REFLEKSI :                                

 

SERANGAN UU OMNIBUS LAW TERHADAP KENYAMANAN 

LINGKUNGAN,DAN KEMANUSIAAN.

 

Nampaknya dewasa ini kemenangan globalisasi, dan neoliberalisme di NKRI, yang 
kini telah  mengarah pada pemaksaan UU Onibus law tidak dapat dielakkan lagi. 
Meskipun demikian , fenomena ini tidak mempunyai arti yang signifikan.. Karena 
Fenomena ini hanya dimungkinkan oleh karena adanya intervensi negara, seperti 
korporatisme dan fasisme di tahun-tahun tiga puluhan. Khususnnya di NKRI, 
dewasa ini neoliberalisme dapat berhasil melakukan penjajahan di Indonesia 
kareana adanya intervensi negara ,yang dalam konteks ini adalah rezim 
neoliberal Jokowi-Ma´ruf Amin, yang secara langsung  membantu kegiatan 
Neoliberalisme untuk menjajah bumi Indonesia, yang kini memaksakan berlakunya 
UU Omnibus Law, dengan cara memaksa DPR RI untuk mensahkan UU Omnibus Law , 
sehingga pembangunan infrastruktur yang ugal-galan tanpa memprthatiakan Amdal 
dapat di laksanakan.

 

Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata Omnibus berasal dari bahasa 
Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya”. Bila digandeng dengan kata law, 
yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum yang 
belaku untuk segala-galanya. Jadi Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) 
yang dibuat oleh rezim penguasa,untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin 
dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih 
sederhana, misalnya merubah UU perpajakan, investasi, undang undang tentang 
ketenagakerjaan, perekonomian, pemberdayaan, KPK,  kenyamanan lingkungan 
(Ammdal) dll. 

 

Mengapa kira harus menolak Rancangan UU Omniobus Law?

Nasionalisme Indonesia mengharuskan terbentuknya nilai-nilai pemerataan dan 
keadilan : Dalam UUD 1945 pasal mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 
33 yang  berada dalam Bab XIV UUD 45, yang judul Babnya adalah Kesejahteraan 
sosial; Diikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak 
terlantar di dalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial 
Indonesia. Melengkapi ke dua Pasal tersebut diatas adalah Pasal 27 (ayat2), ini 
merupakan target pembangunan yang cukup eksplisit. Artinya kebijaksanaan 
pembangunan ekonomi (kebijakan investasi, industrialisasi), tidak boleh 
bertentangan dan harus mendukung serta bertanggungjawab terhadap ketiga pasal 
tersebut.

 

Jadi jika UU Omnibus Law tersebut di sahkan oleh DPR  RI dan pemerintah, maka 
bisa dipercaya bahwa tiga pasal UUD 45 tersebut diatas bisa dilenyapkan oleh 
rezim Jokowi-Ma´ruf; dengan menggunakan payung hokum UU Omnibus Law. 

 

Kesimpulan akhir : UU Omnibus Law harus dilawan, karena UUD Omknibus Law 
melanggar konstitusi UUD 45 dan Pancasila yang sudah kita setujui bersama!!!

 

Roeslan.

 

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Montag, 10. Februar 2020 08:28
An: undisclosed-recipients:
Betreff: [GELORA45] LSMKritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir

 

  

 

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200120053420-12-466813/lsm-kritik-omnibus-law-lingkungan-masyarakat-bisa-terusir
 

 


LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir


CNN Indonesia | Senin, 20/01/2020 05:49 WIB

Bagikan :    

LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir Koordinator Jatam 
Merah Johansyah mengkritisi Omnibus Law yang hanya mementingkan investasi.. 
(CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah 
Johansyah berujar bahwa Rancangan Undang-undang (RUU)  
<https://www.cnnindonesia.com/tag/omnibus-law> Omnibus Law bidang kehutanan dan 
lingkungan yang tengah digodok pemerintah akan menimbulkan daya rusak terhadap 
lingkungan hidup dan memaksa masyarakat mengungsi.

"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan 
dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan 
adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," ujar dia dalam agenda diskusi 
'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu 
(19/1).



Lihat juga:


 
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200119173922-32-466771/omnibus-law-cilaka-tak-singgung-jatah-cuti-hamil-3-bulan/>
 Omnibus Law 'Cilaka' Tak Singgung Jatah Cuti Hamil 3 Bulan

Merah menyampaikan setidaknya terdapat tiga undang-undang yang akan 
diselaraskan dengan RUU Omnibus Law, yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan Undang-undang 
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut dia, akan ada sejumlah perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal 
terhadap tiga Undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Merah berpendapat bahwa RUU Omnibus Law berusaha menghapus 
tahapan-tahapan produksi ketika perusahaan ingin melakukan pertambangan. 
Bahkan, pasal yang mengatur pembatasan luasan konsesi hanya 15.000 hektare juga 
akan dihapus.


https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/12/19/0a63d050-e041-4761-956c-ed7c65ce45eb.jpg?a=1Foto:
 CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Dengan demikian, simpul dia, berbagai perusahaan tambang yang memiliki program 
hilirisasi akan dengan mudah mengusir masyarakat adat.

"Awalnya kan ada eksplorasi, terus produksi dan seterusnya. Nah, tahapan itu 
akan dihapus. Pemodal akan untung karena langsung dapat izin jadi satu," ucap 
dia.

"Tak hanya itu, masih banyak yang lain. Seperti negara juga tak memiliki 
kewajiban memungut royalti. Di lain sisi, pengusaha juga enggak wajib bayar 
royalti. Juga, hilangnya pasal pidana lingkungan ke korporasi yang diubah jadi 
sanksi administratif. Dan dalam UU Kehutanan bahwa ada alokasi ruang untuk 
hutan sebesar 30 persen tiap daerah, itu juga dihilangkan," sambungnya.



Lihat juga:


 
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191217140423-92-457707/lsm-temukan-162-konsesi-tambang-sawit-di-lahan-ibu-kota-baru/>
 LSM Temukan 162 Konsesi Tambang-Sawit di Lahan Ibu Kota Baru

Atas dasar itu, ia menilai konsolidasi bersama dalam wadah Gerakan Buruh 
Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari sejumlah LSM dan organisasi merupakan 
langkah terakhir untuk mencari keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat 
Indonesia.

"Saya harap kita bisa bersatu semua menolak dan melawan RUU Omnibus Law," 
tandasnya.

Terpisah, Koordinator Eksekutif Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan 
Ekologis (HuMa) Dahniar Adriani menyebut UU sapu jagat itu mestinya bisa 
meningkatkan usaha pelestarian lingkungan dan sumber daya alam, tak sekedar 
memacu investasi.

 

Posted by: Sunny ambon <ilmeseng...@gmail.com> 

..

http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=13485835/grpspId=1705381225/msgId=257932/stime=1581319711

Kirim email ke