http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/biaya_haji_2018_menjadi_rp_35_2_juta
Biaya Haji 2018 Menjadi Rp 35,2 Juta

Senin , 12 Maret 2018 | 18:10

[image: Biaya Haji 2018 Menjadi Rp 35,2 Juta]

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan pimpinan Komisi VIII menjelaskan
BPIH 2018. (Foto: detik.com)

POPULER

Jokowi "Kumpulkan" Kicaumania di Bogor
<http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/kesra/read/172/%22> JK Tak
Benarkan Anak PAUD Naik Tank
<http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/kesra/read/178/%22> Kapal Arung
Jeram Terbalik, Dua Tewas
<http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/kesra/read/187/%22> Perlu
Langkah Ekstra Lindungi Anak dan Remaja
<http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/kesra/read/196/%22> Biaya Haji
2018 Menjadi Rp 35,2 Juta
<http://www.sinarharapan.co/kesra/read/208/kesra/read/208/%22>

JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati
kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. BPIH tahun
ini mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan
tahun lalu.

Ketua Panja BPIH Noor Achmad menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi
alasan kenaikan BPIH tersebut. Adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari pemerintah Arab Saudi dan Pajak Pemerintah Daerah sebesar
lima persen serta kenaikan BBM di Arab Saudi pun menjadi faktor utama dari
kenaikan tersebut.

"Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya
dikarenakan adanya kebijakan pengenaan PPN sebesar 5 persen, juga terdapat
pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar lima persen dan kenaikan
harga BBM di Arab Saudi mencapai 180 persen," kata Noor Achmad di Gedung
DPR Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Tak hanya itu, terjadinya fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang Dolar dan Saudi Arabia Riyal (SAR) juga menjadi
alasan kenaikan BPIH. Fluktuasi tersebut berimbas pada harga komponen
akomodasi yang digunakan oleh para jamaah selama menjalankan ibadah haji
meningkat.

"Panja BPIH menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2018 sebesar rata-rata Rp 35.235.602. Jumlah tersebut sudah mencakup
komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya
operasional," tuturnya seperti dilansir* detik.com <http://detik.com>*.

Pada 2017 biaya ibadah haji hanya sebesar Rp 34.890.312 Namun biaya
tersebut meningkat di tahun ini.

Berikut rincian kenaikan harga komponen BPIH:

1. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger
service charge) sebesar Rp 27.495.842, dibayarkan langsung oleh jemaah haji

2. Harga rata-rata tempat tinggal di Mekkah sebesar SAR 3.782 yang
dialokasikan ke dalam anggaran indirect cost dan sebesar SAR 668 dibayarkan
oleh jemaah dengan ekuivalen sebesar Rp 2.384.760. Panja BPIH dan Kemenag
menyepakati biaya rata-rata sewa tempat tinggal di Madinah sebesar SAR
1.200 dengan sistem sewa semi musim yang dibiayai dari dana optimalisasi.

3. Biaya living allowance sebesar SAR 1.500 dengan ekuivalen sebesar Rp
5.355.000 yang diserahkan kepada para jemaah haji dalam mata uang Riyal
(SAR).

Kirim email ke