Tim Hukum Prabowo Gunakan Rujukan Pilkada Kotawaringin Barat
CNN Indonesia | Selasa, 28/05/2019 13:20 WIB
Bagikan :
Tim Hukum Prabowo Gunakan Rujukan Pilkada Kotawaringin BaratKetua tim
hukum BPN Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon*Prabowo Subianto
<https://www.cnnindonesia.com/tag/prabowo-subianto>*-Sandiaga Uno
menggunakan rujukan sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010
sebagai dalil sengketa*Pilpres 201
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pilpres-2019>9*yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum calon nomor urut 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto itu
menjabarkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang pernah dikabulkan
MK pada berkas permohonan. Saat itu Bambang juga menjadi kuasa hukum
paslon yang memenangkan pilkada Kotawaringin Barat.
Dalam permohonannya disebutkan bahwa MK yang kala itu diketuai Mahfud MD
mendiskualifikasi salah satu dari dua paslon yang berkontestasi di
pilkada Kotawaringin Barat karena terbukti ada kecurangan secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Putusan MK itu yang kemudian dinilai tim hukum Prabowo-Sandi sebagai
bentuk semangat hukum progresif yang menerobos sekat UU karena
mendiskualifikasi salah satu paslon dan menetapkan paslon lain sebagai
pemenang pilkada. Padahal dalam UU Pilkada maupun UU MK tak mengatur
tentang hal tersebut.
Lihat juga:
MK Tak Persoalkan BW Pernah Jadi Tersangka Saksi Palsu
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190528095336-32-398977/mk-tak-persoalkan-bw-pernah-jadi-tersangka-saksi-palsu/>
Dalam putusannya saat itu, MK menyatakan perolehan suara pemenang
pilkada Kotawaringin Barat yakni Sugianto-Eko Soemarno tidak sah karena
dicapai dengan cara yang tidak sah. Oleh karena pemilihan hanya diikuti
dua paslon, maka MK langsung menetapkan paslon lain yakni Ujang
Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.
Selain pilkada Kotawaringin Barat, tim hukum juga merujuk pada sejumlah
putusan MK yang pernah mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan
kecurangan TSM.
"Artinya MK bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara. Putusan
itu di antaranya pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008, pilkada Tebing
Tinggi tahun 2010, dan pilkada Supiori tahun 2010," seperti dikutip dari
berkas permohonan.
Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Prabowo-Sandi pun meminta agar MK
membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2019 dan
menyatakan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan
secara TSM.
"Pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf dan
menetapkan paslon Prabowo-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil
presiden terpilih 2019-2024."
Prabowo-Sandi mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir
pendaftaran gugatan, Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim
hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin BW.
Keberadaan BW dalam tim hukum itu sempat dikritik sejumlah pihak.
Pasalnya BW pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin
Barat setelah menghadirkan saksi palsu.
Lihat juga:
Yusril Tak Persoalkan Jejak BW Tersangka Kasus Saksi Palsu
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527155702-20-398796/yusril-tak-persoalkan-jejak-bw-tersangka-kasus-saksi-palsu/>
Saat itu dalam proses persidangan, BW selaku kuasa hukum paslon
Ujang-Bambang menghadirkan 68 saksi. Dari keterangan 68 saksi dan
sejumlah bukti, MK meyakini ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
Sugianto-Eko.
BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 oleh kepolisian
karena menghadirkan saksi palsu dalam sengketa pilkada tersebut. Mantan
pimpinan KPK tu disebut menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan
palsu di depan sidang MK pada 2010. Namun perkara ini tak berlanjut
lantaran jaksa agung melakukan deponering atau mengenyampingkan perkara.
*(psp/ugo)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com