res : Menjelang Pemilu yang lalu banyak suara untuk Freepot dijadikan milik 
nasional, tetapi entah  karena apa atau barangkali juga seperti biasa dalam 
sendiwara kongkalikong. suara-suara keras itu menghilang dari udara dan para 
penyuaranya setelah menduduki kursi empuk menjadi bisu. Jadi kita tunggu saja 
pada pemilu yang datang, pasti  muncul lagi nasionalisme untuk pertambangan 
dimiliki. Patut dicatat bahwa direktur Freeport adalah mantan marskal TNI AU, 
beliau ini mengganti dir Syamsoeddin ex wakil kepala BIN. Bukankah dengan 
adanya TNI sebagai direktur utama adalah lambang nasionalisme, karena TNI 
adalah pembela rakyat dan kepentingannya. Hehehehehe

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/01/30/oklj1e415-pemerintah-akan-terbitkan-izin-khusus-sementara-untuk-freeport

Selasa , 31 January 2017, 00:22 WIB

Pemerintah akan Terbitkan Izin Khusus Sementara untuk Freeport

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo

Antara/M Agung Rajasa
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia 
(PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 
Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia (FI) demi kepentingan 
perusahaan tersebut dalam mengekspor hasil tambang (konsentrat). PT FI sudah 
mengajukan permohonan perubahan status tersebut. 

"Ini kita proses mungkin satu atau dua hari IUPK sementaranya terbit," ujar 
Jonan saat ditemui di Kompleks Parlemen,  Senayan,  Jakarta,  Senin (30/1).

Jonan menerangkan dalam proses penerbitan IUPK permanen,  membutuhkan waktu 
yang lebih lama sekitar tiga hingga enam bulan. Hal tersebut, kata dia, 
mengganggu perekonomian daerah setempat.  

"Kan enggak bisa kalau proses IUPK-nya itu makan waktu tiga bulan atau enam 
bulan terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di 
daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," ujar mantan Menteri 
Perhubungan ini. 

Jonan menuturkan jika pengurusan IUPK sementara selesai dalam satu atau dua 
hari, secepatnya pemerintah mengeluarkan izin ekspor konsentrat bagi PT FI.  
Durasi izin sementara tersebut paling lama enam bulan untuk diubah menjadi IUPK 
permanen.  "Nanti dalam 3-6 bulan kalau gak selesai ya kita cabut, begitu," 
ujarnya. 

Jonan membantah ada ancaman dari PT FI hingga pemerintah berencana mengeluarkan 
IUPK sementara. Dalam Permen 5 Tahun 2017, bagi perusahaan tambang yang akan 
mengekspor konsentrat wajib merubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK. 

Kirim email ke