-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>

https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2139-saling-tuding-cipta-kerja





 Senin 12 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Saling Tuding Cipta Kerja 

Administrator | Editorial 

  ELITE politik negeri ini ternyata lebih panjang lidah daripada akal 
sehingga komentar mereka di ruang publik kerap kontraproduktif. Mereka doyan 
saling tuding. Saling tuding sangat kental menyertai Rapat Paripurna DPR yang 
menyetujui RUU Cipta Kerja diundangkan. Setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, 
yang merebak ialah saling curiga dan saling intip kesalahan. DPR 
disalah-salahkan karena hingga kemarin draf final RUU Cipta Kerja belum bisa 
diakses publik. Di website resmi DPR, progres RUU Cipta Kerja terhenti di rapat 
pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan pada 3 Oktober 2020. Lebih 
lucu lagi, malah ada anggota yang ikut mempersoalkan draf final RUU Cipta Kerja 
yang tidak kunjung di sebarluaskan. Ada pula tuduhan bahwa draf final 
diutak-atik untuk membuka peluang masuknya pasal selundupan. Harus tegas 
dikatakan bahwa sikap saling curiga itu bisa menjadi bumerang. Jangankan 
menjadi pusat tujuan investasi sebagaimana tujuan RUU itu. Investor malah bisa 
lari gara-gara elitenya tidak pernah mau bersatu. Pangkal soal saling curiga 
ialah kebiasaan lisan mendahului akal. Sangat benderang diatur dalam UU Nomor 
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di UU itu 
disebutkan, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang sudah disetujui itu kepada 
presiden dalam tempo tujuh hari. Jadi, paling lambat tujuh hari kerja (Rabu, 
14/10), pimpinan DPR harus menyerahkan RUU itu kepada presiden. RUU yang 
diserahkan tentu naskah yang sudah dirapikan dan dikoreksi kesalahan ketik 
tanpa mengubah substansi. Publik khawatir, sangat khawatir, anggota dewan yang 
ikut-ikutan menggugat keberadaan draf final RUU Cipta Kerja justru belum 
membaca cermat Tata Tertib DPR. Ada pula anggota yang mempersoalkan draf RUU 
yang tidak dibagikan saat paripura. Apa yang boleh dan tidak boleh itu diatur 
dalam tata tertib. Di sana tidak diatur keharusan draf final RUU dibagikan 
kepada anggota. UU No 12/2011 juga mengatur agar RUU harus dapat diakses oleh 
publik, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan. Namun, tidak satu pun 
pasal yang mengharuskan draf final yang disetujui DPR untuk dipublikasikan. 
Jika draf final dipublikasikan, hal itu bertentangan dengan Pasal 95 UU 12/2011 
yang menyebutkan bahwa naskah perundang-undangan yang di sebarluaskan harus 
salinan yang te ah diundangkan dalam lembaran negara. Jika merujuk pada 
ketentuan perundang-undangan, naskah UU Cipta Kerja baru bisa disebarluaskan 
paling lambat 30 hari sejak disetujui DPR untuk diundangkan. Sudah saatnya 
segenap elite bangsa bersatu dan menghentikan polemik UU Cipta Kerja. 
Bersatulah mengawasi pemerintah agar secepatnya menyelesaikan beleid itu. 
Karena, UU Cipta Kerja hanyalah teks tanpa makna jika tidak bisa direalisasikan 
dalam peraturan pelaksanaannya. Jika hati dan otak tidak bisa menerima lahirnya 
UU Cipta Kerja, terbuka lebar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 
Tidak perlu saling menyerang apalagi memprovokasi massa untuk berjuang di 
jalanan. Hentikan tabiat saling tuding. Jangan biarkan ketulusan menjauhi 
nurani elite negeri ini.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2139-saling-tuding-cipta-kerja






Kirim email ke