-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/341356-70-bakal-calon-perseorangan-ramaikan-pilkada-cagub-nihil



Selasa 01 September 2020, 20:05 WIB 

70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil 

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum 

  70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil ANTARA Jajaran 
komisioner KPU RI menetapkan pendaftaran bakal calon perseorangan dalam pilkada 
2020, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9). KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI 
telah mengumumkan 70 bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos 
pada tahap verifikasi dukungan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan 
mereka dapat mendaftarkan diri ke KPU daerah pada 4 hingga 6 September 2020 
sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Evi menjelaskan, 
keseluruhan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos persyaratan 
hanya ada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi tidak ada 
bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. "Tidak ada calon gubernur 
melalui jalur perseorangan. Yang ada hanya kabupaten/kota baik itu bupati atau 
wali kota," ungkap Evi di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9). Evi juga 
menjelaskan KPU sebelumnya telah menyatakan 23 bakal pasangan calon 
perseorangan kepala daerah telah memenuhi persyaratan sedari awal. Adapun 47 
bakal pasangan calon peseorangan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat setelah 
masa perbaikan dukungan. Untuk partai politik, KPU meminta dewan pengurus pusat 
(DPP) partai politik segera menyerahkan daftar surat keputusan (SK) 
kepengurusan apabila ada pemutakhiran data. Disampaikannya hal itu penting agar 
KPU di provinsi maupun kabupaten/kota punya acuan yang sama perihal 
kepengurusan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, ketika partai 
politik mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada 
pilkada 2020. "Agar tidak ada kesimpangsiuran kepengurusan parpol di tingkat 
provinsi maupun kabupaten/kota. Secepatnya makin baik bagi KPU kabupaten/kota," 
ucap Evi. Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dari 16 partai politik, sudah ada 
11 partai yang telah menyerahkan pemutakhiran daftar kepengurusan melalui SK ke 
KPU. "Jadi mudah-mudahan lima lagi menyusul," ujarnya. Apabila partai politik 
tidak kunjung menyerahkan daftar kepengurusan sebelum pendaftaran bakal 
pasangan calon kepala daerah dimulai, yakni 6 September 2020, Arief mengatakan 
KPU akan menggunakan daftar kepengurusan partai politik yang lama. "Kalau 
partai politik tidak menyerahkan, KPU akan menggunakan daftar kepengurusan yang 
lama dan telah terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tuturnya. 
Ia juga mengatakan keseluruhan regulasi sudah mengenai peraturan KPU untuk 
pilkada 2020 sudah selesaikan dan segera akan diundangkan oleh Kementerian 
Hukum dan HAM. (P-2)  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/341356-70-bakal-calon-perseorangan-ramaikan-pilkada-cagub-nihil






Kirim email ke