Tim Hukum Prabowo Gunakan Rujukan Pilkada Kotawaringin Barat

CNN Indonesia | Selasa, 28/05/2019 13:20 WIB
Bagikan :
Tim Hukum Prabowo Gunakan Rujukan Pilkada Kotawaringin BaratKetua tim hukum BPN Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon*Prabowo Subianto <https://www.cnnindonesia.com/tag/prabowo-subianto>*-Sandiaga Uno menggunakan rujukan sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 sebagai dalil sengketa*Pilpres 201 <https://www.cnnindonesia.com/tag/pilpres-2019>9*yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum calon nomor urut 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto itu menjabarkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang pernah dikabulkan MK pada berkas permohonan. Saat itu Bambang juga menjadi kuasa hukum paslon yang memenangkan pilkada Kotawaringin Barat.

Dalam permohonannya disebutkan bahwa MK yang kala itu diketuai Mahfud MD mendiskualifikasi salah satu dari dua paslon yang berkontestasi di pilkada Kotawaringin Barat karena terbukti ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).


Putusan MK itu yang kemudian dinilai tim hukum Prabowo-Sandi sebagai bentuk semangat hukum progresif yang menerobos sekat UU karena mendiskualifikasi salah satu paslon dan menetapkan paslon lain sebagai pemenang pilkada. Padahal dalam UU Pilkada maupun UU MK tak mengatur tentang hal tersebut.


         Lihat juga:

MK Tak Persoalkan BW Pernah Jadi Tersangka Saksi Palsu <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190528095336-32-398977/mk-tak-persoalkan-bw-pernah-jadi-tersangka-saksi-palsu/>

Dalam putusannya saat itu, MK menyatakan perolehan suara pemenang pilkada Kotawaringin Barat yakni Sugianto-Eko Soemarno tidak sah karena dicapai dengan cara yang tidak sah. Oleh karena pemilihan hanya diikuti dua paslon, maka MK langsung menetapkan paslon lain yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.

Selain pilkada Kotawaringin Barat, tim hukum juga merujuk pada sejumlah putusan MK yang pernah mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan TSM.

"Artinya MK bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara. Putusan itu di antaranya pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008, pilkada Tebing Tinggi tahun 2010, dan pilkada Supiori tahun 2010," seperti dikutip dari berkas permohonan.

Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Prabowo-Sandi pun meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2019 dan menyatakan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan secara TSM.

"Pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan paslon Prabowo-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024."

Prabowo-Sandi mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan, Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin BW.

Keberadaan BW dalam tim hukum itu sempat dikritik sejumlah pihak. Pasalnya BW pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat setelah menghadirkan saksi palsu.


         Lihat juga:

Yusril Tak Persoalkan Jejak BW Tersangka Kasus Saksi Palsu <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527155702-20-398796/yusril-tak-persoalkan-jejak-bw-tersangka-kasus-saksi-palsu/>

Saat itu dalam proses persidangan, BW selaku kuasa hukum paslon Ujang-Bambang menghadirkan 68 saksi. Dari keterangan 68 saksi dan sejumlah bukti, MK meyakini ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sugianto-Eko.

BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 oleh kepolisian karena menghadirkan saksi palsu dalam sengketa pilkada tersebut. Mantan pimpinan KPK tu disebut menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang MK pada 2010. Namun perkara ini tak berlanjut lantaran jaksa agung melakukan deponering atau mengenyampingkan perkara.
*(psp/ugo)*


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke