REFLEKSI :
SERANGAN UU OMNIBUS LAW TERHADAP KENYAMANAN LINGKUNGAN,DAN KEMANUSIAAN. Nampaknya dewasa ini kemenangan globalisasi, dan neoliberalisme di NKRI, yang kini telah mengarah pada pemaksaan UU Onibus law tidak dapat dielakkan lagi. Meskipun demikian , fenomena ini tidak mempunyai arti yang signifikan.. Karena Fenomena ini hanya dimungkinkan oleh karena adanya intervensi negara, seperti korporatisme dan fasisme di tahun-tahun tiga puluhan. Khususnnya di NKRI, dewasa ini neoliberalisme dapat berhasil melakukan penjajahan di Indonesia kareana adanya intervensi negara ,yang dalam konteks ini adalah rezim neoliberal Jokowi-Ma´ruf Amin, yang secara langsung membantu kegiatan Neoliberalisme untuk menjajah bumi Indonesia, yang kini memaksakan berlakunya UU Omnibus Law, dengan cara memaksa DPR RI untuk mensahkan UU Omnibus Law , sehingga pembangunan infrastruktur yang ugal-galan tanpa memprthatiakan Amdal dapat di laksanakan. Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya”. Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum yang belaku untuk segala-galanya. Jadi Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh rezim penguasa,untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, misalnya merubah UU perpajakan, investasi, undang undang tentang ketenagakerjaan, perekonomian, pemberdayaan, KPK, kenyamanan lingkungan (Ammdal) dll. Mengapa kira harus menolak Rancangan UU Omniobus Law? Nasionalisme Indonesia mengharuskan terbentuknya nilai-nilai pemerataan dan keadilan : Dalam UUD 1945 pasal mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 33 yang berada dalam Bab XIV UUD 45, yang judul Babnya adalah Kesejahteraan sosial; Diikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di dalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi ke dua Pasal tersebut diatas adalah Pasal 27 (ayat2), ini merupakan target pembangunan yang cukup eksplisit. Artinya kebijaksanaan pembangunan ekonomi (kebijakan investasi, industrialisasi), tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta bertanggungjawab terhadap ketiga pasal tersebut. Jadi jika UU Omnibus Law tersebut di sahkan oleh DPR RI dan pemerintah, maka bisa dipercaya bahwa tiga pasal UUD 45 tersebut diatas bisa dilenyapkan oleh rezim Jokowi-Ma´ruf; dengan menggunakan payung hokum UU Omnibus Law. Kesimpulan akhir : UU Omnibus Law harus dilawan, karena UUD Omknibus Law melanggar konstitusi UUD 45 dan Pancasila yang sudah kita setujui bersama!!! Roeslan. Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Gesendet: Montag, 10. Februar 2020 08:28 An: undisclosed-recipients: Betreff: [GELORA45] LSMKritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200120053420-12-466813/lsm-kritik-omnibus-law-lingkungan-masyarakat-bisa-terusir LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir CNN Indonesia | Senin, 20/01/2020 05:49 WIB Bagikan : LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir Koordinator Jatam Merah Johansyah mengkritisi Omnibus Law yang hanya mementingkan investasi.. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah berujar bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) <https://www.cnnindonesia.com/tag/omnibus-law> Omnibus Law bidang kehutanan dan lingkungan yang tengah digodok pemerintah akan menimbulkan daya rusak terhadap lingkungan hidup dan memaksa masyarakat mengungsi. "Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," ujar dia dalam agenda diskusi 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu (19/1). Lihat juga: <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200119173922-32-466771/omnibus-law-cilaka-tak-singgung-jatah-cuti-hamil-3-bulan/> Omnibus Law 'Cilaka' Tak Singgung Jatah Cuti Hamil 3 Bulan Merah menyampaikan setidaknya terdapat tiga undang-undang yang akan diselaraskan dengan RUU Omnibus Law, yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut dia, akan ada sejumlah perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal terhadap tiga Undang-undang tersebut. Lebih lanjut, Merah berpendapat bahwa RUU Omnibus Law berusaha menghapus tahapan-tahapan produksi ketika perusahaan ingin melakukan pertambangan. Bahkan, pasal yang mengatur pembatasan luasan konsesi hanya 15.000 hektare juga akan dihapus. https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/12/19/0a63d050-e041-4761-956c-ed7c65ce45eb.jpg?a=1Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi Dengan demikian, simpul dia, berbagai perusahaan tambang yang memiliki program hilirisasi akan dengan mudah mengusir masyarakat adat. "Awalnya kan ada eksplorasi, terus produksi dan seterusnya. Nah, tahapan itu akan dihapus. Pemodal akan untung karena langsung dapat izin jadi satu," ucap dia. "Tak hanya itu, masih banyak yang lain. Seperti negara juga tak memiliki kewajiban memungut royalti. Di lain sisi, pengusaha juga enggak wajib bayar royalti. Juga, hilangnya pasal pidana lingkungan ke korporasi yang diubah jadi sanksi administratif. Dan dalam UU Kehutanan bahwa ada alokasi ruang untuk hutan sebesar 30 persen tiap daerah, itu juga dihilangkan," sambungnya. Lihat juga: <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191217140423-92-457707/lsm-temukan-162-konsesi-tambang-sawit-di-lahan-ibu-kota-baru/> LSM Temukan 162 Konsesi Tambang-Sawit di Lahan Ibu Kota Baru Atas dasar itu, ia menilai konsolidasi bersama dalam wadah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari sejumlah LSM dan organisasi merupakan langkah terakhir untuk mencari keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. "Saya harap kita bisa bersatu semua menolak dan melawan RUU Omnibus Law," tandasnya. Terpisah, Koordinator Eksekutif Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Dahniar Adriani menyebut UU sapu jagat itu mestinya bisa meningkatkan usaha pelestarian lingkungan dan sumber daya alam, tak sekedar memacu investasi. Posted by: Sunny ambon <ilmeseng...@gmail.com> .. http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=13485835/grpspId=1705381225/msgId=257932/stime=1581319711