http://sp.beritasatu.com/home/kpk-harap-setnov-ungkap-peran-puan-dan-anas-di-kasus-e-ktp/122752
*KPK Harap Setnov Ungkap Peran Puan dan Anas di Kasus E-KTP* Minggu, 11 Februari 2018 | 9:39 (JAKARTA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkap peran sejumlah Ketua Fraksi di DPR yang menjabat saat pembahasan proyek e-KTP bergulir. Pengungkapan peran para ketua fraksi ini penting dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Kalau memang misalnya Setnov buka peran pihak lain termasuk misalnya ketua fraksi (Anas Urbaningrum dan Puan Maharani) yang mungkin pernah berinteraksi dengan Setnov di DPR, maka tentu akan positif untuk penanganan perkara ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Apalagi, dalam dakwaan KPK terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada sejumlah partai. Dalam dakwaan itu disebutkan terdapat Rp 150 miliar yang mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut. Saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR, Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum sebelum digantikan oleh Jafar Hapsah, sementara Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan Maharani, Novanto sendiri menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. KPK berharap peran Puan dan Anas diungkap Novanto seperti ketika blak-blakan mengungkap adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat proyek itu bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Novanto mengungkap aliran dana kepada Ganjar ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2) lalu. "Dengan catatan hal tersebut disampaikan di proses hukum baik di persidangan atau penyidikan," kata Febri. Dengan disampaikan di persidangan ataupun penyidikan, kesaksian Novanto mengenai peran sejumlah nama tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK. Lembaga antikorupsi tinggal mencari bukti pendukung yang memperkuat kesaksian Novanto tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Itu lebih mengikat dan bisa telusuri lebih lanjut, meski KPK harus cek kesesuaian bukti dengan yang lainnya," katanya. Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Novanto di kursi terdakwa. Termasuk mengenai pengakuan Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (8/2). Saat itu, Ganjar mengaku melaporkan perkembangan pembahasan proyek e-KTP dan pembahasan program lainnya di DPR kepada Ketua Fraksi PDIP. Saat proyek e-KTP bergulir, Ketua Fraksi PDIP di DPR adalah Puan Maharani, sementara Ganjar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR yang merupakan mitra Kemdagri. KPK memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus e-KTP. KPK bakal memeriksa setiap pihak yang dinilai mengetahui rentetan kasus ini tanpa melihat jabatan dan posisi pihak tersebut saat ini. Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah kader PDIP menerima aliran dana dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Sejumlah kader itu di antaranya Ganjar, Arif Wibowo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar USD 520 ribu, Arif USD 108 ribu, dan Yasonna USD 84ribu. Namun, mereka ketiganya telah membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut. Bahkan PDIP selaku partai politik yang memiliki kursi di DPR disebutkan turut diperkaya dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan itu disebutkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar, dan PDIP serta partai lainnya sebesar Rp80 miliar. Meski sejumlah kader dan PDIP sebagai partai disebut menerima aliran dana, Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP di DPR belum pernah dipanggil dan diperiksa sekalipun oleh KPK sejak awal mengusut kasus ini. Padahal, KPK telah memeriksa Jafar Hapsah dan Anas. Bahkan, KPK telah menjerat Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menguak bila Anas termasuk yang diperkaya dalam proyek e-KTP sekitar Rp 500 miliar. Sedangkan Jafar Hapsah dalam sejumlah kesempatan, sudah mengaku menerima uang dari Nazar yang berasal dari proyek e-KTP. Kendati demikian, uang tersebut, kata Jafar Hapsah, sudah dikembalikan ke KTP. (F-5)