-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/read/detail/353425-wapres-vaksin-covid-19-tidak-halal-boleh-dipakai-dengan-fatwa-mui



Jumat 16 Oktober 2020, 17:45 WIB 

Wapres: Vaksin Covid-19 Tidak Halal Boleh Dipakai dengan Fatwa MUI 

Emir Chairullah | Humaniora   Wapres: Vaksin Covid-19 Tidak Halal Boleh 
Dipakai dengan Fatwa MUI MI/ADAM DWI Wakil Presiden Ma'ruf Amin WAKIL Presiden 
Ma’ruf Amin mengatakan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh 
masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia 
(MUI). “Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa 
digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh 
lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada 
ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’ruf Amin dalam Dialog bersama 
Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, 
Jumat sore. Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 
tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Baca juga: 
Vaksin Merah Putih Jadi Prioritas pada 2022 Saat itu, MUI menetapkan keputusan 
haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia. “Seperti 
(vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak 
ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan 
penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya. 
Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan 
halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf. “Kalau 
soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi 
harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI,” 
ujarnya. Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk 
melakukan audit kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Sebelumnya, Ma’ruf 
Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa proses 
sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin COVID-19 
kepada masyarakat di Indonesia. "Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, 
karena kalau halal alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem 
apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena 
kondisi darurat sehingga diperbolehkan," tegas Masduki yang juga Ketua Bidang 
Informasi dan Komunikasi MUI. Rencana keterlibatan tim dari MUI tersebut sudah 
disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri Koordinator bidang 
Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator penanganan 
COVID-19 di Indonesia.(Ant/OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/353425-wapres-vaksin-covid-19-tidak-halal-boleh-dipakai-dengan-fatwa-mui






Kirim email ke