From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] 
Sent: Saturday, March 10, 2018 3:56 AM
  

Anies Keluarkan Aturan Baru Soal Direksi BUMD yang Tak Meritokratis
https://tirto.id/anies-keluarkan-aturan-baru-soal-direksi-bumd-yang-tak-meritokratis-cFUQ


 Gubernur Jakarta, Anies Baswedan beserta jajarannya datang menghadiri misa 
Natal di Gereja Katedral, Jakarta (24/12). tirto.id/Hafitz Maulana 
1 Shares 
Reporter: Hendra Friana 
09 Maret, 2018 dibaca normal 1 menit 
  a.. Kebijakan Anies dinilai membatasi kesempatan bagi orang lain untuk 
membangun BUMD di Jakarta 
Anies menetapkan bahwa calon direksi BUMD yang berasal dari perseorangan hanya 
boleh mengikuti seleksi jika diusulkan oleh gubernur. 

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah aturan dalam 
mekanisme pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu 
tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang menggantikan 
Pergub 180 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok). 

Dalam Pasal 5 huruf (f) beleid tersebut, Anies menetapkan bahwa calon direksi 
yang berasal dari perseorangan (di luar pemerintahan serta pejabat direksi dan 
karyawan BUMD) hanya boleh mengikuti seleksi jika diusulkan oleh gubernur. 

Anies juga menghilangkan syarat-syarat perseorangan yang berniat maju sebagai 
calon direksi BUMD yang ditetapkan Ahok. Jumlah syarat tersebut terdiri dari 15 
poin mulai dari integritas, riwayat kesehatan, batas minimal dan maksimal usia, 
hingga larangan bagi anggota TNI dan kepolisian. 

Bahkan, syarat bahwa "setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) daerah 
dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis 
lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena 
perkawinan" juga dihilangkan. 

Dalam Pergub itu, Anies hanya menambahkan rincian uji kelayakan dan kepatutan 
(UKK) yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. UKK 
tersebut antara lain psikotest atau assessment serta paparan rencana kerja dan 
wawancara. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, 
menyampaikan, kebijakan yang dikeluarkan Anies pada 26 Januari lalu tersebut 
dinilai membatasi kesempatan bagi orang lain untuk membangun BUMD di Jakarta. 

"Meritokrasi itu kan juga menghargai seluruh standar profesi. Kalau kita 
intervensi dengan harus mengusulkan nama, kan, berarti menutup kesempatan bagi 
yang lain yang barangkali lebih kompeten," ungkap Lisman saat dihubungi Tirto, 
Jumat (9/3/2018). 

Ia juga menilai bahwa aturan baru tersebut terlalu mengintervensi BUMD dan 
dapat membuat proses pemilihan direksi menjadi tidak akuntabel dan transparan. 

Meski memiliki hak prerogatif untuk menentukan jabatan direksi, kata Lisman, 
Anies tak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang justru akan merepotkan dirinya 
di kemudian hari. 

"Kalau seperti itu, ya, tanggungjawabnya akan lebih besar di belakang. Bisa 
saja nanti, misalnya, akan ada pihak-pihak inspektorat atau KPK mau tahu kenapa 
mengusulkan nama calon sedangkan tidak memenuhi standar kepatutan dan 
akuntabilitas," ujarnya. 


Baca juga: 
  a.. Anies Mempertanyakan Alasan Tuntutan Jalan Jati Baru Raya Dibuka 
  b.. Anies Siapkan Pergub Permudah Izin dan Pengawasan Usaha Hiburan 




Baca juga artikel terkait DIREKSI BUMD atau tulisan menarik lainnya Hendra 
Friana 

(tirto.id - hen/rat) 












Kirim email ke