-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>

https://mediaindonesia.com/read/detail/324025-jaksa-agung-heran-imigrasi-tidak-mendeteksi-djoko-tjandra



 Senin 29 Juni 2020, 14:41 WIB 

Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra 

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum 

  Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra MI/Susanto 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti raker di Komisi III DPR, hari ini. JAKSA 
Agung ST Burhanuddin mengakui terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali 
Djoko Soegiarto Tjandra leluasa bepergian di Malaysia dan Singapura hingga 
pulang-balik ke Indonesia. Seharusnya pihak imigrasi dapat memberikan informasi 
atas kedatangannya ke Indonesia. "Ini akan menjadi pembahasan kami dengan 
imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapapun tapi pencekalan terpidana seharusnya 
tetap dan tidak terbatas hingga tertangkap," tuturnya dihadapan Komisi III DPR 
saat menghadiri rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 
(29/7). Untuk itulah, ia mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena 
dapat keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan. Seharusnya pihak imigrasi dapat 
memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia. Baca Juga: Kelanjutan 
Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi Selain itu, ia juga mengakui jajaran 
intelijennya belum berhasil menangkap. "Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, 
Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PKnnya. Ini 
jujur kelemahan intelijen kami," tegasnya. Menurut dia, Djoko Tjandra selama 
ini dengan leluasa dapat keluar masuk Malaysia dan Singapura namun sulit untuk 
menangkapnya. Padahal pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi 
untuk menjebloskannya ke ruang penjara. "Juga ini yang menjadi kelemahan kami, 
kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir," paparnya. Ia 
mengatakan, kepekaan intelijen Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi 
dirinya akibat kerap gagap menangkap Djoko Tjandra. Termasuk setelah mendengar 
informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat 
mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan pada 8 Juni. Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko 
Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung 
melakukan upaya peninjauan kembali ke MA. MA memutuskan menganjar Djoko dengan 
kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga 
memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke 
negara. Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. 
Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk 
dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. 
(OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/324025-jaksa-agung-heran-imigrasi-tidak-mendeteksi-djoko-tjandra






Kirim email ke