*http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/
<http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/>*
Pemerintah Lindungi Penista Agama, Prof Dr Din Syamsudin: “Gusti Allah Ora
Sare!”
<http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/>
23
Apr 2017
[image: Pemerintah Lindungi Penista Agama, Prof Dr Din Syamsudin: “Gusti
Allah Ora Sare!”]
<http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/>

*JAKARTA (Panjimas.com) – *Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang
menganggapnya kecil.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr M Din
Syamsudin, melalui rilisnya yang tersebar di media sosial.

“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun
lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika
dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar  umat beragama dan
antar etnik di negara Pancasila yang berbhineka tunggal ika. Maka, tindakan
penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang
berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” kata Din Syamsudin, melalui
pesan siaran, yang diterima *Panjimas.com,* Sabtu (22/4/2017).

Menurut Din Syamsudin, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan
kasus penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama, secara kasat
mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara
nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.

“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan
hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada
dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. Hal ini jika dibiarkan
maka akan menimbulkan ketakpercayaan (*distrust*) kepada instansi penegakan
hukum dan dapat  menimbulkan ketaktaatan (*disobedience*) terhadap hukum
dan penegakan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Din Syamsudin mengingatkan, demi penegakan negara
berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan
sidang kasus penistaan agama diluruskan.

“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan,
bersatu padu utk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik
rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan *Gusti
Allah ora sare*,” tandasnya. [AW]
: “Gusti Allah Ora Sare!”
<http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/>
23
Apr 2017
[image: Pemerintah Lindungi Penista Agama, Prof Dr Din Syamsudin: “Gusti
Allah Ora Sare!”]
<http://www.panjimas.com/news/2017/04/23/pemerintah-lindungi-penista-agama-prof-dr-din-syamsudin-gusti-allah-ora-sare/>

*JAKARTA (Panjimas.com) – *Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang
menganggapnya kecil.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr M Din
Syamsudin, melalui rilisnya yang tersebar di media sosial.

“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun
lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika
dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar  umat beragama dan
antar etnik di negara Pancasila yang berbhineka tunggal ika. Maka, tindakan
penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang
berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” kata Din Syamsudin, melalui
pesan siaran, yang diterima *Panjimas.com,* Sabtu (22/4/2017).

Menurut Din Syamsudin, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan
kasus penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama, secara kasat
mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara
nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.

“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan
hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada
dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. Hal ini jika dibiarkan
maka akan menimbulkan ketakpercayaan (*distrust*) kepada instansi penegakan
hukum dan dapat  menimbulkan ketaktaatan (*disobedience*) terhadap hukum
dan penegakan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Din Syamsudin mengingatkan, demi penegakan negara
berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan
sidang kasus penistaan agama diluruskan.

“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan,
bersatu padu utk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik
rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan *Gusti
Allah ora sare*,” tandasnya. [AW]

Kirim email ke