----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 19 Mei 2018 15.38.46 GMT+2Judul: [GELORA45] bisa atur berkat mereka tidak dimakan rayap atau tidak basah ke banjir. https://www.jawapos.com/read/2018/05/19/213732/meski-koruptor-ini-kembalikan-duit-segunung-mantan-hakim-ini-geram Meski Koruptor Ini Kembalikan Duit Segunung, Mantan Hakim Ini Geram
Koruptorsangat pandai menyimpan uang kontan sekian banyak, pertanyaannya apakah disimpan di rumahatau dimana? Anda bisa berikan saran supaya mereka yang mau panen rejeki bisa atur berkat mereka tidak dimakan rayap atau tidak basah ke banjir. https://www.jawapos.com/read/2018/05/19/213732/meski-koruptor-ini-kembalikan-duit-segunung-mantan-hakim-ini-geram Meski Koruptor Ini Kembalikan DuitSegunung, Mantan Hakim Ini Geram Sabtu, 19 May 2018 01:30 | editor : Kuswandi Kejati DKI serahkan uang Rp 87 miliar ke Bank Mandiri untuk kasusBLBI (Evi Ariska/ JawaPos.com) BeritaTerkait - Antisipasi Alihkan Kekayaan , Kejaksaan Agung Akan Deadline Samadikun - Tolak Permintaan Samadikun, Kejagung: Atau Kami Lelang! - Per Selasa Nanti Samadikun Mulai Cicil Kerugian Negara di Kasus BLBI JawaPos.com - MantanHakim Asep Iwan Irawan mengaku kecewa perihal pengembalian uang yangdilakukan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),Samadikun Hartono senilai Rp 87 miliar kepada kas negara. Karenabaginya, uang pengganti itu tidak setimpal dengan apa yang sudahdirenggut dari negara. Mengingat lebih dari 15 tahun Samadikun telahmenikmati uang hasil korupsi. "Ya nilai uang segitu kalau dikembalikan sekarang ya apaartinya, coba hitung berapa uang waktu itu diambilnya lebih dari 15tahun, berapa yang sudah dinikmati berapa bunganya?" ungkapnyasaat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (18/5). Kekecewaan lainnya bagi Asep, antara lain saat saat Samadikun diluar negeri membutuhkan jemputan khusus di Bandara Halim PerdanaKususma oleh Kepala Bin dan pihak Kejagung. Atas berbagai keistimewaan yang diterima Samadikun, Asepmenyatakan agar pemerintah dan masyarakat tak melihat sikap Samadikunyang mengembalikan uang segunung, tapi nilai uang itu jumlahnya duluwaktu diambil dan sekarang baru dikembalikan. "Coba hitung dengan emas atau dolar waktu itu dan sekarang?Di mana keadilan bagi rakyat bangsa negara bagi seseorang telahmenjarah uang negara begitu besar dan sekarang kembalikan uang itu,"ketusnya. Kendati demikian, Asep menegaskan tidak bisa berbuat apa-apamengenai perihal ini karena semua keputusan sudah berada di hakim. Dia hanya berharap adanya regulasi yang baru agar uang penggantiyang dibayarkan waktu eksekusi, dihitung dengan nilai harga emaswaktu itu. "Kemudian dibagi dua seperti dalam perhitungan perdata.Supaya adil, Bahkan untuk koruptor yang melarikan diri lebih dari 10tahun harus dihtung juga nilai kerugiannya," tuturnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyerahkan uangpengganti atau pelunasan dari terpidana koruptor kasus BLBI,Samadikun Hartono kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87 miliar. Uang ituakan disetorkan ke kas negara. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana mengatakan,pembayaran ini tidak dilakukan secara cash. Sebelumnyatelah ditransfer terlebih dahulu oleh Samadikun ke rekening BankMandiri. Uang yang berada saat ini, kata dia, hanya merupakan bentuksimbolis semata. "Simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening BankMandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negaraitu aja," ujar Tony di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis(17/5). Bahkan, uang ini murni merupakan pelunasan dari tersangka tanpaada sangkut pautnya dengan aset yang disita Kejaksaan. Sehingga,Samadikun resmi melunasi denda kerugian negara yang dibuatnya. "Bukan dari penjualan aset yang disita. Artinya, denganperluasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti, berarti sudahtidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan. Saya kirakasusnya kelar. Bisa dikatakan tuntas, selesai," pungkasnya. Samadikun dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Majelis Kasasipada 23 Mei 2003. Ia terbukti telah menyalahgunakan dana BLBI yangdikucurkan pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern. Saat itu dana yang dikucurkan oleh pemerintah mencapai Rp 2,5triliun. Sementara, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus itumencapai Rp 169 miliar. Akibatnya, mantan Presiden Komisaris PT BankModern Tbk itu divonis empat tahun penjara. Yang menarik, sebelum vonis dijatuhkan oleh Majelis Kasasi,Samadikun mengajukan izin berobat ke Jepang dan dikabulkan olehKejaksaan pada 27 Maret 2003.. Izin selama dua minggu itu dikeluarkanoleh Kejaksaan dengan penjamin istri Samadikun, Nelly Chandra. Tetapi, saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan pada Mei 2003,Samadikun justru tidak ada di rumahnya. Diduga usai berobat keJepang, Samadikun tak kembali ke Tanah Air. Terlebih saat itu,Kedutaan Besar Jepang di Indonesia telah memberikan visa kunjunganselama 3 bulan bagi Samadikun. (ce1/ipp/JPC)