REFLEKSI :

 Tuduhan Makar mengarah ke jalan masuk menuju ke Negara Polisi.

(sebuah analisa)

Tuduhan Makar itu mengarah ke jalan masuk ke Negara Polisi; Negara Polisi 
adalah Negara yang bertujuan memelihara kekuasaan dengan jalan mengawasi, 
menjaga dan mencampuri kehidupan masyarakat dengan menggunakan alat kekuasaan, 
yang dalam konteks ini adalah Polisi. Ini tercermin dalam sikap POLRI  yang 
menggunakan kebijaksanaan tak terbatas dalam menahan 10 orang aktivis yang 
diduga melakukan makar. Jika ini yang terjadi, meskipun ada hukum administrasi 
tapi mungkin masih terlalu sempit, jadi sangat relevan untuk dikatakann Negara 
Polisi  dapat disamakan dengan negara monarki absolut, dimana Negara hanyalah 
terbatas pada mempertahankan kekuasaan, peraturan-peraturan serta 
keputusan-keputusan yang dibuat sesuai dengan keinginannya. 

Sebuah negara polisi biasanya mengarah pada totaliterisme, seperti dizamannya 
orde baru yang melakuan sistem totaliterisme militer yang sangat represif 
terhadap  gerakan sosial yang menuntut keadilan, demokrasi Pancasila 1Juni 
1945, UUD 45 naskah asli, dan kemerdekaan berpendapat, baik yang berupupa 
gambar-gambar atau tulisan-tulisan. Penomena totaliterisme militer di era 
``reformasi`` yang sudah berjalan selama 17 tahun ini, nampaknya telah hidup 
kembali (reinkarnasi) dalam bentuk baru yaitu totaliterisme Polisi. 

Penggunaan istilah ini termotivasi sebagai respon terhadap, kebijakan POLRI, 
yang secara semena-mena menagkap para ativis yang melontarkan tuntutan-tuntutan 
kembali ke UUD 45 naskah asli, Khususnya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila 1Juni 
1945, dengan alasan makar, yang tidak disertai oleh bukti-bukti empiris yang 
dapat dipercaya secara hukum progresif.

Polisi dan Persepsi Selektifnya:

Setiap orang memiliki perbedaan dalam melihat sesuatu yang ada dalam sebuah 
pesan, misalnya pesan Kembali pada UUD 45 naskah asli, diseluruh wilayah NKRI, 
tegakkan kembali Pancasila  1 Juni 1945, jalankan Demokrasi Ekonomi, yaitu 
Pasal 33 UUD 45, yang  semuanya telah di dihancurkan oleh Amandemen UUD 45 
produk rezim ``reformasi``, yang dampaknya telah mengantar NKRI mejadi negara 
Jajahan model baru dari Nekolim,yang sekarang lazim disebut kaum kapitalis 
neoliberal yang sudah menggelobal (imperialisme -neoliberal).

Apabila kita menerima pesan seperti tersebut diatas, kita mungkin bisa salah 
dalam mengartikan pesan itu- karena dalam menilai pesan tersebut kita telah 
menggunakan pesepsi selektif. Persepsi selektif merupakan istilah yang 
diaplikasikan pada kecenderungan persepsi manusia  yang dipengaruhi oleh 
keingian-keinginan, kebutuhan-kebutuhan, sikap-sikap, dan faktor-faktor 
psikpologi lainnya. Dalam konteks ini persepsi selekitif misalnya ``seseorang 
melihat sesuatu seperti yang diinginkannya``(melihat sesuatu secara subjektif). 
Demikianlah  apa yang telah terjadi di negeri ini, dimana Kapolri dalam 
menanggapi suatu pesan seperti yang tersebut diatas, disesuaikan dengan 
keinginannya, yaitu untuk menyenangkan rezim neoliberal Jokowi-JK, agar supaya 
Kapolri diakui kredibilitasnya sehingga dapat anugrah kenaikan pangkat, 
gajinya, atau keinginnan balas budi dan faktor-faktor psikologis lainnya.. 

Ini tercermi dalan sikap KAPOLRI yang secara gegabah tanpa pendalam yang 
matang, telah melakukan tuduhan MAKAR kepada Rahmamati dan menahannya. Ditinjau 
dengan menggunakan kacamata UUD 45 naskah asli, maka pesan  kembali pada 
Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, jelas 
bukan pesan untuk makar, justru pesan yang patriotis membela UUD 45, khususnya 
past 33 UUD 45, Pancasila 1 Juni 1945, Bineka Tunggal Ika, dan pertahankan 
NKRI. 

Proklamasi kemerdekaan kita mengabsahkan dan memberi dimensi bagi misis-misi 
kultural, seperti yang tercermin dalam pesan yang disampaikan oleh Rahmawati 
Soekarnoputri. Kalau pesan ini di kategorikan sebagai Makar, maka sungguh 
relewan jika kita lontarkan ucapan : Tuduhan Makar  mengarah ke jalan masuk 
menuju ke Negara Polisi.

Roeslan

 

 

 

Von: nasional-l...@yahoogroups.com [mailto:nasional-l...@yahoogroups.com] 
Gesendet: Donnerstag, 8. Dezember 2016 07:15
An: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Sastra Pembebasan; Yahoo! Inc.; 
Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Betreff: [nasional-list] Trs: [GELORA45] Rachmawati Soekarnoputri Bantah 
Rencanakan Makar

 

  

 

Pada Kamis, 8 Desember 2016 6:58, "jonathango...@yahoo.com 
<mailto:jonathango...@yahoo.com%20[GELORA45]>  [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> menulis:

 

  

 

 


Rachmawati 
<http://www.voaindonesia.com/a/rachmawati-bantah-rencanakan-makar-/3626823.html>
  Soekarnoputri Bantah Rencanakan Makar


07.12.2016

*       Fathiyah Wardah

 

 

Das Bild wurde vom Absender entfernt. Rachmawati Soekarnoputri (kanan) - putri 
mendiang Presiden Soekarno - didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, 
memberikan jumpa pers di kediamannya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, 
Rabu (7/12). (Fathiyah Wardah/VOA)

Rachmawati Soekarnoputri (kanan) - putri mendiang Presiden Soekarno - 
didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, memberikan jumpa pers di 
kediamannya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (7/12). (Fathiyah 
Wardah/VOA)

 

Rachmawati Soekarnoputri – putri mendiang Presiden Soekarno yang bersama tujuh 
orang lainnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar – 
membantah berencana menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

JAKARTA — 

Selama dini hari hingga subuh pada 2 Desember lalu, polisi membekuk sebelas 
orang, termasuk Rachmawati, 66 tahun. Namun, hanya delapan orang yang 
ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya hingga laporan ini 
disampaikan masih mendekam di tahanan. Rachmawati dibebaskan dengan alasan 
kesehatan.

Dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu 
(7/12), anak kedua dari pernikahan Presiden Soekarno dan Fatmawati itu 
menegaskan sehari sebelum ditangkap, ia bersama sejumlah tokoh nasionalis 
menggelar jumpa pers terkait dua hal, yakni mendukung Aksi Bela Islam III dan 
bela negara, yaitu menyerukan kembali ke UUD 1945.

Rachmawati membantah pihaknya mempunyai niat untuk menduduki gedung DPR/MPR 
pada 2 Desember lalu. Ditambahkannya, pihaknya berencana ke DPR/MPR untuk 
menyampaikan petisi buat kembali ke Undang-undang Dasar 1945 sekaligus sebagai 
solidaritas terhadap Aksi Bela Islam III, kegiatannya dipusatkan di Lapangan 
Monumen Nasional.

"Jadi tidak ada upaya makar seperti dituduhkan oleh pihak kepolisian, 
sebagaimana saya mendapatkan surat penangkapan. Jauh daripada sangkaan itu. 
Justru saya bersyukur karena saya bisa bicara dengan Imam Besar FPI Habib 
Rizieq untuk mengajak mereka kembali pada Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, 
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan mereka menerima," ungkap Rachmawati.

Rachmawati menjelaskan keinginannya untuk meminta agar Undang-undang Dasar 1945 
dikembalikan ke awal sudah dilakukan sejak tahun lalu, ketika bertemu Ketua 
Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan.

Menurut Rachmawati, dia sudah membuat surat pemberitahuan ke polisi untuk ke 
gedung DPR/MPR pada 2 Desember 2016. Dalam surat itu ia menjelaskan niatnya ke 
DPR/MPR bersama 10 ribu hingga 20 ribu orang, dan massa itu bukan berasal dari 
peserta Aksi Bela Islam III. Rachmawati membantah pihaknya ingin membajak 
peserta Aksi Bela Islam untuk ke DPR/MPR meminta sidang istimewa.

"Kami tidak masuk ke gedung DPR/MPR. Kami tetap berada di luar, dalam rangka 
memberi petisi ke DPR/MPR dan meminta pimpinan DPR/MPR itu menemui di luar 
gedung. Jadi tidak ada upaya untuk kami menduduki gedung DPR/MPR. Itu instruksi 
saya berikan berkali-kali, walaupun ada celotehan gini-gini, tidak. Ini kami 
aksi damai," tambahnya.

Rachmawati menjelaskan dirinya mengkritik kebijakan pemerintahan Joko Widodo 
yang dianggap menyeleweng dan hal itu dibenarkan oleh konstitusi, yakni soal 
kebebasan berpendapat. Dia beralasan petisi untuk kembali ke UUD 1945 
diperlukan karena konstitusi saat ini telah diubah menjadi konstitusi yang 
liberal dan kapitalis.

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Rachmawati 
menekankan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk makar. Dia menjelaskan sesuai 
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), makar adalah upaya untuk menggulingkan 
pemerintah yang sah

Yusril memastikan serangkaian kegiatan yang dilakukan Rachmawati merupakan 
kegiatan yang bersifat demokratis dan dijamin oleh hukum dan konstitusi 
Indonesia.

Das Bild wurde vom Absender entfernt. Rachmawati Soekarnoputri Bantah 
Rencanakan Makar


 
<http://www.voaindonesia.com/a/rachmawati-bantah-rencanakan-makar-/3626815.html>
 Rachmawati Soekarnoputri Bantah Rencanakan Makar


by  <http://www.voaindonesia.com/> VOA Indonesia

0:03:22

0:00:00/0:03:22

 Unduh 

 Pop-out player

Dalam rapat kerja dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Senin 
pekan ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian 
menjelaskan penangkapan atas sebelas orang itu merupakan salah satu faktor yang 
membuat Aksi Bela Islam III bisa berlangsung aman dan damai hingga selesai, 
meski dihadiri jutaan orang.

Tito kembali menegaskan bahwa orang-orang ditangkap itu berencana memanfaatkan 
tumpahan peserta Aksi Bela Islam III untuk digiring ke gedung DPR/MPR buat 
menuntut dilaksanakannya sidang istimewa meminta Presiden Joko Widodo lengser.

"Untuk mencegah mereka membajak ini, karena rawan, sudah disiapkan juga mobil 
komando oleh mereka, maka paginya kita melakukan penangkapan. Kenapa tidak kami 
lakukan sehari sebelumnya, dua hari sebelumnya, tiga hari sebelumnya? Karena 
kalau sehari, dua hari, tiga hari sebelumnya, itu akan dipelintir. Kalau kita 
melakukan penangkapan sehari, dua hari sebelumnya, maka yang terjadi nanti akan 
dibalik seolah-olah penangkapan ini dilakukan dalam rangka penggembosan 
masyarakat akan melakukan Aksi Bela Islam, wah itu berbahaya sekali," papar 
Tito.

Aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu merupakan kelanjutan dari dua 
demonstrasi sebelumnya, yakni pada 14 Oktober dan 4 November. Umat Islam yang 
berunjuk rasa itu menuntut supaya gubernur non aktif Jakarta Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok – yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 
penodaan agama Islam – segera ditahan. Alasan yang dikemukakan adalah polisi 
juga menangkap mereka yang melakukan penodaan agama dalam kasus-kasus 
sebelumnya. [fw/em]

 

 



Kirim email ke