Home Nasional Berita Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Anggota BPN Mustofa Terkait Hoaks 22 Mei
CNN Indonesia | Minggu, 26/05/2019 09:52 WIBBagikan :    Politisi PAN dan 
anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditetapkan jadi tersangka kasus 
ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya.(Dok. Mustofa Nahrawardaya via 
facebook.com (Mustofa Nahrawardaya New))Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat 
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polrimenangkap anggota BPN Prabowo 
Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya karena diduga melakukan tindak 
pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial Twitter 
pada 24 Mei 2019.

Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor 
SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

Istri Mustofa, Cathy mengatakan suaminya ditangkap di kediamannya di kawasan 
Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5), sekitar pukul 03.00 WIB.


"Iya benar ditangkap sekitar pukul 03.00 (WIB) pagi. Informasinya ditangkap 
mengenai cuitan yang hoaks terkait peristiwa 22 Mei," ujar Cathy kepada 
CNNIndonesia.com, Minggu (26/5).


| 
Lihat juga:
Mustofa Nahra Beberkan Strategi Tim Medsos Prabowo-Sandi |

Cathy mengaku heran dengan penangkapan terhadap suaminya. Ia berkata Kepolisian 
gegabah meringkus suaminya.

Sebab, ia berkata Mustofa yang diketahui sebagai kader PAN ini bukan pembuat 
konten yang kemudian dinyatakan kepolisian sebagai hoaks. Ia menyebut Mustofa 
hanya menyebarkan sebuah konten yang diduga diterima dari aplikasi Whatsapp. 

Selain itu, ia juga mengatakan suaminya bukan orang yang melihat langsung 
kejadian dalam video tersebut.

"Saya agak kecewa yang dicari penyebarnya, bukan pembuatnya," ujarnya.

Di sisi lain, Cathy menyampaikan Mustofa belum mendapat pendampingan dari 
pengacara usai digiring ke Bareskrim untuk diperiksa. Rencananya, ia mengaku 
telah menghubungi BPN Prabowo-Sandi dan PP Muhammadiyah untuk meminta bantuan 
hukum bagi suaminya.

"Kalau Partai bapak bukan pengurus," ujar Cathy.


| Surat penangkapan anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa 
Nahrawardaya. (Foto: Dok. Istimewa) |

Di samping itu, Cathy juga mengaku telah meminta penyidik untuk terus memberi 
kabar tentang kondisi suaminya. sebab, ia berkata Mustofa baru sembuh dari 
sejumlah penyakit, yakni darah tinggi, asam urat, dan diabetes.

"Saya sempat dampingi. Tapi pukul 07.30 WIB diusir tidak boleh dampingi. Bapak 
baru puasa, karena kemarin sakit ada darah tinggi, asam urat, dan diabetes. 
Saya harus pantau kondisinya," ujarnya.

Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat 
(2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau 
pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada pihak 
kepolisian atas penetapan tersangka dan perintah penangkapan terhadap Mustofa 
tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi.

(panji/mik)Bagikan :    

Kirim email ke