-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/324025-jaksa-agung-heran-imigrasi-tidak-mendeteksi-djoko-tjandra Senin 29 Juni 2020, 14:41 WIB Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra Cahya Mulyana | Politik dan Hukum Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra MI/Susanto Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti raker di Komisi III DPR, hari ini. JAKSA Agung ST Burhanuddin mengakui terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra leluasa bepergian di Malaysia dan Singapura hingga pulang-balik ke Indonesia. Seharusnya pihak imigrasi dapat memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia. "Ini akan menjadi pembahasan kami dengan imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapapun tapi pencekalan terpidana seharusnya tetap dan tidak terbatas hingga tertangkap," tuturnya dihadapan Komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7). Untuk itulah, ia mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena dapat keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan. Seharusnya pihak imigrasi dapat memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia. Baca Juga: Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi Selain itu, ia juga mengakui jajaran intelijennya belum berhasil menangkap. "Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PKnnya. Ini jujur kelemahan intelijen kami," tegasnya. Menurut dia, Djoko Tjandra selama ini dengan leluasa dapat keluar masuk Malaysia dan Singapura namun sulit untuk menangkapnya. Padahal pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskannya ke ruang penjara. "Juga ini yang menjadi kelemahan kami, kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir," paparnya. Ia mengatakan, kepekaan intelijen Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi dirinya akibat kerap gagap menangkap Djoko Tjandra. Termasuk setelah mendengar informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA. MA memutuskan menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara. Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. (OL-4) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/324025-jaksa-agung-heran-imigrasi-tidak-mendeteksi-djoko-tjandra