REFLEKSI. : Kalau itu yang terkadi (baca : postingan dibawah), maka bisa timbul 
dugaan atau kecurigaan bahwa orang-orang yang sudah mati, yang disebut-sebut 
dalam konteks korupsi E-KPT itu, sebenarna mati secara normal atau sengaja di 
matikan (pembunuhan super konspiratif) untuk menghilangkan  jejak para koruptor 
kakap. Kalau ini yang terjadi, berarti dalam kasus korupsi E-KTP itu mengandung 
 rekayasa pembunuhan kejam yang direncanakan, untuk menghilangkan jejak  si 
pelaku korupsi demi keselamatan dirinya dan para koruptor kakap yang lainnya 
atas keterlinatannya dalam kasus mega kopusi E-KTP. 

 

Roeslan.

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Dienstag, 17. April 2018 15:23
An: Gelora45
Betreff: [GELORA45] Re: #sastra-pembebasan# Setnov Klaim Saweran Duit e-KTP 
Diatur Burhanuddin Napitupulu

 

  

Yang disalahkan orang yang sudah mati, karena yang suadah mati tidak bisa 
menyangkal, jadi omongan SETNOV tidak bisa dibuktikan kebohongannya. Yang lain2 
juga pasti setuju dan mengyakan omgongan SETNOV untuk mengorbankan  yang sudah 
mati....

Orang mati supaya tolong kawan2nya yang masih hidup.....

 

2018-04-13 15:07 GMT+02:00 Marco 45665 <comoprim...@gmail.com>:

Menyalahkan  segala sesuatunya kepada  Orang yang sudah Mati Itu cara yang 
paling Mudah untuk memperkecil Dosa dan Tanggung jawabnya sendiri .... dan 
cenderung terasa sebagai ALIBISME SEMATA  

> ( Wah Pak....Makanan itu kan sudah saya Bayar kok ...... jika bapak tak 
> percaya ...coba saja periksa semua sisa2 Makanan yang sudah saya makan dalam  
> Usus Perut saya ..... Pasti Bapak akan bisa tahu  dan percaya  Apa yang ada 
> didalam Perut saya.....)

> Advokat S,Novanto Urakan  - Frederich Yuandi pernah menyatakan dimuka Media 
> tentang Kodidsi Klientnya ( Tedakwa : S.Novanto ) , bahwa  menurut Dokter 
> ,Klientnya S.Novanto tidak sanggup berkomunikasi .Ia sedang terbaring tanpa 
> sadar dan seluruh malam menderita tak bisa tidur...Tidak bisa bicara,  Panas 
> badanynya tinggi , semalam suntuk perutnya terasa muak, sering harus  ke WC 
> karena murus, ...dll ...agar terasa lebih dramatis lagi ...sang Pengacara 
> Urakan  Frederich Yunadi sengaja menyiapkan Scenario yang Dramatis bagaikan 
> Film Horor ..... bhw Kepala S,Novanto Dibalut  (Bagaikan MUMMY... atau 
> Frankenstein.....😁😁😇 ....)

 

*** Lalu apakah ada BUKTI2 dan atau Apakah S.Novanto sanggup memberikan Bukti2 
kongkret yang bisa dijadikan sebagai  Bukti Hukum bahwa DUIT E - KTP tsb DIATUR 
TIDAK PERNAH DIATUR OLEH DIRINYA (S.Novant ).....

melainkan oleh > Burhanuddin Natipulu- Mantan Ketua Komisi II DPR (almarhum) 
bersama dengan IRMAN - Mantan Direktur Jendarl KEPENDUDUKAN dan PENCACATAN 
SIPIL KEMENTRIAN DALAM NEGERI.....

 

 

KONKLUSI : 

> PERCAYA SIH BOLEH SAJA..... tetapi KEBENARANNYA DAN FAKTA  tentang APA YANG 
> KITA PERCAYAI

   HARUS TETAP DI CHECK UP  apakah benar2 DEMIKIAN  FAKTA dan 
KEBENARANNYA.......

 

 

2018-04-13 8:26 GMT+02:00 'Chan CT' sa...@netvigator.com [sastra-pembebasan] 
<sastra-pembeba...@yahoogroups.com>:

  


Setnov Klaim Saweran Duit e-KTP Diatur Burhanuddin Napitupulu


​,


 

CTR, CNN Indonesia | Jumat, 13/04/2018 11:45 WIB

 

Setnov Klaim Saweran Duit e-KTP Diatur Burhanuddin NapitupuluSetya Novanto 
mengklaim tidak tahu pembahasan pemberian fee proyek e-KTP. Foto: CNN 
Indonesia/Hesti Rika

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa  
<https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi-e_ktp> kasus korupsi pengadaan Kartu 
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)  
<https://www.cnnindonesia.com/tag/setya-novanto> Setya Novanto mengklaim tidak 
pernah mengatur penetapan anggaran proyek itu saat menjadi Ketua Fraksi Golkar 
pada 2009 silam. Menurut dia, kesepakatan soal itu sudah dibuat oleh mantan 
Ketua Komisi II DPR, (Alm.) Burhanudin Napitupulu dengan eks Direktur Jenderal 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dalam pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi Jakarta, Jumat (13/4), Setya mengklaim kronologi disampaikan jaksa 
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa memperlihatkan kalau dia 
turut campur dalam upaya penentuan anggaran proyek. Sebab menurut dia Komisi II 
DPR hanya menyetujui anggaran berasal dari APBN yang sudah ditetapkan 
pemerintah.

Pada awal Februari 2010, Setya mengaku Irman, Andi Agustinus alias Andi 
Narogong, dan (Alm.) Burhanudin Napitupulu membuat kesepakatan lebih dulu soal 
pembagian fee kepada anggota DPR buat memperlancar proyek penerapan KTP 
berbasis NIK. Andi Agustinus lantas ditunjuk buat mengatur pembagian jatah itu.

Fehler! Es wurde kein Dateiname angegeben.

 



Lihat juga:


  
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180413101343-12-290505/pleidoi-e-ktp-setnov-kenang-masa-susah-dan-motivasi-jfk/>
 Pleidoi e-KTP, Setnov Kenang Masa Susah dan Motivasi JFK


"Kesepakatan Andi Agustinus dengan Burhanudin Napitupulu adalah di luar 
tanggung jawab saya. Kesepakatan itu dilakukan sebelum Agustinus memperkenalkan 
saya dengan Irman di Hotel Gran Melia, Kuningan," ujar Setya.

Dengan demikian Setya berdalih kalau dia sama sekali tidak pernah diajak 
membahas soal pembagian komisi proyek e-KTP.



Lihat juga:


  
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180412144003-12-290339/sebelum-kecelakaan-setnov-disebut-dikawal-politikus-golkar/>
 Sebelum Kecelakaan, Setnov Disebut Dikawal Politikus Golkar


"Kesepakatan antara Irman, Andi Agustinus dan (Alm.) Burhanudin Napitupulu, 
menurut saya fakta ini tak pernah terungkap di persidangan," ujar Setya.

Burhanudin meninggal 21 Maret 2010. Burhanudin meninggal akibat serangan 
jantung saat bermain golf di Senayan, Jakarta.

Meski sudah meninggal, nama Burhanuddin muncul dalam dakwaan Irman dan 
Sugiharto. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada awal bulan Februari 2010 setelah 
mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, terdakwa I 
(Irman) dimintai sejumlah uang oleh Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi 
II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek 
penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik) dapat segera disetujui oleh Komisi 
II DPR RI.

Atas permintaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan 
Burhanuddin. Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irman sepakat untuk melakukan 
pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi 
II DPR RI.

(ayp)

 

 



Kirim email ke