Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan, Mahfud Minta Polri Proses Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 04:50 WIB
5 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5188855/wakil-ketua-dprd-tegal-gelar-dangdutan-mahfud-minta-polri-proses-hukum?tag_from=wp_nhl_9#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5188855/wakil-ketua-dprd-tegal-gelar-dangdutan-mahfud-minta-polri-proses-hukum?tag_from=wp_nhl_9>
Mahfud MdFoto: Faiq Azmi

*Jakarta*-

Menko Polhukam Mahfud Md <https://www.detik.com/tag/mahfud-md>sangat menyangkan adanya konser dangdut yang digelar olehWakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo <https://www.detik.com/tag/wakil-ketua-dprd-kota-tegal-wasmad-edi-susilo>di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait peristiwa tersebut, Mahfud telah meminta Polri untuk memprosesnya secara hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfumd saat membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9/2020). Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud

Mahfud yakin Partai Golkar bakal menindak Wasmad Edi karena tindakannya itu. Sebab menurut Mahfud, semua partai politik (Parpol) sudah berkomitmen mematuhi protokol kesehatan saat rapat bersama komisi II, yang dihadiri pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Bawaslu beberapa saat lalu.

"Saya yakin induk Parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen Parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," ujarnya.

*Baca juga:*Sowan Ganjar Jelaskan Dangdutan Waket DPRD, Walkot Tegal Minta Maaf <https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5188766/sowan-ganjar-jelaskan-dangdutan-waket-dprd-walkot-tegal-minta-maaf>

Sementara, Polri menyampaikan sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Kemarin laporan informasi hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi ada 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Awi menuturkan, Wasmad diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantina Kesehatan. Wasmad terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp 100 juta. Selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB. Penontonnya membeludak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker.

*(aik/aik)*



 Kampanye Pilkada 2020 Akan Dimulai Hari Ini Sampai 5 Desember

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 05:35 WIB
5 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5188858/kampanye-pilkada-2020-akan-dimulai-hari-ini-sampai-5-desember?tag_from=wp_nhl_5#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5188858/kampanye-pilkada-2020-akan-dimulai-hari-ini-sampai-5-desember?tag_from=wp_nhl_5>
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019Foto: Andhika Prasetia/detikcom

*Jakarta*-

Tahapan kampanyePilkada 2020<https://www.detik.com/tag/pilkada-2020>akan dimulai pada hari ini. Para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Iya benar (kampanye dimulai hari ini)," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye terjadi pada 26 September sampai dengan 5 Desember. Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember.

Pada pilkada serentak tahun ini, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.

Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Sumatera Barat, Kota Medan, Kota Depok, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Tangerang Selatan, dan sebagainya.

*Baca juga:*Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Polisi Siap Jaga Kesehatan Masyarakat <https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5188693/pilkada-serentak-di-tengah-pandemi-polisi-siap-jaga-kesehatan-masyarakat>

Hal yang perlu diingat oleh peserta pemilu adalah aturan kampanye di masa pandemi virus Corona. Para peserta dilarang menggelar konser musik. Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis (24/9), PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.

/PKPU Nomor 13 Tahun 2020/

/Pasal 63/
/Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring./

/Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan./

/Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:/

/PKPU Nomor 13 Tahun 2020/

/Pasal 88C/

/(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:/

/a. rapat umum;/
/b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,/
/panen raya, dan/atau konser musik;/
/c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,/
/dan/atau sepeda santai;/
/d. perlombaan;/
/e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor/
/darah; dan/atau/
/f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik./

*(aik/aik)*

Kirim email ke