HakimPerintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka April10, 2018 18:25 Jakarta, 
Aktual.com – KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan agar melakukan 
penyidikan lanjutanatas kasus skandal Bank Century. KPK juga diperintahkan agar 
segera menetapkantersangka baru, yakni sejumlah nama bekas pejabat Bank 
Indonesia (BI), termasukmantan Gubernur BI Boediono. “Memerintahkan termohon 
untuk melakukanproses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan 
peraturanperundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank 
Centurydalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap 
Boediono,Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat 
dakwaanatas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian 
dan ataukejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan 
penuntutandalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata 
hakimEffendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan 
pejabatHumas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4). Diketahui 
bekas Deputi Gubernur BankIndonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah 
orang, yakni Boediono selakuGubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi 
Gubernur Senior BI), Siti ChalimahFadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank 
Syariah), Alm Budi Rochadi (DGSistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan 
Perkreditan) dan Robert Tantularserta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian 
FPJP ke Bank Century. Terkait dengan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal 
berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama MuliamanHarmansyah Hadad 
selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/StabilitasSistem Keuangan, 
Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) danArdhayadi Mitroatmodjo 
(DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset,Sekretariat dan KBI) serta 
Raden Padede selaku Sekretaris Komite StabilitasSistem Keuangan (KSSK).

Kirim email ke