Peneliti Intelijen: Usut Isu Penyadapan, Polisi Perlu Periksa Total Telepon SBY http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/02/peneliti-intelijen-usut-isu-penyadapan-polisi-perlu-periksa-total-telepon-sby?page=all Kamis, 2 Februari 2017 17:40 WIB
Ridlwan Habib. Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik terkejut setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dirinya merasa menjadi korban penyadapan. Ancaman bagi tindakan penyadapan ilegal dalam UU ITE sangat jelas, pelakunya bisa dipenjara maksimal 10 tahun. “Isu ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu pak SBY lapor,” ujar pengamat intelijen Ridlwan Habib kepada Tribunnews.com, Kamis (2/2/2017). Namun, untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, gadget atau perangkat komunikasi Ketua Umum Partai Demokrat harus diperiksa total oleh polisi. Baca: Yasonna Laoli: SBY Ketemu Jokowi Harus Sesuai Mekanisme http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/02/yasonna-laoli-sby-ketemu-jokowi-harus-sesuai-mekanisme “Cara menyadap bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,” ujar alumni S2 Kajian Strategi Intelijen UI tersebut. Lebih lanjut Ridlwan menjelaskan, metode penyadapan sudah semakin canggih. Kata Ridlwan, sebuah aplikasi atau file bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggungjawab. “Polisi perlu melakukan cek total HP pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di HP itu,” jelas Ridlwan. Hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah Handphone SBY disadap atau tidak. “Jika pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa harus menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap handphone yang digunakan pak SBY, terutama HP yang digunakan saat komunikasi dengan Ketum MUI itu, ” katanya. Baca: PKS Masih Kaji Wacana Hak Angket Penyadapan SBY http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/02/pks-masih-kaji-wacana-hak-angket-penyadapan-sby Selain itu, lanjutnya, cara penyadapan bisa juga dilakukan dengan cara memasang alat sadap di rumah atau kantor. Hal ini pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi sebagai Gubernur. “Polisi bisa juga dibantu aparat negara yang mempunyai kemampuan sweeping alat penyadap, juga perlu melakukan cek total kediaman pak SBY di Puri Cikeas,” kata Ridlwan. Alat sadap bisa disamarkan dalam bentuk apa saja. Pada kejadian penyadapan di rumah dinas Jokowi 2013, alat sadap ditemukan ditempel menggunakan lem. “Sekali lagi, ini bukan delik aduan, jadi tanpa harus menunggu pak SBY, Polri bisa melakukan sweeping di Puri Cikeas untuk memastikan apakah rumah pak SBY steril atau tidak dari alat sadap,” ujar koordinator Indonesia Intelligence Institute tersebut. SBY dalam pernyataannya yang dibacakan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), mengatakan untuk menyadap seseorang ada aturannya dan hanya lembaga penegak hukum yang berhak. Jika benar Ahok punya bukti percakapan tersebut, hal itu bisa saja merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Maka saya berharap pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan dan pihak pengadilan untuk menegakan hukum, sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektornik)," katanya. Dalam pernyataannya itu, SBY sempat membacakan pasal 31 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang mengatur soal penyadapan atau peretasan perangkat elektronik seseorang. Presiden ke-6 RI itu juga membacakan ancaman yang tertulis dalam aturan tersebut. "Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, berat hukumannya, denda paling banyak delapan ratus juta rupiah," katanya.