----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 19 Mei 2018 15.38.46 
GMT+2Judul: [GELORA45] bisa atur berkat mereka tidak dimakan rayap atau tidak 
basah ke banjir. 
https://www.jawapos.com/read/2018/05/19/213732/meski-koruptor-ini-kembalikan-duit-segunung-mantan-hakim-ini-geram
 Meski Koruptor Ini Kembalikan Duit Segunung, Mantan Hakim Ini Geram
     

  
Koruptorsangat pandai menyimpan uang kontan sekian banyak, pertanyaannya  
apakah disimpan di rumahatau dimana? Anda bisa berikan saran supaya mereka yang 
mau panen rejeki bisa atur berkat mereka tidak dimakan rayap atau tidak basah 
ke banjir.





https://www.jawapos.com/read/2018/05/19/213732/meski-koruptor-ini-kembalikan-duit-segunung-mantan-hakim-ini-geram




Meski Koruptor Ini Kembalikan DuitSegunung, Mantan Hakim Ini Geram

Sabtu, 19 May 2018 01:30 | editor : Kuswandi 



Kejati DKI serahkan uang Rp 87 miliar ke Bank Mandiri untuk kasusBLBI (Evi 
Ariska/ JawaPos.com) 

BeritaTerkait 
   
   -    
 Antisipasi Alihkan Kekayaan , Kejaksaan Agung Akan Deadline Samadikun 
 
   -    
 Tolak Permintaan Samadikun, Kejagung: Atau Kami Lelang! 
 
   -    
Per Selasa Nanti Samadikun Mulai Cicil Kerugian Negara di Kasus BLBI 


JawaPos.com - MantanHakim Asep Iwan Irawan mengaku kecewa perihal pengembalian 
uang yangdilakukan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),Samadikun 
Hartono senilai Rp 87 miliar kepada kas negara. Karenabaginya, uang pengganti 
itu tidak setimpal dengan apa yang sudahdirenggut dari negara. Mengingat lebih 
dari 15 tahun Samadikun telahmenikmati uang hasil korupsi.

"Ya nilai uang segitu kalau dikembalikan sekarang ya apaartinya, coba hitung 
berapa uang waktu itu diambilnya lebih dari 15tahun, berapa yang sudah 
dinikmati berapa bunganya?" ungkapnyasaat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat 
(18/5).

Kekecewaan lainnya bagi Asep, antara lain saat saat Samadikun diluar negeri 
membutuhkan jemputan khusus di Bandara Halim PerdanaKususma oleh Kepala Bin dan 
pihak Kejagung.

Atas berbagai keistimewaan yang diterima Samadikun, Asepmenyatakan agar 
pemerintah dan masyarakat tak melihat sikap Samadikunyang mengembalikan uang 
segunung, tapi nilai uang itu jumlahnya duluwaktu diambil dan sekarang baru 
dikembalikan.

"Coba hitung dengan emas atau dolar waktu itu dan sekarang?Di mana keadilan 
bagi rakyat bangsa negara bagi seseorang telahmenjarah uang negara begitu besar 
dan sekarang kembalikan uang itu,"ketusnya.

Kendati demikian, Asep menegaskan tidak bisa berbuat apa-apamengenai perihal 
ini karena semua keputusan sudah berada di hakim.

Dia hanya berharap adanya regulasi yang baru agar uang penggantiyang dibayarkan 
waktu eksekusi, dihitung dengan nilai harga emaswaktu itu.

"Kemudian dibagi dua seperti dalam perhitungan perdata.Supaya adil, Bahkan 
untuk koruptor yang melarikan diri lebih dari 10tahun harus dihtung juga nilai 
kerugiannya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyerahkan uangpengganti atau 
pelunasan dari terpidana koruptor kasus BLBI,Samadikun Hartono kepada Bank 
Mandiri sebesar Rp 87 miliar. Uang ituakan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana mengatakan,pembayaran ini 
tidak dilakukan secara cash. Sebelumnyatelah ditransfer terlebih dahulu oleh 
Samadikun ke rekening BankMandiri. Uang yang berada saat ini, kata dia, hanya 
merupakan bentuksimbolis semata.

"Simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening BankMandiri dan saya 
harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negaraitu aja," ujar Tony di Gatot 
Subroto, Jakarta Selatan, Kamis(17/5).

Bahkan, uang ini murni merupakan pelunasan dari tersangka tanpaada sangkut 
pautnya dengan aset yang disita Kejaksaan. Sehingga,Samadikun resmi melunasi 
denda kerugian negara yang dibuatnya.

"Bukan dari penjualan aset yang disita. Artinya, denganperluasan dengan 
kewajiban melunasi uang pengganti, berarti sudahtidak ada sangkut paut lagi 
dengan aset yang bersangkutan. Saya kirakasusnya kelar. Bisa dikatakan tuntas, 
selesai," pungkasnya.

Samadikun dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Majelis Kasasipada 23 Mei 
2003. Ia terbukti telah menyalahgunakan dana BLBI yangdikucurkan pemerintah 
tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.

Saat itu dana yang dikucurkan oleh pemerintah mencapai Rp 2,5triliun. 
Sementara, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus itumencapai Rp 169 
miliar. Akibatnya, mantan Presiden Komisaris PT BankModern Tbk itu divonis 
empat tahun penjara.

Yang menarik, sebelum vonis dijatuhkan oleh Majelis Kasasi,Samadikun mengajukan 
izin berobat ke Jepang dan dikabulkan olehKejaksaan pada 27 Maret 2003.. Izin 
selama dua minggu itu dikeluarkanoleh Kejaksaan dengan penjamin istri 
Samadikun, Nelly Chandra.

Tetapi, saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan pada Mei 2003,Samadikun justru 
tidak ada di rumahnya. Diduga usai berobat keJepang, Samadikun tak kembali ke 
Tanah Air. Terlebih saat itu,Kedutaan Besar Jepang di Indonesia telah 
memberikan visa kunjunganselama 3 bulan bagi Samadikun.

(ce1/ipp/JPC) 




    
  • [GELORA45] bisa atur berk... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] bisa ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke