Intrik Jahat AS Soal Hong Kong
http://indonesian.cri.cn/20200628/63fb6f2d-9976-49c3-54d8-e746b904d4a1.html
2020-06-28 10:55:10
Baru-baru ini Senat AS meluluskan apa yang disebut “Undang-Undang
Otonomi Hong Kong”, dan mengancam akan menjatuhkan sanksi pada
perorangan, badan moneter dan Lembaga yang bertindak merugikan otonomi
Hong Kong. Tindakan hegemoni “yuridiksi lengan panjang” tersebut telah
mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, menginjak hukum
internasional dan patokan hubungan internasional, mencerminkan intrik
sekelompok politikus AS yang menentang Tongkok dan mengacaukan situasi
Hong Kong, telah mengundang kritikan dan kecaman masyarakat internasional.
Sebagai pusat moneter internasional, apabila kemakmuran dan kestabilan
Hong Kong mengalami kerugian, kepentingan perusahaan AS di Hong Kong
juga akan dirugikan. Perdagangan ekspor impor AS dengan Hong Kong
sebagai stasiun transfer juga mengalami pukulan besar. Namun para
politikus AS yang kekurangan percaturan politik, pemahaman sejarah dan
pengetahuan ekonomi tidak mau memahami, juga tidak mau mempertimbangkan
unsur fundamental tersebut. Bertolak dari prasangka ideologi ekstrimis
dan keuntungan politik pribadi, mereka berupaya mengacaukan situasi Hong
Kong dan memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut. Dari Yayasan
Demokrasi Nasional AS membantu oposisi Hong Kong, sampai pejabat senior
AS sering bertemu dengan elemen anti Hong Kong, kini giliran Senat AS
yang melakukan pemungutan tentang UU HAM dan Demokrasi Hong Kong
2019 serta UU Otonomi Hong Kong, para politikus AS terus mendukung
elemen kekerasan teroris, bersikeras mengacaukan Hong Kong, dengan
tujuan mencegah perkembangan Tiongkok.
Siapa pun yang tidak punya prasangka dapat memahami, bahwa mengisi
kekurangan Hong Kong di bidang Keamanan nasional, sesuai dengan intisari
“Satu Negara Dua Sistem”. Namun sejumlah politikus AS sengaja
mengelirukan konsep otonomi tingkat tinggi dengan apa yang disebut
“otonomi penuh”. Pemerintah pusat Tiongkok berketanggungjawaban terbesar
dan final untuk memelihara keamanan nasional negara dirinya. Meskipun
begitu, pihak pemerintah Tiongkok tidak secara langsung mengenakan UU
Keamanan Nasional di Hong Kong, melainkan berdasarkan keadaan konkrit
Daerah Administrasi Khusus Hong Kong, menyusun UU baru berdasarkan
Konstitusi, UU Pokok Hong Kong dan keputusan KRN terkait,tindakan itu
memanifestasikan kehormatan pada “Satu Negara Dua Sistem” .
Sarjana Inggris Martin Jacques baru-baru ini dalam wawancaranya dengan
wartawan CMG menyatakan, Satu Negara Dua Sistem merupakan cara baik
untuk menyelesaikan masalah Hong Kong, legislasi UU Keamanan Nasional
Hong Kong dapat meningkatkan kestabilan dan keamanan Hong Kong. Fakta
membuktikan, apa yang disebut demokrasi dan kebebasan dalam mulut
politikus AS, hanyalah alasan mereka untuk memperlihat hegemoni di
seluruh dunia.
Nasib Hong Kong senantiasa dikuasai oleh rakyat Tiongkok sebanyak 1,4
miliar orang termasuk saudara setanah air Hong Kong. Para politikus AS
hendaknya segera menghentikan intervensi pada urusan intern Tiongkok,
jangan main gim “Yuridiksi Lengan Panjang.”