KPK Bakal Periksa Seluruh Anggota DPRD Malang Sabtu, 12 Agustus 2017 | 9:23
http://sp.beritasatu.com/home/kpk-bakal-periksa-seluruh-anggota-dprd-malang/119999 Febri Diansyah [beritasatu] Berita Terkait § KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pamekasan § Bupati Sabu Raijua Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya § Bupati Jepara Tersangka Kasus Korupsi Dana Banpol § Diduga Korupsi, Bupati Maybrat Ditahan § KP2KKN: Penetapan Rina jadi Tersangka Tak Mengejutkan [JAKARTA] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dua kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono. Hal ini lantaran dua kasus suap yang menjerat Arief terkait dengan pembahasan APBD Kota Malang yang melibatkan seluruh anggota DPRD. Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau mendengar kasus ini. Termasuk para anggota legislatif di Malang. "Apa semua anggota legislatif akan dipanggil? tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (semua anggota DPRD Maang) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8). Meski demikian, Febri masih enggan membeberkan anggota DPRD Malang yang bakal lebih dulu dipanggil dan diperiksa penyidik. Hal ini lantaran pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penyidik. Yang pasti, Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus ini akan dimulai pekan depan. "Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Febri. Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka atas dua kasus suap yang berbeda. Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015. Suap ini diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Sementara untuk perkara kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Suap ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. Proyek senilai Rp 98 miliar itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Arief sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Tak hanya Arief, KPK juga menetapkan Jarot dan Hendrawan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [F-5]