahan mereka ke Kaltim..

Sementara itu, Debora Awom, istri Buchtar Tabuni ketua II legislatif ULMWP
menjelaskan, suaminya ditangkap aparat TNI dan Polisi. Sebelum penangkapan,
aparat melakukan pengursakan rumah lebih dulu dan kemudian ditangkap pada
pada jam 18.00 sore Tabuni ditangkap.

“Hari itu saya dengan suami saya di kebun, karena kami tidak ada di rumah
aparat kasih rusak rumah, pas kita masuk dari kebun jam 6 itu suami saya
ditangkap lalu disuruh berjalan jongkok dari rumah ke jalan. Terus suami
saya itu mereka kasih naik di dalam mobil avansa warna merah,” ungkapnya
menceritakan.

*Baca Juga: **Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua: Pemindahan Tapol Papua
ke Kaltim Melanggar Hukum
<https://majalahwekonews.com/2019/10/04/koalisi-penegak-hukum-dan-ham-papua-pemindahan-tapol-papua-ke-kaltim-melanggar-hukum/>*

Dia mengatakan, penangkapan itu tampa surat pemberitahuan atau surat
penangkapan terhadap keluarga sementara pihak penyidik Polda Papua mengirim
mereka ke luar Papua jug tampa ada informasi terhadap keluarga.

“Saya sangat kesal dengan keluan aparat, mau tangkap tidak tau kasih tau
kami, mau bawa ke Kaltim tidak memberitahukan kami. Sehingga saya mau untuk
mereka harus dikembalikan dan melakukan sidang di tanah airnya sendiri,”
katanya.

Ia menambahkan, pihak keluarga sangat kuatir terhadap pemindahan mereka ke
Kaltim karena dikuatirkan keamanan mereka tidak terjamin.

*Baca Juga: **KNPB Lapago tolak Tuduhan aparat Kepolisian Sebagai Dalang
Rusuh Wamena
<https://majalahwekonews.com/2019/10/05/knpb-lapago-tolak-tuduhan-aparat-kepolisian-sebagai-dalang-rusuh-wamena/>*

Selain itu. Novita Itlay, adik dari Steven Itlay, Ketua KNPB Timika
mengutarakan hal yang sama. Ia meminta ketujuh Tapol dikembalikan dan
dilakukan sidang secara terbuka di Papua.

“Di sana siapa yang akan melihat mereka saat persidangan. Setidaknya proses
itu harus disaksikan oleh keluarga. Bahkan siapa yang akan jamin makan
minum mereka. Waktu kakak saya di Mako Brimob saja saya sudah untuk
kunjungi dan ketemu. Apalagi saat ini posisinya ada di Kaltim,” katanya.

Dia menjelaskan, pada hari rabu sempat menyempatkan diri untuk berkunjung
di Mako Brimob dia diberikan waktu tidak seperti biasa, hampi 20 menit dia
bersama kakaknya di Mako Brimob dirinya heran diberikan waktu yang lama
untuk menemani kakaknya, padahal rencana mereka mau dikirim

*Baca Juga: **KNPB: Polisi stop kriminalisasi aktivis Papua merdeka
<https://majalahwekonews.com/2019/09/14/knpb-polisi-stop-kriminalisasi-aktivis-papua-merdeka/>*

“Kenapa di hari itu waktu yang banyak itu aparat tidak memberi tahu kalo
mau dikirim. Masa sebelumnya kami diizinkan hanya 3 menit, kok tiba-tiba
kemarin 20 menit lebih. Maka saya sebagai adik kandung Steven minta agar
mereka dipulangkan dan melakukan sidang disini,” tegasnya.

*Pendamping Hukum*

Desakan untuk tidak dipindahkan ke Kaltim tidak hanya dari keluarga Tapol.
Desakan serupa juga ditarakan Pendamping Hukum pada Tapol seperti (Paham)
dan LBH Papua.

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua, (PAHAM) Papua Gustaf
Kawer, yang pernah terlibat dalam penanganan kasus beberapa aktivis
mengatakan, Kepolisian semakin tidak profesional menurutnya sebagai penegak
hukum harus menegahkan  hukum tetapi malah melanggar hukum itu sendiri.

*Baca Juga: **Himbauan Umum KNPB: Musuh Kita Bukan Orang Non Papua!
<https://majalahwekonews.com/2019/09/01/himbauan-umum-knpb-musuh-kita-bukan-orang-non-papua/>*

“Dalam KUHP Pasal 85 itu jelas bahwa mekanisme pemindahan sidang harus ada
pengusulan dari Kejaksaan Negeri Jayapura setempat, mengusulkan ke ketua
Mahkama Agung dan dilanjutkan ke Menteri Hukum dan HAM kemudian
selanjutknya menerbitkan penetapan persetujuan tempat. Kok mekanisme ini
tidak dilakukan?,” katanya mempertanyakan.

Menurutnya, seharusnya pemindahan harus diketahui oleh keluarga bahkan
pembantu hukum terhadap tersangka seharusnya di beritahu, hal hal tersebut
tidak terlaksana oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum di Republik
ini, seakan hukum itu tidak dihargai.

“Nanti pada saat mau pindah baru kami dapat surat, Maka kami minta pimpinan
Kapolda segera kembalikan ke Papua  karena kasusnya di Jayapura  dan
Mahkama Agung harus menegur Kapolda dam jajarannya karena melanggar hukum,”
ujarnya

*Baca Juga: **KNPB: Maklumat Bukan Baru, Kami Akan Dobrak
<https://majalahwekonews.com/2019/09/04/knpb-maklumat-bukan-baru-kami-akan-dobrak/>*

Penanganan lebih lanjut katanya, Kepolisian harus menegahkan hukum di atas
tanah Papua agar keadilan dirasakan oleh masyarakat luar, pihaknya  pun
akan melakukan upaya hukum terhadap Kapolda Papua atas pemindahan itu.

“Kita akan prapradilankan Kapolda Papua, dan upaya hukum tetap jalan, ”
Paparnya.

Menanggapi pernyataan Kapolda Papua bahwa dipindahkan karena alasan
keamanan ia mengatakan, jika demikian kenapa mekanisme yang berlaku di
negara ini tidak dilakukan, dan dipindahkan semaunya pihak kepolisian.

“Itu kalau mereka pindahkan mereka harus pikir kondisi Papua yang berangsur
baik ini jangan sampai menimbulkan konflik dan saya nilai pemindahan ini
akan semakin rawan ke depan, kita punya otoritas sipil, Gubernur, MRP, DPRP
harus menegaskan kepada aparat agar proses hukum harus dilakukan. Jangan
tindakan hukum ke orang Papua  kelihatan sementara yang bukan Papua tidak
dihukum, jadi kita punya elit di Papua harus bicara jangan  tinggal diam,”
ujarnya.

*Baca Juga: **KNPB dan ULMWP Tidak Turun Sendiri Dari Langit
<https://majalahwekonews.com/2019/01/17/knpb-dan-ulmwp-tidak-turun-sendiri-dari-langit/>*

Emanuel Gobay, Direktur Ketua LBH Papua, mengatakan, ia menerima kabar
secara resmi dari Penyidik Polda Papua tentang pemindahan, pihaknya sebagai
bantuan hukum yang legal dan diakui negara di Papua ketahui setelah mereka
diberangkatkan.

“Kami baru ditelepon oleh penyidik katanya sudah ada di bandara Sentani,
kami hubungi balik nomor Hp sudah tidak aktif kemungkinan sudah di dalam
pesawat. Sehingga ini kejanggalan besar yang aparat kepolisian di Papua
melakukan,” katanya.

*Tuntutan Keluaraga*

Atas tindakan aparat kepolisian Polda Papua yang dinilai pelanggara hukum
tersebut, pihak keluarga mendesak agar:

Kembalikan tujuh Tapol Papua yang dibawah ke Kaltim
Sidang terhadap tersangka harus dilaksanakan di Papua

*Baca Juga: **Buchtar Tabuni Ditetapkan Jadi Tersangka
<https://majalahwekonews.com/2019/09/17/buchtar-tabuni-ditetapkan-jadi-tersangka/>*

Pihak kepolisian di Kalimantan harus menjamin keamanan dan kesehatan selama
mereka di sana.

 *Sumber: Suara Papua*
*Editor: MW/Noken*

Kirim email ke