REFLEKSI : Menurut pengamatam saya putusan hakim dalam kasus Ahok, telah 
mematikan rasa keadilan masyarajkat, karena tidak semua masyarakat dan juga 
ulamanya, yang membenarkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan penistaan Agama. 
Dalam konteks ini jaksa penuntut umum juga tidak mempunyai bukti yang akurat 
untuk membenarkan tuduhan bahwa Ahok menistakan agama. Ironinnya keputusan 
hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Utara menyatakan bahwa Ahok telah melakukan 
penistaan agama, keputusan hakim seperti itu nampak  seiya dan sekata dengan 
tuntutan MUI dan FPI, yang menuduh habwa Ahok telah menistakan agama, oleh 
karena itu harus segera dipenjara; demikianlah putusan MUI dan FPI.

 

Kesimpulan akhir :  Penomena menjatuhkan 2 tahun dan segera di penjara terhadap 
 Ahok adalah pencerminan bahwa fondasi hukum di Indonesia sudah runtuh. Bisa 
diprcaya bahwa keruntuhan fondasi hukum NKRI akan berdampak sistimik bagi 
kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bisa mengarah pada Negra gagal. 

 

Roeslan

 

 

 

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Dienstag, 9. Mai 2017 10:36
An: Gelora45@yahoogroups.com; Yahoo! Inc.; nasional_l...@yahoogroups.com
Betreff: [GELORA45] Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang

 

  

http://www.antaranews.com/berita/628254/ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang

 


Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang


Selasa, 9 Mei 2017 13:05 WIB | 1.806 Views

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari 
mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa 
(9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman 
Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang 
penodaan agama. (ANTARA /Ubaidillah)

Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara 

Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung 
ditahan di Rutan Cipinang.

"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia 
bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai 
persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian Pertanian, Jakarta, 
Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah 
divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap 
Ali.

Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua 
tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan 
upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya 
hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan 
penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara," kata Dwiarso Budi Santiarto, 
Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok.

"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.

(Baca:  
<http://www.antaranews.com/berita/628240/ahok-akan-ditahan-di-cipinang-begini-penjelasan-kepala-tahanan>
 Ahok akan ditahan di Cipinang? Begini penjelasan kepala tahanan)

Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan 
banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan 
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera 
dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap Dwiarso.

Editor: Monalisa



Kirim email ke