*Wah Mas Bud kaput?*


http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/25685/PN-Jaksel-Perintahkan-KPK-Lakukan-Penyidikan-terhadap-Mantan-Wapres-Boediono



Nasional <http://www.suara-islam.com/kabar/nasional>

#Babak Baru Skandal Century
PN Jaksel Perintahkan KPK Lakukan Penyidikan terhadap Mantan Wapres Boediono

11 April 00:38 | Dilihat : 500

[image: PN Jaksel Perintahkan KPK Lakukan Penyidikan terhadap Mantan Wapres
Boediono] Boediono

*Jakarta (SI Online) *- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan
untuk segera melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century
dan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka
baru pada kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ada
putusan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.

Menurutnya, Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar telah mengabulkan gugatan
MAKI atas KPK pada kasus korupsi di Bank Century serta memerintahkan KPK
untuk segera menetapkan beberapa tersangka baru pada kasus tersebut sesuai
dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hariadi, Miranda S
Gultom dan Raden Pardede.

"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan
proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank
Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana
tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau
melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan
penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya, Selasa (10/4/2018).

Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan
itu. Namun menurutnya, pihak termohon yaitu KPK harus melaksanakan putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Tapi yang jelas dalam
waktu dekat putusan ini akan diupload ke direktori putusan untuk
dipelajari," katanya.

sumber: kabar24.com

Kirim email ke