Ada Masalah Baru di PK Ahok, Fify Letty Bicara 
https://metro.tempo.co/read/1079925/ada-masalah-baru-di-pk-ahok-fify-letty-bicara?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1
 
 Reporter:  Irsyan Hasyim (Kontributor)
 Editor:  Jobpie Sugiharto
Senin, 16 April 2018 10:12 WIB
 

 https://statik.tempo.co/data/2018/04/05/id_695834/695834_720.jpg Direktur 
Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespon keputusan 
Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta, 5 
April 2018. TEMPOMaria Fransisca Lahur.
 
 TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Peninjauan Kembali vonis 2 tahun penjara 
perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 
https://www.tempo.co/tag/ahok ditolak Mahkamah Agung tiga pekan lalu, tepatnya 
pada 26 Maret 2018.
 Hingga saat ini pihak Ahok belum bisa memutuskan langkah hukum berikutnya atas 
putusan PK dari MA tersebut. Pengaacara Ahok, yang juga adik kandungnya, Fify 
Letty Indra, menyatakan masih menunggu salinan putusan dari MA. Namun, “Sampai 
hari ini belum dapat salinan putusannya,” kata Fifi Letty Indra kepada Tempo 
pada Sabtu lalu, 14 April 2018.
 Baca: Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Soal PK Ahok 
https://metro.tempo.co/read/1064514/begini-komentar-mengejutkan-jonru-ginting-soal-pk-ahok
 Majelis Hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak permohonan PK mantan 
Gubernur DKI Jakarta itu atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara pada awal 2017. Beredar wacana bahwa pihak Ahok ingin mengajukan 
judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 156 dan 156a KUHP 
mengenai penistaan agama yang dianggap pasal karet. Bahkan, Artidjo Alkostar 
dan anggota Majelis Hakim perkara PK akan dilaporkan ke Komisi Yudisial karena 
dinilai terlalu cepat mengambil putusan.
 

 “Kami belum bisa comment,” ujar Fify Letty.
 Direktur Eksekutif Amnesty International 
https://nasional.tempo.co/read/1064531/tekanan-publik-bisa-pengaruhi-putusan-sidang-pk-ahok
 Indonesia Usman Hamid juga meminta Pemerintah RI untuk menghapus undang-undang 
yang mengatur penodaan agama. Amnesty Internasional Indonesia sangat 
menyesalkan penolakan MA atas permohonan PK Ahok. "MA kehilangan kesempatan 
untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dengan adanya undang-undang penodaan 
agama," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis 5 April 2018.
 Usman menjelaskan, pada 2017 sekitar 12 orang dipidana dengan pasal penistaan 
agama. Sedangkan pada 2005-2014 terdapat sekitar 106 orang yang dituntut dan 
dipidana dengan pasal tersebut.
 Fifi Lety menilai ada yang tak wajar dalam putusan PK yang dibuat terlalu 
cepat. "Pada waktu kami mengajukan PK ada yang tidak wajar, PK ini begitu cepat 
diputus, langsung diumumkan sore harinya."
 Permohonan PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan 
dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018. Putusan 
PK Ahok 
https://metro.tempo.co/read/1064381/raisa-dihadirkan-di-sidang-pk-ahok-suaranya-bubarkan-pendemo
 diumumkan 13 hari kemudian.

 

 

Kirim email ke