-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2140-kepala-daerah-menerabas-etika Selasa 13 Oktober 2020, 05:00 WIB Kepala Daerah Menerabas Etika Administrator | Editorial TIDAK hanya kalangan buruh, mahasiswa, dan pelajar, Undang-Undang Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan DPR juga mendapat resistensi dari sejumlah kepala daerah. Bahkan ada yang terang-terangan menolak dan meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkannya. Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang sapu jagat guna mengurai benang kusut yang selama ini membelit dunia usaha memang sudah diprediksi tak akan mulus. UU itu diyakini akan menuai penolakan, terutama dari kaum pekerja sebagai pihak yang paling berdampak. Unjuk rasa yang kemudian pecah setelah DPR mengetok palu pengesahan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu pun sudah diduga sebelumnya. Menolak keputusan politik dengan berunjuk rasa sah-sah saja di negara demokrasi. Sikap itu bisa dipahami, tetapi sulit diterima ketika demonstrasi dipaksakan di tengah pandemi korona. Apalagi, ketika unjuk rasa kemudian menjelma menjadi amuk massa. Yang juga sulit untuk diterima ialah sikap sejumlah pejabat daerah yang menolak UU Cipta Kerja. Setidaknya ada lima gubernur dan dua ketua DPRD yang tidak setuju terhadap undang-undang itu. Memang, tidak semua dari mereka terang-terangan berdiri berseberangan dengan pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, misalnya, sekadar menjadi penyambung lidah demonstran. Merekaber kirim surat kepada Presiden Jokowi perihal penolakan pengunjuk rasa. Namun, ada pula kepala daerah yang dengan tegas meminta Presiden menganulir UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah peng ganti undang-undang. Itulah yang antara lain dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. Kendati beda pendapat dan lain sikap jamak di negara demokrasi, penolakan kepala daerah terhadap kebijakan pusat terkait dengan isu-isu strategis jelas tidak elok. Bukankah UU menggariskan bahwa gubernur merupakan kepanjangan pusat yang semestinya mengawal kebijakan pusat selama kebijakan itu baik untuk kemaslahatan rakyat? Meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja sama saja memintanya mengkhianati etika bernegara. RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah, sehingga amat tidak patut jika kemudian Presiden menganulirnya setelah disahkan menjadi UU oleh DPR. Kita khawatir, penolakan sejumlah kepala daerah terhadap UU Cipta Kerja itu juga akibat disinformasi atau hoaks seperti yang ditunjukkan sebagian demonstran. Lebih tidak patut lagi jika penolakan itu dipicu ketakutan akan berkurangnya kekuasaan mereka dalam perizinan usaha di daerah yang harus diakui selama ini menjadi sumber pemasukan. Isu resentralisasi memang cukup mengemuka di tengah pro dan kontra UU Cipta Kerja. Menguar kabar bahwa dengan UU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah perihal izin usaha di daerah akan diambil alih pusat. Karena itulah, Presiden Jokowi sengaja mengklarifikasi saat rapat terbatas secara virtual dengan para kepala daerah. Jokowi menegaskan tidak ada resentralisasi. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria(NSPK) yang ditetapkan pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah. Yang ada dalam UU Cipta Kerja ialah penyederhanaan, standardisasi, dan pemberian batas waktu agar perizinan tak bertele-tele seperti yang dikeluhkan para investor selama ini. Artinya, tiada alasan bagi kepala daerah untuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Sebagai bagian dari pemerintah, kepala daerah harus menjalankan dan mengamankan kebijakan pemerintah. Menyampaikan aspirasi rakyat memang baik, tapi jangan mengatasnamakan suara rakyat di balik suara pribadi. Tak kalah penting, etika bernegara harus tetap dijaga. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2140-kepala-daerah-menerabas-etika