KPK Bakal Periksa Seluruh Anggota DPRD Malang
Sabtu, 12 Agustus 2017 | 9:23

http://sp.beritasatu.com/home/kpk-bakal-periksa-seluruh-anggota-dprd-malang/119999

Febri Diansyah [beritasatu] 



Berita Terkait

§  KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pamekasan

§  Bupati Sabu Raijua Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

§  Bupati Jepara Tersangka Kasus Korupsi Dana Banpol

§  Diduga Korupsi, Bupati Maybrat Ditahan

§  KP2KKN: Penetapan Rina jadi Tersangka Tak Mengejutkan



[JAKARTA] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal 
memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk 
mengusut dua kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief 
Wicaksono. Hal ini lantaran dua kasus suap yang menjerat Arief terkait dengan 
pembahasan APBD Kota Malang yang melibatkan seluruh anggota DPRD.

Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa 
seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau mendengar kasus ini. Termasuk para 
anggota legislatif di Malang.

"Apa semua anggota legislatif akan dipanggil? tentu itu penyidik yang 
mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (semua 
anggota DPRD Maang) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil," kata 
Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

Meski demikian, Febri masih enggan membeberkan anggota DPRD Malang yang bakal 
lebih dulu dipanggil dan diperiksa penyidik. Hal ini lantaran pemanggilan dan 
pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penyidik. Yang pasti, Febri mengatakan, 
pemeriksaan terhadap para saksi kasus ini akan dimulai pekan depan.

"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka 
atas dua kasus suap yang berbeda.

Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari 
Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum 
Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015. Suap 
ini diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan 
Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Sementara untuk perkara 
kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, 
Hendrawan Maruszaman. Suap ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan 
pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 
pada 2015. Proyek senilai Rp 98 miliar itu rencananya digarap secara multiyears 
pada 2016 hingga 2018 mendatang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Arief sebagai tersangka penerima 
suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. 
Tak hanya Arief, KPK juga menetapkan Jarot dan Hendrawan sebagai tersangka 
pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 
Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana 
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [F-5]


Kirim email ke