HakimPerintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka April10, 2018 18:25 Jakarta, Aktual.com – KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan agar melakukan penyidikan lanjutanatas kasus skandal Bank Century. KPK juga diperintahkan agar segera menetapkantersangka baru, yakni sejumlah nama bekas pejabat Bank Indonesia (BI), termasukmantan Gubernur BI Boediono. “Memerintahkan termohon untuk melakukanproses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Centurydalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaanatas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan ataukejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutandalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakimEffendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabatHumas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4). Diketahui bekas Deputi Gubernur BankIndonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selakuGubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti ChalimahFadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DGSistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantularserta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Terkait dengan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama MuliamanHarmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/StabilitasSistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) danArdhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset,Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite StabilitasSistem Keuangan (KSSK).
[GELORA45] Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka
ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] Tue, 10 Apr 2018 05:47:41 -0700
- [GELORA45] Hakim Perintahkan KPK Tetap... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
- [GELORA45] PN Jaksel: Penegak Huk... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]