Saya tambahkan dan/atau koreksi sedikit, penyebab utama Amien Rais dkk ingin
mengamandemen UUD 45 adalah "si Pekok" alias "Ahok" yang mempunyai peluang jadi
presiden, yang ingin dikembalikan ke naskah asli adalah pasal 6 ayat 1 "Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Menarik juga membaca juga kesimpulan akhir Majelis Penipu Rakyat, mungkin benar
juga ha ha ha. Memang pada dasarnya Amien Rais dkk itulah yang mengamandemen
UUD 45, yang menghapus Utusan Golongan dari keanggotaan MPR itu Yusril Ihza
Mahendra. Sekarang ini yang ber-koak2 kencang kembali ke
Nimbrung : Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari bahwa
amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia,
dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah ini saya ajukan
beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara hakekat