http://sp.beritasatu.com/home/kpk-harap-setnov-ungkap-peran-puan-dan-anas-di-kasus-e-ktp/122752

*KPK Harap Setnov Ungkap Peran Puan dan Anas di Kasus E-KTP*


Minggu, 11 Februari 2018 | 9:39

   (JAKARTA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa mantan
   Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkap peran sejumlah Ketua Fraksi di DPR
   yang menjabat saat pembahasan proyek e-KTP bergulir. Pengungkapan peran
   para ketua fraksi ini penting dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan
   keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

   "Kalau memang misalnya Setnov buka peran pihak lain termasuk misalnya
   ketua fraksi (Anas Urbaningrum dan Puan Maharani) yang mungkin pernah
   berinteraksi dengan Setnov di DPR, maka tentu akan positif untuk penanganan
   perkara ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
   (9/2).

   Apalagi, dalam dakwaan KPK terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman
   dan Sugiharto disebutkan adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada
   sejumlah partai. Dalam dakwaan itu disebutkan terdapat Rp 150 miliar yang
   mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP
   dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80
   miliar, dari proyek tersebut. Saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR,
   Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum sebelum
   digantikan oleh Jafar Hapsah, sementara Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan
   Maharani, Novanto sendiri menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

   KPK berharap peran Puan dan Anas diungkap Novanto seperti ketika
   blak-blakan mengungkap adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP ke Gubernur
   Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat proyek itu bergulir menjabat sebagai
   Wakil Ketua Komisi II DPR. Novanto mengungkap aliran dana kepada Ganjar ini
   dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2) lalu.

   "Dengan catatan hal tersebut disampaikan di proses hukum baik di
   persidangan atau penyidikan," kata Febri.

   Dengan disampaikan di persidangan ataupun penyidikan, kesaksian Novanto
   mengenai peran sejumlah nama tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
   Lembaga antikorupsi tinggal mencari bukti pendukung yang memperkuat
   kesaksian Novanto tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

   "Itu lebih mengikat dan bisa telusuri lebih lanjut, meski KPK harus cek
   kesesuaian bukti dengan yang lainnya," katanya.

   Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam
   persidangan perkara dugaan korupsi  e-KTP yang menyeret Novanto di kursi
   terdakwa. Termasuk mengenai pengakuan Ganjar Pranowo yang dihadirkan
   sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (8/2). Saat itu, Ganjar mengaku
   melaporkan perkembangan pembahasan proyek e-KTP dan pembahasan program
   lainnya di DPR kepada Ketua Fraksi PDIP. Saat proyek e-KTP bergulir, Ketua
   Fraksi PDIP di DPR adalah Puan Maharani, sementara Ganjar menjabat sebagai
   Wakil Ketua Komisi II DPR yang merupakan mitra Kemdagri.

   KPK memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut keterlibatan pihak
   lain dalam kasus e-KTP. KPK bakal memeriksa setiap pihak yang dinilai
   mengetahui rentetan kasus ini tanpa melihat jabatan dan posisi pihak
   tersebut saat ini.

   Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto
   disebutkan sejumlah kader PDIP menerima aliran dana dari proyek e-KTP yang
   merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Sejumlah kader itu di
   antaranya Ganjar, Arif Wibowo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

   Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar USD 520 ribu, Arif USD
   108 ribu, dan Yasonna USD 84ribu. Namun, mereka ketiganya telah membantah
   telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut. Bahkan PDIP
   selaku partai politik yang memiliki kursi di DPR disebutkan turut diperkaya
   dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan itu disebutkan Partai Golkar mendapat
   Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar, dan PDIP serta partai lainnya sebesar
   Rp80 miliar. Meski sejumlah kader dan PDIP sebagai partai disebut menerima
   aliran dana, Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP di DPR belum pernah
   dipanggil dan diperiksa sekalipun oleh KPK sejak awal mengusut kasus ini.
   Padahal, KPK telah memeriksa Jafar Hapsah dan Anas. Bahkan, KPK telah
   menjerat Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir.
   Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menguak bila
   Anas termasuk yang diperkaya dalam proyek e-KTP sekitar Rp 500 miliar.
   Sedangkan Jafar Hapsah dalam sejumlah kesempatan, sudah mengaku menerima
   uang dari Nazar yang berasal dari proyek e-KTP. Kendati demikian, uang
   tersebut, kata Jafar Hapsah, sudah dikembalikan ke KTP. (F-5)

Kirim email ke