Video PKI di Bogor Ternyata Cuma 'Settingan', 6 Pelaku Diringkus

Selasa, 13 Feb 2018 14:00 | editor : Imam Solehudin 
       
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky memberikan keterangan kepada awak media di 
Mapolres Bogor, Selasa (13/2). (Ist/Jawapos.com) 
Berita Terkait    
   - Pembunuh Pegawai BNN Bungkam Soal Senpi yang Ditembakkan ke Istrinya
   - Duh, Tersangka Pungli Tebar Aksi Teror
   - Penyerang Markas GMBI Ternyata Bukan Anggota FPI, tapi...

JawaPos.com - Polres Bogor berhasil mengamankan enam pelaku dan penyebar video 
persekusi terhadap tunawisma yang dituduh komunis di Kampung Dayeuh, Kecamatan 
Cileungsi. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/2) dini hari.

"Kami sudah mengamankan pelaku sebanyak enam orang dan kita akan terus 
mengamankan yang main hakim sendiri," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky 
kepada JawaPos.com, Selasa (13/2).

Dia membeberkan, dua pelaku bertugas menyebarkan video persekusi itu di akun 
media sosial.

Seorang di antaranya melakukan penghasutan dan menyebut kalau korban menganut 
paham ideologi terlarang tersebut.

"Empat orang lainnya adalah orang yang berada di TKP dan terekam pada video 
melakukan tindakan kekerasan," jelas Dicky.

Selain mengamankan pelaku, Polres Bogor juga mengamankan korban berinisial S 
(41). Setelah diperiksa, dia sama sekali tidak terkait dengan Partai Komunis 
Indonesia.

"Ternyata bahwa settingan tersebut adalah karangan dari si penyebar hoax itu 
sendiri," sebut Dicky.

Korban sendiri merupakan seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan dan 
bukan berasal dari Bogor, melainkan dari daerah Pemalang.

"Oleh karena itu korban akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan 
medis dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," tambahnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Dicky meminta agar masyarakat tidak mudah 
terprovokasi dan main hakim sendiri. Bila ada yang mencurigakan, lebih baik 
segera dilaporkan ke aparat setempat.

Dia menegaskan bahwa ancaman hukuman penyebar isu SARA dan kebencian, ataupun 
pencemaran nama baik di media sosial pun sangat tegas.

Mereka dapat dijerat dengan undang-undang ITE yang ancaman hukumannya lebih 
dari lima tahun penjara.

"Saya imbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Ada pepatah mengatakan mulutmu 
harimaumu, untuk media sosial sendiri, jempol atau jarimu adalah harimaumu," 
pungkas Dicky.

Sebelumnya viral di media sosial, sebuah video dan foto terkait ditangkapnya 
seorang pria yang diduga sebagai pengikut paham ideologi komunis.

Dalam video tersebut, korban diperlakukan secara kasar dengan cara pelecehan, 
kekerasan, dan pem-bullyan oleh sekelompok warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

 (dna/JPC) 


Kirim email ke