Cuti petahana aslinya bukanlah tentang kampanye, 
tetapi tentang JURDIL, supaya petahana bisa bersaing 
tanpa menyalahgunakan jabatan & kewenangannya 
(mengerahkan dana, fasilitas, aparat / staf dsb) untuk 
melicinkan kemenangan. 

-
Jika Ada KampanyePutaran Kedua, Cagub Petahana Harus Cuti Kembali Senin, 
20Februari 2017 13:32 WIB  WARTA KOTA, SENEN - Komisi PemilihanUmum (KPU) DKI 
Jakarta akan membahas peraturan bersama KPU RI, mengenaipemberlakuan kampanye 
di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisioner KPU DKI, Dahliah 
Umar,mengatakan jika diberlakukan kampanye pada putaran kedua maka calon 
gubernurpetahana urut dua itu dipastikan akan dinonaktifkan kembali. Dari hasil 
sistem informasi penghitungansuara (Situng) KPU DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan 
Djarot Saiful Hidayatmenduduki peringkat pertama dengan perolehan 42,91 persen 
(2.357.587 suara). Berkaca dari hal tersebut, diprediksikanakan ada putaran 
kedua. "Sekarang kami ingin membahasbersama KPU RI, apakah kita ingin 
memberlakukan ketentuan yang sama karenakalau seandainya ada kampanye, ada 
hal-hal yang harus diatur berikutnya.  Misalnya berarti gubernur petahana 
karenadia juga calon harus cuti, harus non-aktif, sementara karena kita 
kampanye,"kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, 
Senin(20/2/2017). Selain itu, tentang peraturan dana kampanyeyang telah tutup 
buku pada, 12 Februari kemarin. Dahliah menyebut tak ada peraturan KPUDKI 
terkait dana kampanye di putaran kedua. "Jadi kalau sudah tutup buku, 
kalaumisalnya ada kampanye lagi, berarti harus ada pengaturan dana kampanye 
dariawal lagi, sedangkan masa kampanye atau masa sebelum pemungutan suara 
itusangat sempit, nah itu yang akan kami diskusikan," paparnya. Dijelaskan 
Dahliah kampanye pada putarankedua sesuai peratura KPU, tidak ada kampanye yang 
dilakukan oleh pasangancalon. "Hanya kampanye difasilitasi oleh KPU dalam 
bentuk penajamanvisi-misi," imbuhnya. Berkaca pada Pilkada DKI 2012, KPU DKIpun 
melarang paslon yang lolos pada putaran kedua dilarang melakukan kampanye. 
"Kalau kita melihat pada putarankedua dulu tahun 2012, kami memang melarang 
calon yang masuk putaran keduauntuk kampanye karena memang kampanye hanya 
difasilitasi oleh KPU dalam bentukdebat saat itu, dua kali debat, satu dibiayai 
oleh KPU, satu disponsori olehtelevisi," tandasnya. (M12)

Kirim email ke