Setya Novanto Justice Collaborator Kasus E-KTP? ICW: Agak BeratReporter:  M 
Yusuf ManurungEditor:  Endri KurniawatiRabu, 17 Januari 2018 11:54 WIB
 
Ekspresi terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan 
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 15 Januari 2018. Sidang 
tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahan penukaran mata 
uang asing (money changer) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 
TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia 
Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun menilai pengajuan saksi pelaku yang 
bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator (JC) KPK untuk mengungkap 
korupsi proyek e-KTP oleh Setya Novanto sulit dikabulkan. "Agar berat, walau 
bukan berarti tidak mungkin," kata Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, 
Jakarta Selatan, Ahad, 14 Januari 2018.

Setya Novanto dirasa berat memenuhi syarat-syarat menjadi JC. Setya, ujar dia, 
akan sulit memenuhi syarat untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. 
Menurut dia, sikap Setya selama ini tidak menunjukkan kerja sama karena sempat 
kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca:
KPK Tak Pernah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator ...
Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator ...

Penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan sedang mengajukan JC 
untuk kliennya. Firman mengatakan pihaknya sedang dalam proses konsultasi 
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta jaminan perlindungan 
untuk kliennya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih mempelajari dan 
mempertimbangkannya. Pertimbangannya yakni terkait syarat-syarat untuk menjadi 
JC baik mengakui kesalahannya, bukan pelaku utama dan konsisten bersikap 
kooperatif.
Febri mengatakan setiap orang yang menjadi JC menurut Febri, bisa mendapatkan 
pertimbangan keringanan hukuman. Setelah menjadi terpidana, JC juga bisa 
menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa 
diberikan secara khusus. "Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa 
menjadi JC atau tidak,” kata Febri Rabu, 10 Januari 2018. KPK memerlukan waktu 
mengkaji fakta-fakta dan konsistensi Setya Novanto.

Baca juga:
Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto ...

Tama menyebutkan hal-hal yang membuat Setya akan sulit menjadi JC. KPK 
mengagendakan pemeriksaan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada 15 
November 2017. Namun dia mangkir, tak ada saat personel KPK mendatangi rumahnya 
di Jalan Wijaya Xlll, Melawai Kebayoran Baru. Sehari setelahnya, KPK memasukkan 
Setya ke dalam DPO hingga pada malam harinya Setya dikabarkan kecelakaan dan 
dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Simak: Pertimbangan KPK Jika Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator ....

Selain kabur, Tama mengatakan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan 
terhadap Setya juga menunjukkan bukti sikap tak kooperatif.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika 
Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka menghalangi 
penyidikan (obstruction of justice) karena diduga memanipulasi data medis. 
"Dari segi kooperatif ini masih kita pertanyakan," katanya.

Selain itu, syarat bukan pelaku utama dalam JC  juga mengganjal Setya Novanto 
dalam perkara e-KTP. Tama meragukan Setya Novanto memiliki kualitas informasi 
yang menunjukkan pelaku utama dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 
triliun itu.

Kirim email ke