Senin 20 Feb 2017, 12:22 WIB
TKI Hong Kong Minta Dilibatkan dalam Pembuatan UU soal Buruh Migran Aditya Mardiastuti - detikNewsFoto: Dok. JBMI HongkongJakarta - Kedatangan tim pengawas (timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI ke Hong Kong diwarnai aksi protes. Mereka menyuarakan kekecewaan mereka terkait cuitan dan pernyataan Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah tentang buruh migran yang sempat kontroversial beberapa waktu lalu. Dari foto yang diperoleh detikcom, Senin (20/2/2017), sejumlah buruh migran membawa spanduk-spanduk berisi protes dan berkumpul di Victoria Park, Hong Kong. Bahkan ada pula yang menggelar aksi di depan KJRI sambil membawa spanduk biru bertuliskan 'Jangan bicara tentang BMI tanpa akui dan lindungi BMI dalam hukum Indonesia'. | Aksi sejumlah buruh migran di KJRI Foto: Dok. JBMI Hongkong | Koordinator Buruh Migran Indonesia (BMI) Sringatin mengatakan kedatangan timwas TKI yang dipimpin oleh Fahri itu bertujuan untuk mendengar dan mencari masukan terkait revisi UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Dia berharap revisi UU tersebut benar-benar melibatkan buruh migran secara langsung sehingga DPR paham apa yang menjadi tuntutan mereka. "Kami berharap kedatangan mereka kali ini tidak hanya formalitas atas respons terhadap protes yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Tapi sudah waktunya, DPR RI selaku perwakilan rakyat melibatkan buruh migran secara langsung dalam pembuatan kebijakan yang bersangkutan dengan kepentingan buruh migran," kata Sringatin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (20/2). Sringatin menyinggung tidak dilibatkannya BMI ke dalam revisi UU dan moratorium serta program roadmap 2017 yang mengatur mengenai perlindungan TKI itu. Dia juga menyampaikan kekecewaannya karena pemerintah Indonesia tidak mengakui buruh migran sebagai pekerja. "Hal ini terjadi karena, selama ini pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui buruh migran sebagai pekerja, tidak pernah melindungi hak-hak buruh migran dan tidak pernah mengakui organisasi serikat buruh di dalam hukum Indonesia. Dari sekian banyak peraturan dan terobosan yang diciptakan pemerintah, tidak ada satu pun yang terbukti dapat memecahkan persoalan buruh migran. Karena bagi pemerintah Indonesia, hakikatnya buruh migran hanyalah objek yang tidak punya hak menentukan nasibnya sendiri dan hanya dijadikan sumber pendapatan devisa negara," urainya. Sringatin kembali menyinggung soal cuitan Fahri di Twitter yang berbunyi, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela…" dan penyalahgunaan data tidak akurat tentang buruh migran di Hong kong yang menyebutkan bahwa "ada 1.000 kelahiran anak TKI yang tidak diinginkan dan 30% buruh migran mengidap HIV/AIDS di Hong Kong". Menurut dia hal itu menunjukkan ketidaktahuan wakil rakyatnya itu tentang realitas kondisi buruh migran. :Tindakan Fahri Hamzah, dalam hal ini hakikatnya telah menunjukkan adanya indikasi bahwa para pembuat kebijakan di DPR RI, khususnya tim pengawas TKI, tidak memahami realitas kondisi buruh migran. Lebih buruk lagi, mereka mempunyai prasangka yang merendahkan buruh migran, khususnya pekerja rumah tangga yang rentan kekerasan," papar dia. Sringatin prihatin dengan aturan hukum tersebut. Jika masih seperti itu, dia pesimistis jika kondisi buruh migran bakal membaik. "Tanpa perubahan fundamental di dalam hukum Indonesia, maka kondisi buruh migran tidak akan pernah berubah," tambah Sringatin. Sringatin mengatakan dia bersama teman-temannya juga mengirimkan tuntutan ke DPR. BMI, kata Sringatin, menuntut suara mereka didengar dan dihargai. "Kami menuntut suara kami di dengar, martabat kami dihargai dan hak kami dilindungi. Jangan bicara tentang kami tanpa kami karena kami buruh bukan budak," papar dia. Berikut tuntutan BMI tersebut : 1. Kami menuntut sebuah dialog yang membahas kebijakan tentang buruh migran dan anggota keluarganya. Melalui dialog ini diharapkan tidak ada lagi pemahaman yang keliru terhadap buruh migran seperti yang dilakukan oleh bapak Fahri Hamzah. 2. Revisi UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus mengakui dan menjamin hak dasar buruh migran sebagai pekerja dan anggota keluarganya seperti yang tertulis di dalam Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 dan 189, antara lain : a. Menghentikan kewajiban buruh migran untuk diproses PJTKI/Agen sementara selama ini pengalaman buruh migran dengan lembaga ini justru lebih merugikan dan memperbudak. b. Menjamin hak libur bagi seluruh buruh migran di luar negeri c. Menciptakan standarisasi kontrak kerja yang diakui di dalam dan diluar negeri d. Menjamin hak buruh migran menuntut PJTKI yang melakukan pelanggaran e. Hak menuntut ganti rugi bagi buruh migran yang menjadi korban pelanggaran PJTKI f. Melindungi dan menjamin hak asasi manusia buruh migran tidak berdokumen 3. Demi terwujudnya Konvensi PBB 1990 dalam revisi UUPPTKILN No. 39/2004, maka dengan ini kami menuntut supaya dilibatkan secara langsung dalam setiap pembahasannya. Dengan harapan pemerintah tidak lagi memperlakukan buruh migran sebagai objek pembangunan, sumber pendapatan devisa negara dan solusi singkat untuk mengatasi kemiskinan. 4. Kami menuntut pengakuan terhadap organisasi dan serikat buruh migran di dalam revisi UUPPTKILN No. 39/2004 dan peraturan lain yang berkaitan dengan buruh migran. Dengan pengakuan ini, maka partisipasi kami dan hak kami sebagai buruh migran akan lebih terjamin.