PKS salahkan Jokowi?
By. Erizeli Jely Bandaro
Dalam kasus Corona, Mardani mengatakan, ”Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang 
berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah 
seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti 
oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah.” 
Saya ingin mendudukan persoalan secara proporsional.  Kasus Virus Corona ini 
sudah masuk dalam bancana nasional. Presiden sebagai Kepala Negara sudah 
perintahkan agar BNPB untuk masuk.  Itupun agar peran BNPB tetap di bawah 
koodinasi, Presiden membentuk gugus tugas, dimana BIN, TNI dan POLRI duduk 
sebagai team gugus tugas dan dibantu oleh menteri terkait. Mengapa Presiden 
tidak langusung terlibat memimpin penanggulangan Virus Corona ini ? UU kita 
tidak begitu. Presiden hanya menjalankan amanah UU.
Perhatikan, berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 wewenang ada pada BNPB  ( Badan 
Nasional Penanggulangan Bencana ). Nah mengatasinya bencana itu sesuai dengan 
pasal 35 dan 36 UU No. 24/2007, agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan 
bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci 
disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang 
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Apa artinya? Sistem kita memang menyerahkan masalah penanggulangan bencana 
kepada Daerah. Sementara peran pusat adalah memberikan bantuan teknis dan 
anggaran yang diperlukan. Tentu harus berkoordinasi dengan BNPB. Engga bisa 
Pemda main langsung aja berbuat sesukanya tanpa koordinasi dengan BNPB. Itu 
contoh seperti Abas yang buat kebijakan mengurangi transportasi publik, 
langsung dicemes oleh Jokowi dan terpaksa batalkan kebijakan mengurangi 
trasportasi  publik. 
Nah kalau PKS, atau Mardani inginkan Presiden terlibat langsung, maka anda 
sebagai anggota DPR cobalah usulkan kepada DPR agar  UU itu direvisi sesuai 
maunya anda. Jangan menyalahkan presiden yang justru patuh melaksanakan UU. 
Saya paham, sebagian oposisi dan pengamat inginkan agar presiden bersikap 
ektrim terhadap wabah virus corona ini. Jelas sama saja itu menempatkan posisi 
Jokowi tersudut secara politik. Karena secara UU  tidak bisa Jokowi lakukan 
itu. Lockdown kota atau wilayah, perlu UU yang memberikan hak kepada jokowi 
melakukan apa saja seperti Omnibus Law atau persetujuan DPR,. Karena ini akan 
berimplikasi kepada politik, sosial, budaya, agama, dan pasti menguras anggaran 
tidak sedikit. Semoga Mardani paham.

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke