Dua Pasal DinilaiJadi Titik Lemah UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia 
ESTU SURYOWATIKompas.com25/10/2017, 17:42 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - 
RancanganUndang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah 
disahkan DPRmenjadi UU, Rabu (25/2017), dinilai merupakan langkah maju untuk 
perbaikantata kelola migrasi di Indonesia berbasis pemenuhan HAM. Migrant CARE 
menilai, UU ini paraleldengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang 
Ratifikasi Konvensi PekerjaMigran. Meski demikian, masih ada beberapakelemahan 
yang menjadi catatan terhadap UU Perlindungan Pekerja MigranIndonesia. Pertama, 
Pasal 13 huruf g tentangperjanjian penempatan yang menjadi salah satu 
persyaratan penempatan pekerjamigran. "Ketentuan ini menegaskan bahwapenempatan 
pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta. Padahal dalamundang-undang ini 
juga diatur tentang penempatan melalui badan danmandiri," kata Kepala Pusat 
Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayahmelalui keterangan tertulis, Rabu 
(25/10/2017). Kedua, Pasal 44 Ayat 3 yang menyebutkanbahwa kepala badan 
bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. Menurut Anis, pasal ini 
berpotensimenimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan. Anis 
mengatakan, jika ingin UU ini diimplementasikansebagai instrumen perlindungan, 
maka harus disosialisasikan kepada seluruhelemen masyarakat. Selain itu, harus 
dikawal 27 peraturanturunan mandat UU ini, selain melakukan penguatan kepada 
pemerintah daerah. "Terakhir, mendesak KementerianKeuangan untuk penganggaran 
LTSA melalui Dana Alokasi Khusus, sertamonitoring-evaluasi implementasi," kata 
Anis. UU yang terdiri atas 13 bab dan 87 pasalini dinilai maju karena 
menggunakan konvensi perlindungan pekerja migransebagai konsideran utama. UU 
Perlindungan Pekerja MigranIndonesia juga mengamanatkan 27 peraturan turunan, 
terdiri dari 12 PeraturanPemerintah (PP), 11 peraturan setingkat menteri 
(Permen), tiga peraturan badandan satu Peraturan Presiden (Perpres). Penulis : 
Estu SuryowatiEditor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kirim email ke