-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2131-obral-korting-hukuman-koruptor Jumat 02 Oktober 2020, 05:00 WIB Obral Korting Hukuman Koruptor Administrator | Editorial FENOMENA pengurangan hukuman koruptor melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung berpotensi menjadi modus baru. Modus itu muncul setelah mantan hakim agung Artidjo Alkostar meninggalkan benteng terakhir bagi keadilan dan kebenaran itu. Artidjo Alkostar pensiun pada 2018. Sejurus itu pula MA tidak lagi menjadi momok bagi para koruptor. Ramai-ramai koruptor mengajukan kasasi atau peninjauan kembali. Sejak saat itulah muncul fenomena vonis rendah koruptor dan korting hukuman. Artidjo serupa teladan bagi penegakan hukum yang mesti tegas dan berintegritas. Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang paling ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Tak pernah pandang bulu, tidak ada tebang pilih, dan tidak segan menghukum berat. Harus tegas dikatakan bahwa MA di masa Artidjo kerap membuat ciut nyali para koruptor. Mereka berpikir seribu kali sebelum mengajukan banding atau PK. Bahkan, para koruptor membatalkan niat kasasi atau peninjauan kembali jika diketahui Artidjo sebagai salah satu hakimnya. Tak ada satu pun koruptor yang berani coba-coba menawarkan suap kepada Artidjo, pasti ditolak mentah-mentah. Sosok Artidjo Alkostar telah menjelma sebagai patokan. Dengan keteladanannya, Artidjo telah menyemai benih yang amat baik dan bermutu bagi para penegak keadilan di negeri ini. Ibarat bangunan keadilan, integritas Artidjo merupakan fondasi sekaligus tiang penyangga yang mestinya dirawat, bahkan diperkuat. Sudah sepatutnya publik berharap para penerusnya memasang takaran kemampuan, keberanian, integritas yang sama dengan Artidjo, juga menjadikan putusan-putusan hukum Artidjo sebagai yusrisprudensi. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, MA kerap memberikan diskon hukuman kepada koruptor. Terbaru ialah mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni dipangkas menjadi 8 tahun dari 14 tahun penjara. Hukuman Anas sebelumnya dilipatgandakan oleh Artidjo melalui putusan kasasi, dari 7 tahun di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara. Artinya, warisan Artidjo dalam kasus Anas, telah benar-benar dirobohkan oleh penerusnya lewat mekanisme PK yang diketuai hakim agung Sunarto yang juga merangkap Wakil Ketua MA. Dalam putusannya, majelis hakim PK menyebutkan alasan Anas mengajukan PK karena kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Artinya, majelis hakim PK menganggap Artidjo ‘khilaf’ saat memutus perkara tersebut pada 2015. Boleh-boleh saja MA berargumentasi bahwa korting hukuman kasus Anas sudah didasari oleh landasan filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. Argu mentasi itu patut dihormati meski terbuka pula untuk dikritik. Karena itulah publik tetap mengapresiasi Artidjo yang memberikan hukuman berat bagi pencuri uang rakyat. Sudah saatnya MA diaudit total karena putusannya selalu memberikan angin segar bagi koruptor. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah ada 23 perkara yang mendapatkan korting hukuman di MA. Masih ada 37 perkara lainnya dalam posisi antre menunggu bonus pengurangan hukuman, yang tidak akan terjadi ketika Artidjo masih menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Korting hukuman koruptor sudah terang-benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi. Kerja keras penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja, serta pemberian efek jera akan semakin menjauh. Tidak ada pilihan lain bagi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin yang menjabat belum genap enam bulan ini, kecuali mengevaluasi kinerja bawahannya yang kerap mengurangi hukuman koruptor. Jangan biarkan MA menjadi mahkamah korting hukuman koruptor. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2131-obral-korting-hukuman-koruptor