*Kalau mau selidiki harus ramai-ramai pergi ke gurun pasir dan merasakan
jika angin bertiup, nanti bisa tahu kalau tidak tutup aurat bisa tahu
lubang hidung, telinga, kemasukan pasir dan juga pasir melekat di rambut,
badan. Jadi perlu tutup aurat bila perlu harus pakai cadar. Bisa juga
burqa. Demikianlah suatu kewajiban yang dipaksa alam.*

*Di NKRI ada angin sepoi-sepoi basah yang membawa udara sejuk, air banyak
dan mandi dua atau tiga kali sehari.*


http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/08/p5844w366-cadar-menurut-pandangan-cholil-nafis
Cadar Menurut Pandangan Cholil Nafis

Kamis 08 Maret 2018 04:25 WIB

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah


[image: Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis]Ketua
Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

Foto: ROL/Fakhtar K Lubis

*Cholil mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan perempuan
aurat.*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menerangkan cadar dalam bahasa Arab
disebut niqab atau burqa, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata. Sedangkan
hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badannya.

"Khumur adalah penutup kepala dan leher, intinya adalah perangkat dari
penutup aurat perempuan," kata KH Cholil melalui keterangan tertulis
kepada *Republika.co.id
<http://Republika.co.id>*, Rabu (7/3).

Ia menerangkan, secara teologis dasar dalil yang menimbulkan perbedaan
adalah firman Allah Surat An Nur Ayat 31 yang artinya "dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Kata
zinah perhiasan ini yang jadi pangkal perbedaan ulama.

Menurut Ibn Jabiir yang boleh tampak hanya baju dan wajah. Menurut All
Auza'i yang boleh nampak hanya baju, wajah dan kedua telapak tangan.
Menurut Ibnu Mas'ud yang boleh nampak seluruhnya kecuali bajunya. Menurut
Ibnu Abbas yang boleh nampak hanya wajah dan kedua telapak tangannya.
Menurut Imam Malik yang boleh nampak seluruh tubuh, wajah dan telapak
tangannya aurat wanita.

"Saya sepakat dengan fatwa Al Azhar bahwa seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan perempuan adalah aurat. Artinya, wajah dan telapak tangannya
tak wajib ditutupi. Dalilnya hadis Asma' binti Abi Bakar, dan aurat wanita
saat shalat tak wajib tutup wajah," jelasnya.

KH Cholil menjelaskan, jadi dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih
dalil yang dianggap kuat untuk dijadikan pedoman. Namun tetap menghormati
perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahat oleh orang
lain. Sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.

Ia menegaskan radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab atau cadar, tentu
perlu dibuktikan hasil risetnya. Kalau karena kesopanan di kampus, mana
yang tidak sopan antara orang yang menutup aurat dengan orang yang pakai
pakaian super ketat dan transparan.

"Pertanyaannya, mana letak kebhinekaan kita? Mana letak nalar logik kampus
Islam Negeri Indonesia?" ujarnya.
  • [GELORA45] Cadar Menurut ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke