----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij 
jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: 
Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>Terkirim: Jumat, 9 Maret 2018 16.46.46 
GMT+1Judul: [GELORA45] MA: Berkas PK Ahok Tetap Sah Meski Tanpa Novum
     




MA: Berkas PK Ahok Tetap Sah Meski Tanpa Novum
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Jumat, 09/03/2018 17:30 WIBBagikan :     
MA memastikan PK Ahok tetap sah meski tanpa novum baru. (CNN 
Indonesia/Pool/Joanito De Saojoao)Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara 
Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang 
diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap 
sah meski tak disertai novum atau bukti baru. 

Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu. Hanya ada dua poin yang 
dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran 
kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

"Tidak harus ada novum. Kan alasan pengajuan PK ada tiga, bisa ketiganya, bisa 
juga salah satunya," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/3). 



| 
Lihat juga:
 Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok |


Sesuai ketentuan UU 5/2004 tentang MA, pengajuan PK terpenuhi apabila 
menyertakan novum baru, putusan yang bertolak belakang, dan kekhilafan hakim 
atau kekeliruan yang nyata. 

Sementara menurut keterangan pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, putusan Buni Yani 
tak menjadi bukti baru namun hanya sebagai referensi. 

Suhadi menuturkan, Ahok memang bisa mengajukan PK dengan alasan kekhilafan 
hakim. Ia mencontohkan kekhilafan terjadi apabila hakim salah memutuskan 
hukuman. 

"Misal hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan 
hukuman pidananya," ucap Suhadi. 


| Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Demo bebaskan Ahok |


Sedangkan untuk syarat putusan yang bertolak belakang berlaku pada putusan yang 
berbeda. 

"Misalnya dalam perkara korupsi diputus beberapa orang dinyatakan terbukti 
bersalah, tapi di putusan yang lain ternyata ada yang tidak terbukti," 
terangnya. 

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan MA akan memutus PK mantan Gubernur DKI Jakarta 
itu paling lama tiga bulan sejak register perkara. Namun ia mengaku belum tahu 
siapa saja majelis hakim yang menangani PK. 

Sesuai prosedur, panitera muda pidana umum MA akan mengajukan terlebih dulu ke 
Ketua MA untuk penetapan majelis hakim. Jika tidak prosesnya bisa didelegasikan 
ke ketua kamar pidana. 

"Itu prosedurnya. Terakhir masih registrasi di panitera muda pidana umum," 
ucapnya.


| 
Lihat juga:
 PK Ahok Terancam Dimentahkan Mahkamah Agung |


PK perkara kasus penodaan agama yang diajukan Ahok terancam dimentahkan MA. 
Ahok mengajukan PK tanpa disertai novum atau bukti baru. 

Pakar pidana UMJ Chairul Huda mengatakan berkas PK yang diajukan oleh seorang 
terpidana tanpa ada novum atau bukti baru tak akan dikabulkan majelis hakim MA.

Dalam berkas PK yang telah diterima MA, Ahok lewat kuasa hukumnya hanya 
menyertakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran 
kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis 
hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok. (DAL)
    
  • [GELORA45] MA: Berkas PK... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] MA: ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke