http://www.antaranews.com/berita/625289/dahlan-iskan-divonis-dua-tahun-penjara




http://www.antaranews.com/berita/625289/dahlan-iskan-divonis-dua-tahun-penjara



*Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara*

Jumat, 21 April 2017 14:26 WIB | 572 Views

Pewarta: Indra Setiawan

[image: Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara]

Terdakwa kasus korupsi dalam pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan,
usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). Majelis hakim
menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota,
denda Rp100 Juta dan subsider dua bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Umarul
Faruq)

Sidoarjo (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk
penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada
Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira
Usaha (PWU) Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang
dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan
fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca
Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan
yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,
mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan
dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun
penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena
menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus
menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama
PT PWU periode 2000-2010.

Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan
keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir
mengenai keputusan hakim tersebut.


Baca juga: (*Dahlan Iskan ajukan tujuh petitum di sidang praperadilan*
<http://www.antaranews.com/berita/616297/dahlan-iskan-ajukan-tujuh-petitum-di-sidang-praperadilan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news>
)

Editor: Maryati


Jumat, 21 April 2017 14:26 WIB | 572 Views

Pewarta: Indra Setiawan

[image: Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara]

Terdakwa kasus korupsi dalam pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan,
usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). Majelis hakim
menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota,
denda Rp100 Juta dan subsider dua bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Umarul
Faruq)

Sidoarjo (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk
penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada
Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira
Usaha (PWU) Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang
dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan
fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca
Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan
yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,
mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan
dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun
penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena
menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus
menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama
PT PWU periode 2000-2010.

Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan
keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir
mengenai keputusan hakim tersebut.


Baca juga: (*Dahlan Iskan ajukan tujuh petitum di sidang praperadilan*
<http://www.antaranews.com/berita/616297/dahlan-iskan-ajukan-tujuh-petitum-di-sidang-praperadilan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news>
)

Editor: Maryati

Kirim email ke