*Kalau mau selidiki harus ramai-ramai pergi ke gurun pasir dan merasakan jika angin bertiup, nanti bisa tahu kalau tidak tutup aurat bisa tahu lubang hidung, telinga, kemasukan pasir dan juga pasir melekat di rambut, badan. Jadi perlu tutup aurat bila perlu harus pakai cadar. Bisa juga burqa. Demikianlah suatu kewajiban yang dipaksa alam.*
*Di NKRI ada angin sepoi-sepoi basah yang membawa udara sejuk, air banyak dan mandi dua atau tiga kali sehari.* http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/08/p5844w366-cadar-menurut-pandangan-cholil-nafis Cadar Menurut Pandangan Cholil Nafis Kamis 08 Maret 2018 04:25 WIB Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah [image: Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis]Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis Foto: ROL/Fakhtar K Lubis *Cholil mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan perempuan aurat.* REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menerangkan cadar dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqa, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata. Sedangkan hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badannya. "Khumur adalah penutup kepala dan leher, intinya adalah perangkat dari penutup aurat perempuan," kata KH Cholil melalui keterangan tertulis kepada *Republika.co.id <http://Republika.co.id>*, Rabu (7/3). Ia menerangkan, secara teologis dasar dalil yang menimbulkan perbedaan adalah firman Allah Surat An Nur Ayat 31 yang artinya "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Kata zinah perhiasan ini yang jadi pangkal perbedaan ulama. Menurut Ibn Jabiir yang boleh tampak hanya baju dan wajah. Menurut All Auza'i yang boleh nampak hanya baju, wajah dan kedua telapak tangan. Menurut Ibnu Mas'ud yang boleh nampak seluruhnya kecuali bajunya. Menurut Ibnu Abbas yang boleh nampak hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Menurut Imam Malik yang boleh nampak seluruh tubuh, wajah dan telapak tangannya aurat wanita. "Saya sepakat dengan fatwa Al Azhar bahwa seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat. Artinya, wajah dan telapak tangannya tak wajib ditutupi. Dalilnya hadis Asma' binti Abi Bakar, dan aurat wanita saat shalat tak wajib tutup wajah," jelasnya. KH Cholil menjelaskan, jadi dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dijadikan pedoman. Namun tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahat oleh orang lain. Sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Ia menegaskan radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab atau cadar, tentu perlu dibuktikan hasil risetnya. Kalau karena kesopanan di kampus, mana yang tidak sopan antara orang yang menutup aurat dengan orang yang pakai pakaian super ketat dan transparan. "Pertanyaannya, mana letak kebhinekaan kita? Mana letak nalar logik kampus Islam Negeri Indonesia?" ujarnya.