REFLEKSI : MUI Maling teriak maling!!!

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Sonntag, 14. Mai 2017 01:25
An: GELORA45@yahoogroups.com
Betreff: [GELORA45] MUI: Aksi Pendukung Ahok Rawan Ditunggangi ISIS

 

  

maling teriak maling

 

---


MUI: Aksi Pendukung Ahok Rawan Ditunggangi ISIS 
<http://news.metrotvnews.com/peristiwa/1bV649nb-mui-aksi-pendukung-ahok-rawan-ditunggangi-isis>
 


Surya Perkasa    •    Sabtu, 13 May 2017 14:18 WIB

 <http://news.metrotvnews.com/topic/5249> kasus hukum ahok

 <http://news.metrotvnews.com/> News   <http://news.metrotvnews.com/peristiwa> 
Peristiwa

*        
<https://twitter.com/intent/tweet?text=MUI:%20Aksi%20Pendukung%20Ahok%20Rawan%20Ditunggangi%20ISIS%20http://metrotvn.ws/1bV649nb>
 TWITTER
*        
<https://www.facebook.com/v2.7/dialog/feed?app_id=1588153268077206&description=Tidak+hanya+ISIS%2C+MUI+menilai+banyak+pihak+lain+akan+menunggangi+aksi+tersebut.&display=popup&link=http%3A%2F%2Fnews.metrotvnews.com%2Fperistiwa%2F1bV649nb-mui-aksi-pendukung-ahok-rawan-ditunggangi-isis&name=MUI%3A+Aksi+Pendukung+Ahok+Rawan+Ditunggangi+ISIS&locale=en_US&picture=http%3A%2F%2Fcdn.metrotvnews.com%2Fdynamic%2Fcontent%2F2017%2F05%2F13%2F699770%2F3YrGVJfE7t.jpeg%3Fw%3D650&sdk=joey&version=v2.7>
 FACEBOOK
*        
<https://plus.google.com/share?url=http%3A%2F%2Fnews.metrotvnews.com%2Fperistiwa%2F1bV649nb-mui-aksi-pendukung-ahok-rawan-ditunggangi-isis>
 GOOGLE+

Das Bild wurde vom Absender entfernt. MUI: Aksi Pendukung Ahok Rawan 
Ditunggangi ISIS

Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah. Foto: 
Metrotvnews.com/Surya

Metrotvnews.com, Jakarta: Aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 
dituding sudah mengarah ke gerakan radikal. Aksi para pendukung Ahok 
dikhawatirkan ditunggangi gerakan radikal lain, Islamic State (ISIS) misalnya.

"(Aksi) pendukungnya (Ahok) menjadi persoalan yang mengarah menjurus ke 
(gerakan) radikal," kata Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan 
Abdullah dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.

 <http://news.metrotvnews.com/topic/5249> BACA JUGA

·         
<http://news.metrotvnews.com/news/ZkePQ86b-ma-butuh-waktu-tiga-bulan-promosikan-jabatan-hakim-kasus-ahok>
 MA Butuh Waktu Tiga Bulan Promosikan Jabatan Hakim Kasus Ahok

·         
<http://news.metrotvnews.com/daerah/9K5jRplN-aksi-seribu-lilin-di-batam-dibubarkan-polisi>
 Aksi Seribu Lilin di Batam Dibubarkan Polisi

·         
<http://news.metrotvnews.com/daerah/GKdgQ9Ak-wali-kota-makassar-akui-tak-ada-izin-aksi-seribu-lilin-untuk-ahok>
 Wali Kota Makassar Akui tak Ada Izin Aksi Seribu Lilin untuk Ahok

*        <http://www.metrotvnews.com/brandconnect> Brandconnect 
<http://rona.metrotvnews.com/kesehatan/ybDRREqK-solusi-mengemil-yang-sehat-dan-tak-membuat-berat-badan-naik>
 Solusi Mengemil yang Sehat dan Tak Membuat Berat Badan Naik

Aksi pendukung yang menolak hasil putusan dan penahanan Ahok ini, kata dia, 
sudah tak sesuai dengan koridor hukum yang telah ditentukan. Mulai dari aksi 
yang berlawanan dengan aturan hukum, hingga ke beragam aksi tak lazim lainnya. 
Hal ini dikhawatirkan justru ditunggangi kelompok lain.

"Gerakan radikal ISIS ini yang kita khawatirkan. Dari celah-celah ini mereka 
masuk," kata Ikhsan.

Aksi yang tidak sesuai dengan aturan ini dapat memecah bangsa. Tidak hanya 
ISIS, Ikhsan menilai banyak pihak lain akan menunggangi aksi tersebut. 
Contohnya pernyataan yang dikeluarkan sejumlah organisasi internasional.

"Itu ada yang membawa. Tidak mungkin muncul tiba-tiba," kata Ikhsan.

Semua pihak, baik pendukung atau yang menentang Ahok, diminta untuk menghormati 
hasil putusan peradilan. Vonis dua tahun untuk Ahok dinilai sudah menjadi 
putusan yang berkeadilan.

"Kita percaya bahwa hakim akan mengambil jalan yang paling adil untuk 
menentramkan masyarakat," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara buat 
Ahok, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti menodakan agama seperti diatur Pasal 
156a KUHP. Ahok kini dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, 
Jawa Barat.




(UWA)

 



Kirim email ke