Apakah Menteri Agama juga akan jadi tersangka penodaan agama? 

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ambon@...> wrote :

  
 
http://www.suara-islam.com/read/index/21197/Lecehkan-Allah--Ade-Armando-Dijadikan-Tersangka
 
http://www.suara-islam.com/read/index/21197/Lecehkan-Allah--Ade-Armando-Dijadikan-Tersangka
  
 Lecehkan Allah, Ade Armando Dijadikan Tersangka Kamis, 26/01/2017 05:34:34 | 
Dibaca : 3091
  Facebook 
http://www.suara-islam.com/read/index/21197/Lecehkan-Allah--Ade-Armando-Dijadikan-Tersangka#
  Twitter 
http://www.suara-islam.com/read/index/21197/Lecehkan-Allah--Ade-Armando-Dijadikan-Tersangka#
  Gplus 
http://www.suara-islam.com/read/index/21197/Lecehkan-Allah--Ade-Armando-Dijadikan-Tersangka#
Cuitan Ade Armando yang melecehkan Jakarta (SI Online) - Sosok liberal Ade 
Armando ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polda Metro Jaya karena melanggar 
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini. "Iya dia 
tersangka," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (25/1/2017).
  
 Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status yang melecehkan 
Allah di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.
  
 “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg 
gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …,” ujar pendukung Jokowi itu.
  
 Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri 
Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Alquran dengan 
langgam Nusantara.
  
 "Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat 
membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata 
dosen di Universitas Indonesia (UI) itu.
  
 Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) 
melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini 
ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 
24 jam.
  
 Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a 
KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  
 (baca: Lecehkan Allah, Lalu Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Panik)
  
 red: adhila




Kirim email ke