PERNYATAAN SIKAP FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) YOGYAKARTA“MENGECAM AKSI-AKSI ANARKIS DALAM MENYAMPAIKAN ASPIRASI DAN TINDAKAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERISTIWA 1 MEI 2018 DI PERTIGAAN UIN SUNAN KALIJAGA”Dibawah rezim Jokowi-JK boneka Imperialis, rakyat indonesia sering dihadapkan dengan kebijakan dan tindakan fasis anti demokrasi melalui alat reaksi negara (TNI-POLRI). Mulai dari intimidasi, teror maupun kriminalisasi terhadap rakyat senantiasa dilakukan oleh rezim boneka hari ini untuk meredam perjuangan rakyat atas penghisapan dan penindasan yang disebabkan oleh dominasi imperialisme dan feodalisme di indonesia.Pemberangusan serikat buruh di pabrik-pabrik, kriminalisasi kaum tani di desa-desa, pembubaran mimbar bebas di kampus-kampus, dan tindakan fasis anti demokrasi lainnya yang terus dilancarkan rezim Jokowi-JK terhadap seluruh perlawanan rakyat tertindas. Padahal didalam konstitusi UUD 1945 dengan jelas tertuang pada BAB XA (HAK ASASI MANUSIA) pasal 28E ayat (3) bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".Artinya hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi di Indonesia dan dimaknai sebagai hak asasi manusia dimana negara wajib menjunjung tinggi dan melindunginya, bukan bertindak sebaliknya dengan berupaya mengeluarkan kebijakan yang anti demokrasi seperti UU ORMAS, UU ITE, maupun UU MD3 dan juga bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat tertindas di Indonesia.Begitupun yang terjadi saat ini di Yogyakarta. Dimana ruang demokrasi bagi rakyat semakin tidak diindahkan oleh rezim melalui aparatur negaranya. Telah terjadi aksi massa pada Selasa 1 mei 2018 bertempat di pertigaan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang menimbulkan kericuhan, aksi tersebut kemudian menjadi dasar legitimasi bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyisiran dan penangkapan yang membabi buta terhadap siapa saja yang berada didalam kampus maupun di sekitaran kampus UIN, mereka yang ditangkap kemudian diintimidasi dan dipukuli tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa perikemanusiaan serta kekerasan terhadap pendamping hukum LBH Yogyakarta Emmanuel Gobay yang mendatangi POLDA DIY untuk mendampingi mereka yang ditangkap dengan sewenang-wenang.Kronologi 1. Aksi ini adalah aksi aliansi/gabungan dari beberapa organisasi atau elemen yang tergabung dalam aliansi bernama GERAM (Gerakan Aksi Satu Mei). Diantarnya terdiri dari Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta (FAM-J) yang dikordinatori saudara Mas’udi, PMII Komisariat Wahid Hasyim yang dikordinatori saudara Lutfhi, Aliansi Mahasiswa UJB yang dikordinatori saudara Talamun, Aliansi Mahasiswa Mercu Buana yang dikordinatori saudara Dedik, Aliansi Mahasiswa UIN yang dikordinatori saudara Habab, Aliansi Mahasiswa UCY yang dikordinatori saudara Miftah, Aliansi Mahasiswa UNY yang dikordinatori saudara Egis, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang dikordinatori saudara Alci, PMII Komisariat Pondok Sahabat UIN Sunan Kalijaga yang dikordinatori saudara Odent, LPM Ekspresi UNY yang dikordinatori saudara Fahrudin , LPM Himmah UII yang dikordinatori saudara Hasan, LPM Poros UAD yang dikordinatori saudara Ayan, LPM Journal Amikom yang dikordinatori saudara Bayu, GMNI UII yang dikordinatori saudara Ibnu, DEMA Fakultas Syaria’ah Dan Hukum yang dikordinatori saudara Lutfhi, PMII Komisariat Dewantara yang dikordinatori saudara Sayyid. 2. Sejak awal telah disepakati aksi ini adalah aksi damai (tanpa anarkisme).. 3. Karena aksi ini adalah aksi gabungan, masing-masing koordinator/ketua organisasi bertanggungjawab terhadap masa aksi dari organisasinya masing-masing. 4. Koordinator Umum (Kordum) aksi telah melakukan instruksi kepada masing-masing koordinator/ketua masing-masing organisasi agar massa yang dibawa menjaga etika, tidak melanggar hukum, bersikap ramah dan santun ke masyarakat sekitar UIN dan para pengguna jalan raya, tidak melakukan hal anarkisme yang dapat merugikan masyarakat dan negara. 5. Saat massa aksi diwakili Kordum hendak melakukan pernyataan sikap (bertanda akan berakhirnya aksi), tanpa sepengetahuan Kordum, masuk sekolompok orang dengan ciri-ciri berpakaian gelap (hitam), memakai jaket, penutup kepala serta penutup wajah, mereka tiba-tiba melakukan pengrusakan dan membakar pos polisi lalu lintas yang berada dilokasi menggunakan bom molotov, melakukan vandalisme serta tindakan-tindakan anarkis lainnya yang memancing keributan dan merugikan. 6. Tindakan tersebut memprovokasi massa aksi lainnya dan menimbulkan reaksi keras masyarakat sekitar yang awalnya melihat jalannya aksi dengan damai, sehingga gesekan dengan masyarakat pun tidak bisa dihindari. 7. Sekitar pukul 17.55, atas keadaan yang ricuh telah terjadi penangkapan sejumlah massa aksi. Penangkapan dilakukan oleh satuan polisi dari Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (POLDA DIY) . 8. Terhadap kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui rekan Emanuel Gobay dikontak oleh kawan mahasiswa bernama Arci dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Yogyakarta, lewat pesan WhatsApp, yang pada pokoknya mengabarkan mahasiswa yang ikut aksis Gerakan Satu Mei (Geram) diciduk oleh polisi. Kawan Arci minta tolong agar LBH Yogyakarta mendampingi mahasiswa yang ditangkap. 9. Menerima permohonan bantuan hukum tersebut, segera Emanuel Gobay bersama satu orang Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Yogyakarta berangkat ke lokasi kejadian (UIN Sunan Kalijaga). Setibanya di UIN, dapat informasi mahasiswa sudah dibawa ke kantor POLDA DIY. 10. PBH LBH Yogyakarta sampai di kantor POLDA DIY sekitar pukul 19.00 dan langsung menuju ke ruang aula yang berada di bagian belakang kantor POLDA DIY (sebelah utara parkiran motor) untuk menemui mahasiswa. Namun ternyata, polisi tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada surat kuasa. 11. Kurang lebih pukul 19.10, tiga orang PBH LBH Yogyakarta yang lain sampai di Polda DIY dan polisi masih belum diizinkan bertemu mahasiswa. 12. Sekitar pukul 19.30, Yogi Zul Fadhli (PBH LBH Yogyakarta) tiba di kantor POLDA DIY dengan membawa surat kuasa kosong yang nantinya akan diisi oleh mahasiswa. PBH LBH Yogyakarta langsung meminta izin kepada polisi untuk bertemu mahasiswa. Tapi polisi masih tidak mengizinkan, dengan alasan mahasiswa masih didata dan masih proses penyesuian dengan data di lokasi kejadian serta menunggu sampai ada teleconference dari pihak POLDA DIY. 13. Polisi meminta PBH LBH Yogyakarta untuk menunggu sampai pendataan selesai dan polisi memastikan belum ada penetapan tersangka. PBH LBH Yogyakarta kooperatif dengan mengiyakan permintaan polisi dengan catatan untuk dikabari setelah selesai pendataan tersebut. Pada saat itu pula, polisi (melalui wadireskrim) membolehkan PBH LBH Yogyakarta untuk menunggu di teras depan aula dan bahkan diperkenankan melihat proses pendataan dari pintu kaca aula tersebut. 14. Proses di dalam aula masih berlangsung dan PBH LBH Yogyakarta yang berjumlah 6 orang masih menunggu di luar ruangan. 15. Sekitar pukul 20.30, seorang polisi (belum bisa dipastikan siapa) datang ke aula, sambil berteriak yang intinya memerintahkan semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan selain anggota polisi untuk meninggalkan lokasi. 16. Emmanuel dan Yogi langsung mempertanyakan dasar hukum perintah tersebut.. Berkali-kali mereka minta rasionalisasi, argumentasi hukum apa yang melandasi perintah itu, tapi tak pernah dapat jawaban yang rasional. Polisi masih beralasan bahwa semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap menggangu proses. Padahal LBH Yogyakarta mendapatkan permohonan bantuan hukum dari perwakilan mahasiswa untuk mendampingi kawan-kawan yang dibawa ke Kantor POLDA DIY. PBH LBH Yogyakarta bernegosiasi dengan polisi karena ingin melihat proses didalam dan memastikan bahwa proses yang dilakukan tidak merugikan mahasiswa. 17. Oleh karena masih tidak bisa masuk mendampingi mahasiswa di dalam, setelah berulangkali PBH LBH Yogyakarta menanyakan alasan/dasar hukumnya, polisi akhirnya menjawab bahwa ini perintah komandan dan ini diskresi polisi. 18. Ditengah Emmanuel dan Yogi masih mempertanyakan argumentasi soal diskresi tersebut, tiba-tiba anggota polisi yang memberikan perintah supaya semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan selain anggota polisi untuk meninggalkan lokasi, membentak dan menggebrak meja. Seketika itu pula, seluruh anggota polisi yang jumlahnya puluhan mengeroyok PBH LBH Yogyakarta (tiga orang perempuan) dan mendorong turun ke bawah. Bahkan Emanuel sampai terpelanting dari atas tangga. 19. Saat berada di bawah, seluruh anggota polisi masih mengeroyok PBH LBH Yogyakarta (terutama Emmanuel Gobay). PBH LBH Yogyakarta masih bertahan dengan argumentasinya, bahwa PBH LBH Yogyakarta punya kewajiban memberikan bantuan hukum pada mahasiswa. 20. Polisi tidak mau mendengar. PBH LBH Yogyakarta justru terus didorong paksa oleh polisi dan intel untuk keluar Polda. PBH LBH Yogyakarta hanya enam orang dan dikeroyok oleh puluhan polisi. Dalam kerumunan massa polisi yang jumlahnya puluhan itu, terjadilah aksi pengeroyokan/pemukulan/kekerasan terhadap Emmanuel. Beberapa kali Emmanuel mendapat pukulan oleh aparat kepolisian, salah satunya mengenai bagian kepala dekat telinga. 21. Oleh sebab suasana sudah tidak kondusif, akhirnya PBH LBH Yogyakarta memutuskan keluar dari Polda. 22. Setelah dari Polda, Emanuel segera menuju ke Rumah Sakit Hidayatullah untuk periksa. Menurut pemeriksaan dokter, ditemukan ada luka memar dan lecet geser di bagian atas telinga kiri.Atas keadaan tersebut di atas, kami dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:1. Mengecam segala bentuk tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi. 2. Mengecam tindakan Aparat Kepolisian POLDA DIY yang tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar HAM dalam menangani aksi massa di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 1 mei 2018. 3. Mengecam segala bentuk provokasi yang bertujuan memecah belah persatuan rakyat Yogyakarta. 4. Usut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan aparat POLDA DIY terhadap pendamping hukum LBH Yogyakarta (Emanuel Gobay) saat melakukan pendampingan hukum di POLDA DIY. 5. Menuntut PEMPROV DIY menjamin kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.Yogyakarta, 3 Mei 2018 Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) YogyakartaErlangga HB
[GELORA45] PERNYATAAN SIKAP FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) YOGYAKARTA DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAKAN ANARKIS
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] Fri, 04 May 2018 03:27:26 -0700