-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5201607/uu-cipta-kerja-dan-erosi-politik-perwakilan?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom UU Cipta Kerja dan Erosi Politik Perwakilan Aminuddin - detikNews Selasa, 06 Okt 2020 12:00 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. Aksi buruh Cikarang tolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Foto: Fakhri Hermansyah/Antara) Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang seyogianya disahkan pada 8 Oktober 2020 mendadak ngebut. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10). Dengan koalisi yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo, pengesahan UU tersebut memang tinggal menunggu waktu yang tepat. Bahkan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mampu menghalangi RUU tersebut menjadi UU. Partai Demokrat memilih walkout dari sidang. Dengan hanya PKS, pemerintah mudah mengesahkan UU. Kerja-kerja politik itulah yang membuat erosi politik perwakilan semakin terasa. Bagaimana pun, UU yang dikemas dengan mekanisme Omnibus Law tersebut memperoleh tantangan dari banyak kalangan, termasuk dari serikat buruh. UU Cita Kerja bukan melulu soal ketenagakerjaan. Ada sejumlah persoalan yang disorot publik seperti produk halal, tenaga nuklir, hak paten, imigrasi, tata ruang, hak adat, dan sejumlah persoalan lain. Namun apa dikata, RUU tersebut telah menjadi UU. Rakyat tinggal menunggu realisasi UU tersebut dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan. Selain persoalan omnibus di atas, kerja-kerja politik minus perwakilan memang sangat jelas ke permukaan di era pemerintah Jokowi. Tercatat ada beberapa UU yang sangat kontroversi dan mendapat penolakan masyarakat sipil. Di antaranya adalah revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), revisi UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba), Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan menjadi 15 tahun, dan yang paling kontroversi adalah hajatan pemilihan kepala daerah yang tetap dilangsungkan pada 9 Desember di tengah badai Covid-19. Kesuksesan pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang yang sarat kontroversi tentu saja bukan aji mumpung, atau bahkan kebutuhan publik. Melainkan kekuasaan elite yang semakin harus semakin menghilangkan nilai-nilai aspiratif. Jika pemerintah mengedepankan aspirasi publik, tentu saja partisipasi publik diwadahi terlebih dahulu, kemudian dijadikan bahan renungan. Namun kali ini, demokrasi yang sejatinya mendengar suara rakyat semakin terkikis. Kekuasaan Absolut Pemerintah terutama wakil rakyat memang memiliki rentang waktu kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam artian, sebagai wakil rakyat, mereka tidak memiliki batasan periodik. Mereka bisa mencalonkan kembali menjadi wakil rakyat selagi mereka mau. Ini artinya, tidak ada batasan yang mengharuskan wakil rakyat meninggalkan jabatan DPR jika sudah pernah menjadi dalam beberapa periode seperti kepala daerah. Hal inilah yang bisa menjadi dalih bahwa kepentingan anggota dewan harus dilindungi oleh berbagai undang-undang, termasuk mengesahkan undang-undang sarat kontroversial. Bagi wakil rakyat, gejolak di masyarakat tidak perlu digubris. Lambat laun mereka akan hilang dengan sendirinya. Mungkin wakil rakyat bisa berdalih apabila ada gugatan dari publik terkait keterwakilannya, mereka memiliki agenda lain yang tidak semuanya diketahui publik. Namun apabila kita berkaca pada pencapaian target undang-undang atau kekisruhan yang terjadi dalam satu tahun ini, sebenarnya wakil rakyat tidak bisa mengelak karena mereka memang bertugas untuk membuat undang-undang. Terkait dengan politik perwakilan, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Pertama, seperti dibahas di atas, ketiadaan batas maksimal masa jabatan anggota dewan bisa menjadi pemicunya. Tiadanya jabatan ini menelurkan beragam problem dalam tatanan politik kita. Salah satunya adalah hasrat untuk menjadi anggota dewan seumur hidup. Tentunya, jika memiliki niat untuk menjadi legislator seumur hidup, mereka berusaha membangun dinasti kepentingan di parlemen. Artinya, dinasti tersebut dibangun bukan dalam kerangka sanak keluarga. Namun membangun dinasti dalam masalah kebijakan. Seluruh kebijakan bisa jadi didesain untuk kepentingan jangka panjang agar terus menopang karir politiknya. Ini berbeda dengan jabatan presiden, gubernur, bupati, atau kepala daerah lainnya yang hanya dua periode. Mau tidak mau, ketika sudah dua periode tidak boleh mencalonkan lagi menjadi presiden atau kepala daerah. Sedangkan dalam kekuasaan di parlemen, melanggengkan kekuasaan dapat dilakukan. Ketika hal ini sudah diniatkan sejak menjadi anggota parlemen, kepentingan politik didesain sedemikian rupa dan jangka panjang agar tetap eksis menjadi anggota legislatif. Inilah yang kemudian muncul calon-calon lawas setiap pemilihan legislatif. Minimnya wajah baru dalam setiap pemilihan legislatif terjadi karena tidak ada undang-undang untuk membatasi jabatan legislator. Ironisnya lagi, legislatif yang sudah memiliki catatan hitam belum kapok untuk menjadi anggota dewan. Inilah yang kemudian menjadi sumber buruk terhadap citra legislator. Kedua, masih belum putusnya tali penyambung kekuasaan di era Orde Baru yang disebut oligarki dan era Reformasi. Secara empiris, kekuasaan itu memang sudah tumbang pasca-rezim Soeharto turun. Dalam pandangan Richard Robison dan Vedi R Hadiz (2004), oligarki di Indonesia tidak tumbang kendati Soeharto telah jatuh. Oligarki yang dibesarkan oleh rezim Soeharto terus bertransformasi dengan menyesuaikan konteks politik di Indonesia yang didorong oleh skema neoliberalisme, misalnya demokratisasi, desentralisasi, dan deregulasi. Bahkan, tokoh-tokoh Orde Baru yang tidak memiliki kekuasaan secara langsung masih bisa mempengaruhi kekuasaan. Inilah yang membuat keterwakilan terhadap publik tidak pernah terjadi. Sementara keterwakilan terhadap elite masih mengemuka. Olah karenanya, kontroversi pengesahan UU Cipta Kerja menjadi cerminan bagaimana erosi politik perwakilan menjadi sumbing. Politik perwakilan yang seyogianya mengedepankan aspirasi publik kemudian tidak bertaji di atas kepentingan elite. Untuk itulah, harus ada kerangka yang jelas untuk memutus segala kepentingan politik elitis. Politik keterwakilan publik hanya menjadi utopia belaka apabila kedua problem di atas tidak diberantas secara berkala. Terlebih lagi, anak politik Orde Baru masih duduk di singgasana kekuasaan. Otomatis, keterwakilan politik hanya akan menjadi milik elite. Sebaliknya, keterwakilan terhadap pubik tidak pernah terealisasi. Aminuddin pemerhati politik dan demokrasi, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (mmu/mmu) uu cipta kerja omnibus law omnibus law cipta kerja