Korupsi Alquran, Fahd ARafiq Cium Istrinya Setelah Divonis Ringan 4 Tahun
 
 Admin PKS Puyengan  September 29, 2017 Umum Leave a comment13 Views 
  Korupsi Alquran, Fahd ARafiq Cium Istrinya Setelah Divonis Ringan 4 Tahun 
penjara
 

PKSPUYENGAN.COM –  Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq resmi dijatuhkan hukuman 
pidana empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan 
oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Fahd A Rariq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi 
secara bersama dalam proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah 
Tsanawiyah Kementeriaan Agama (Kemenag), pada 2011-2012.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan 
melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan 
Tipikor, Haryono dalam amar putusannya, Kamis (28/9/2017). 

 

Majelis menyatakan Fahd telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni 
lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan Fahd di antaranya telah mengembalikan uang kerugian negara 
Rp3,4 miliar. “Terdakwa punya tanggungan, serta telah mengembalikan uang hasil 
korupsi sebesar Rp3, 4 miliar, ” ujar Haryono saat menimbang putusannya 
terhadap terdakwa.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan vonis Fahd di antaranya karena perbuatan dia 
tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan 
korupsi di Indonesia.

Dalam fakta persidangan terungkap, Fahd ‎melakukan korupsi bersama-sama dengan 
Zulkarnaen Djabar yang diadili dalam berkas terpisah. Fahd mendapatkan fee 
sebesar Rp3.411.000.000 dari dua proyek Kemenag tersebut.

Namun, KPK telah lebih dahulu menjebloskan Zulkarnaen Djabar dan putranya, 
Dendi Prasetya ke penjara.

+PortalPuyengan
Source: Okezone

SUMBER: 
https://pkspuyengan.com/korupsi-alquran-fahd-arafiq-cium-istrinya-setelah-divonis-ringan-4-tahun/

Kirim email ke