Dua Pasal DinilaiJadi Titik Lemah UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia ESTU SURYOWATIKompas.com25/10/2017, 17:42 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - RancanganUndang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah disahkan DPRmenjadi UU, Rabu (25/2017), dinilai merupakan langkah maju untuk perbaikantata kelola migrasi di Indonesia berbasis pemenuhan HAM. Migrant CARE menilai, UU ini paraleldengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi PekerjaMigran. Meski demikian, masih ada beberapakelemahan yang menjadi catatan terhadap UU Perlindungan Pekerja MigranIndonesia. Pertama, Pasal 13 huruf g tentangperjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerjamigran. "Ketentuan ini menegaskan bahwapenempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta. Padahal dalamundang-undang ini juga diatur tentang penempatan melalui badan danmandiri," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayahmelalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017). Kedua, Pasal 44 Ayat 3 yang menyebutkanbahwa kepala badan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. Menurut Anis, pasal ini berpotensimenimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan. Anis mengatakan, jika ingin UU ini diimplementasikansebagai instrumen perlindungan, maka harus disosialisasikan kepada seluruhelemen masyarakat. Selain itu, harus dikawal 27 peraturanturunan mandat UU ini, selain melakukan penguatan kepada pemerintah daerah. "Terakhir, mendesak KementerianKeuangan untuk penganggaran LTSA melalui Dana Alokasi Khusus, sertamonitoring-evaluasi implementasi," kata Anis. UU yang terdiri atas 13 bab dan 87 pasalini dinilai maju karena menggunakan konvensi perlindungan pekerja migransebagai konsideran utama. UU Perlindungan Pekerja MigranIndonesia juga mengamanatkan 27 peraturan turunan, terdiri dari 12 PeraturanPemerintah (PP), 11 peraturan setingkat menteri (Permen), tiga peraturan badandan satu Peraturan Presiden (Perpres). Penulis : Estu SuryowatiEditor : Inggried Dwi Wedhaswary
[GELORA45] UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, 2 pasal dinilai lemah
ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] Sun, 05 Nov 2017 09:13:51 -0800